Kelompok Tani di Kabupaten Bekasi Keluhkan Potongan Anggaran DAK APBN 2023

- Jurnalis

Jumat, 12 Januari 2024 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT)

Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT)

BERITA BEKASI – Dinas  Pertanian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus melakukan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) sesuai dengan kebutuhan petani. Sebagian besar dananya disalurkan melalui sistem Swakelola Petani. Salah satunya dilakukan Kelompok Tani (Poktan) Kabupaten Bekasi.

Awalnya, RJIT yang di kelola Poktan tersebut diharapkan oleh para masyarakat petani dapat membantu mengatasi krisisnya air di sawah mereka, namun kenyataan dilapangan tidak sesuai dengan harapan masyarakat petani di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Diduga, proyek RJIT yang menelan biaya mencapai Rp200 juta pertitik dibawah monitoring tanggung jawab Dinas Pertanian Pemkab Bekasi yang dikerjakan melalui sistem swakelola itu hanya dijadikan bancakan sejumlah oknum sehingga hasil pekerjaannya asal jadi.

“Berdasarkan data yang kami miliki kegiatan itu jumlahnya ada 50 titik yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus atau DAK APBN tahun 2023 melalui Kementrian Pertanian yang dikerjakan kelompok tani yang ada di Kabupaten Bekasi,” kata sumber kepada Matafakta.com, Jumat (12/1/2024).

“Setiap kelompok tani mendapatkan anggaran Rp200 juta per titik untuk kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier atau RJIT itu,” tambah sumber yang tidak bersedia namanya disebutkan sambil menujukan data yang didapatnya.

Sumber pun sangat menyayangkan biaya kegiatan kelompok tani dari program Kementrian Pertanian tersebut ada oknum yang memotong dan melakukan pungutan liar (pungli) dengan alasan untuk pajak dan sebagainya.

Terkait pemotongan sumber membeberkan tahap (1) Rp50,000,000 juta yang diterima kelompok tani Rp43,000,000 juta, (2) Rp90,000,000 juta yang diterima Rp78,000,000 juta dan (3) Rp60,000,000 juta yang diterima Rp52,000,000 juta, dengan dalih kena potongan PPN dan PPH di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

“Belum lagi, pungutan untuk biaya pembuatan SPM dikenakan Rp500 ribu per termin selama 3 tiga kali pencairan anggaran yakni, Rp1.500.000 ribu yang diduga dipungut oknum pasilitator dari 50 kegiatan yang di kerjakan kelompok tani di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Untuk itu, tambah sumber, dirinya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) pro aktif melakukan penegakan hukum terhadap oknum yang melakukan pemotongan anggaran DAK APBN Tahun 2023 tersebut.

“Saya berharap APH pro aktif melakukan penegakan hukum terhadap oknum yang melakukan pemotongan anggaran DAK APBN Tahun 2023 itu,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar Musnahkan Barang Bukti

Berita Daerah

Kejaksaan Negeri Blitar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Selasa, 26 Nov 2024 - 20:35 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Melaporkan Direktur PT. Ghf Argo Mandiri

Selasa, 26 Nov 2024 - 14:05 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Dinamika Emas, Perak dan Minyak di Tengah Gejolak Global

Senin, 25 Nov 2024 - 23:04 WIB

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB