BERITA BEKASI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta segera mengevaluasi pemberian dana hibah kepada wilayah penyangga, termasuk Kota Bekasi, Jawa Barat.
Evaluasi ini dianggap perlu dilakukan setelah terungkapnya kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
“Memang dana hibah harus dievaluasi. Jadi (dana hibah) ini dijadikan ajang korupsi, baik dari Pemkot Bekasi maupun Pemprov DKI sendiri,” ujar pemerhati lingkungan hidup, Imam Kobul saat dihubungi, Selasa (9/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Imam, penggelapan dana hibah untuk penanganan sampah bukan lagi merupakan rahasia, tetapi sulit untuk diberantas. Padahal menurutnya, dana hibah memang cukup rawan disalahgunakan baik oleh penerima maupun yang menyalurkan.
“Karena sistem pengawasannya biasanya lebih longgar. Kadang cuma laporan cukup copy bukti transaksi berupa kuitansi dan hasil kerja cukup foto dan video kegiatan. Makanya kualitas dana hibah biasanya habis buat biaya operasional, honor dan rapat-rapat,” sindir Imam.
“Kadang dana hibah habis 70 persen buat sosialisasi, rapat dan honor. Buat fisik paling banter 30 persen,” tambahnya.
Dengan demikian, imam menilai, harus ada investigasi untuk membongkar kasus dugaan penyelewengan dana hibah tersebut.
“Menurut saya, ini penyakit kronis yang di mana hibah, termasuk hibah sampah yang paling besar, Bantargebang kan Bekasi. Jadi itu harus ada investigasi, dibongkar semua. Makanya kalau korupsi di dana hibah itu marak, nggak kaget sihm,” ucap Imam.
“Itu dana hibah (bantuan) sejenis biaya bancakan oknum pejabat atau kalau di dewan istilahnya mirip dana aspirasi gitu,” tutupnya mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021.
Satu dari empat tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Bekasi, Yayan Yuliana.
“Tim penyidik menetapkan tersangka dan penahanan terhadap empat orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021 pada Dinas Lingkuhan Hidup Kota Bekasi,” ujar Kasie Intel Kejari Yadi Cahyadi.
Yadi mengatakan, sumber dana yang dikorupsi empat tersangka merupakan bantuan dari Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp22,9 miliar. Keempat tersangka menggelapkan dana tersebut senilai kurang lebih Rp5,1 miliar.
“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kota Bekasi, kerugian negara yaitu sebesar Rp5.184.214.545,” tandas Yadi. (Dhendi)