Pemprov DKI Jakarta Diminta Evaluasi Dana Hibah ke Kota Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 9 Januari 2024 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Dana Hibah

Ilustrasi Dana Hibah

BERITA BEKASI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta segera mengevaluasi pemberian dana hibah kepada wilayah penyangga, termasuk Kota Bekasi, Jawa Barat.

Evaluasi ini dianggap perlu dilakukan setelah terungkapnya kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

“Memang dana hibah harus dievaluasi. Jadi (dana hibah) ini dijadikan ajang korupsi, baik dari Pemkot Bekasi maupun Pemprov DKI sendiri,” ujar pemerhati lingkungan hidup, Imam Kobul saat dihubungi, Selasa (9/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Imam, penggelapan dana hibah untuk penanganan sampah bukan lagi merupakan rahasia, tetapi sulit untuk diberantas. Padahal menurutnya, dana hibah memang cukup rawan disalahgunakan baik oleh penerima maupun yang menyalurkan.

“Karena sistem pengawasannya biasanya lebih longgar. Kadang cuma laporan cukup copy bukti transaksi berupa kuitansi dan hasil kerja cukup foto dan video kegiatan. Makanya kualitas dana hibah biasanya habis buat biaya operasional, honor dan rapat-rapat,” sindir Imam.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

“Kadang dana hibah habis 70 persen buat sosialisasi, rapat dan honor. Buat fisik paling banter 30 persen,” tambahnya.

Dengan demikian, imam menilai, harus ada investigasi untuk membongkar kasus dugaan penyelewengan dana hibah tersebut.

“Menurut saya, ini penyakit kronis yang di mana hibah, termasuk hibah sampah yang paling besar, Bantargebang kan Bekasi. Jadi itu harus ada investigasi, dibongkar semua. Makanya kalau korupsi di dana hibah itu marak, nggak kaget sihm,” ucap Imam.

“Itu dana hibah (bantuan) sejenis biaya bancakan oknum pejabat atau kalau di dewan istilahnya mirip dana aspirasi gitu,” tutupnya mengakhiri.

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021.

Satu dari empat tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Bekasi, Yayan Yuliana.

“Tim penyidik menetapkan tersangka dan penahanan terhadap empat orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021 pada Dinas Lingkuhan Hidup Kota Bekasi,” ujar Kasie Intel Kejari Yadi Cahyadi.

Yadi mengatakan, sumber dana yang dikorupsi empat tersangka merupakan bantuan dari Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp22,9 miliar. Keempat tersangka menggelapkan dana tersebut senilai kurang lebih Rp5,1 miliar.

“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kota Bekasi, kerugian negara yaitu sebesar Rp5.184.214.545,” tandas Yadi. (Dhendi)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB