BERITA BEKASI – Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus melakukan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) sesuai dengan kebutuhan petani. Sebagian besar dananya disalurkan melalui sistem Swakelola Petani. Salah satunya dilakukan Kelompok Tani (Poktan) Kabupaten Bekasi.
Awalnya, RJIT yang di kelola Poktan tersebut diharapkan oleh para masyarakat petani dapat membantu mengatasi krisisnya air di sawah mereka, namun kenyataan dilapangan tidak sesuai dengan harapan masyarakat petani di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Diduga, proyek RJIT yang menelan biaya mencapai Rp200 juta pertitik dibawah monitoring tanggung jawab Dinas Pertanian Pemkab Bekasi yang dikerjakan melalui sistem swakelola itu hanya dijadikan bancakan sejumlah oknum sehingga hasil pekerjaannya asal jadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan data yang kami miliki kegiatan itu jumlahnya ada 50 titik yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus atau DAK APBN tahun 2023 melalui Kementrian Pertanian yang dikerjakan kelompok tani yang ada di Kabupaten Bekasi,” kata sumber kepada Matafakta.com, Jumat (12/1/2024).
“Setiap kelompok tani mendapatkan anggaran Rp200 juta per titik untuk kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier atau RJIT itu,” tambah sumber yang tidak bersedia namanya disebutkan sambil menujukan data yang didapatnya.
Sumber pun sangat menyayangkan biaya kegiatan kelompok tani dari program Kementrian Pertanian tersebut ada oknum yang memotong dan melakukan pungutan liar (pungli) dengan alasan untuk pajak dan sebagainya.
Terkait pemotongan sumber membeberkan tahap (1) Rp50,000,000 juta yang diterima kelompok tani Rp43,000,000 juta, (2) Rp90,000,000 juta yang diterima Rp78,000,000 juta dan (3) Rp60,000,000 juta yang diterima Rp52,000,000 juta, dengan dalih kena potongan PPN dan PPH di Kabupaten Bekasi.
“Belum lagi, pungutan untuk biaya pembuatan SPM dikenakan Rp500 ribu per termin selama 3 tiga kali pencairan anggaran yakni, Rp1.500.000 ribu yang diduga dipungut oknum pasilitator dari 50 kegiatan yang di kerjakan kelompok tani di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Untuk itu, tambah sumber, dirinya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) pro aktif melakukan penegakan hukum terhadap oknum yang melakukan pemotongan anggaran DAK APBN Tahun 2023 tersebut.
“Saya berharap APH pro aktif melakukan penegakan hukum terhadap oknum yang melakukan pemotongan anggaran DAK APBN Tahun 2023 itu,” pungkasnya. (Mul)