Ribuan Bidang Tanah Aset Pemkot Bekasi Belum Tersertifikasi

- Jurnalis

Selasa, 9 Januari 2024 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala BPN ATR Kota Bekasi, Amir Sofwan & Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Foto: Kepala BPN ATR Kota Bekasi, Amir Sofwan & Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

BERITA BEKASI – Sebanyak 3.058 bidang tanah milik aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi belum tersertifikasi. Hal itu diungkapkan Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad saat menerima kunjungan jajaran Kantor ATR BPN, Kota Bekasi, Selasa (9/1/2024).

Gani menyebut, Pemkot Bekasi tengah berupaya menuntaskan persoalan aset berupa tanah milik Pemkot Bekasi bekerjasama dengan ATR BPN Kota Bekasi.

“Dalam rangka upaya tertib administrasi, kami Pemkot Bekasi secara bertahap mengatasi persoalan aset,” kata Pj Walikota Bekasi, Gani.

Hari ini, lanjut, Gani Pemkot Bekasi menerima sebanyak 544 sertifikat bidang tanah aset milik Pemkot Bekasi yang diserahkan langsung Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Agraria Tata Ruang (BPN-ATR) Kota Bekasi, Amir Sofwan.

Baca Juga :  LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Amir mengaku, bahwa pihaknya menargetkan mampu menyelesaikan 536 sertifikat bidang tanah aset Pemkot Bekasi. Namun pihaknya berhasil memproses 544 sertifikat bidang tanah.

“Untuk 2024 ini kita targetkan 750 setirikat bidang tanah rampung kita selesaikan. Dan ini sebagai bentuk menuntaskan permasalahan aset yang ada di Kota Bekasi,” pungkas Kepala BPN ATR Kota Bekasi, Amir Sofwan. (Dhendi)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

IM57+ Institute

Berita Utama

Intervensi Pra Peradilan oleh MAKI Terkait Kasus Denny Indrayana

Selasa, 26 Nov 2024 - 20:50 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar Musnahkan Barang Bukti

Berita Daerah

Kejaksaan Negeri Blitar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Selasa, 26 Nov 2024 - 20:35 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Melaporkan Direktur PT. Ghf Argo Mandiri

Selasa, 26 Nov 2024 - 14:05 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Dinamika Emas, Perak dan Minyak di Tengah Gejolak Global

Senin, 25 Nov 2024 - 23:04 WIB