Kasus Korupsi Ore Nikel, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Tolak Eksepsi Kuasa Hukum

- Jurnalis

Rabu, 3 Januari 2024 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Fahzal Hendri, menolak eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum mantan Dirjen Minerba ESDM, Ridwan Djamaluddin dan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara, Sugeng Mujianto.

Sebab menurut pertimbangan Majelis Hakim, eksepsi para Kuasa Hukum terdakwa mengenai pertimbangan Rancangan Kerja Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT. Kabaena Komit Pratama (KKP) dan PT. Lawu Agung Mining (LAM).

“Kemudian dokumen RKAB tersebut dipergunakan saksi Glen Ario Sudarto untuk menjual ore nikel yang ditambang diwilayah IUP PT. Antam Tbk kepada beberapa Smelter yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara,” kata Fahzal dalam ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/1/2024).

Namun, sambung Fahzal, hasil penjualannya tidak diberikan kepada PT. Antam, sehingga merugikan keuangan negara cq PT. Antam Tbk yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Akibat peristiwa hukum itu, kata Fahzal, PT. Antam Tbk diduga menderita kerugian keuangan negara karena terbitnya RKAB yang tidak dievaluasi sesuai SOP dan bertentangan dengan ketentuan hukum pada Kementerian ESDM dan orang-orang yang terlibat penerbitan RKAB kepada PT. KKP dan PT. LAM.

“Kemudian RKAB tersebut digunakan oleh saksi Glen Ariosudarto untuk menjual ore nikel yang ditambang oleh PT. Lauh Agung Mining di wilayah IUOP PT. Antam Tbk,” ulasnya.

“Uang hasil penjualan ore nikel tidak diberikan kepada PT. Antam Tbk dan (uang) masuk pada pihak-pihak lain, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara cq PT. Antam Tbk,” tambahnya.

Baca Juga :  Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

Majelis pun berpendapat dengan adanya indikasi kerugian keuangan negara merupakan kejahatan yang serius atau ekstraordinary crime dan penanganannya serius pula.

“Agar uang negara yang seharusnya masuk pada negara tersebut dapat segera diminimalisir. Tidak keluar dan segera bisa dilakukan pemblokiran. Agar uang tidak mengalir kemana-mana atau pindah ke pihak lain,” tegasnya.

Majelis berpendapat sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP masing-masing orang yang disebutkan dalam surat dakwaan dapat memberikan fakta-fakta hukum yang sebenarnya.

“Dan oleh karena itu eksepsi Tim Kuasa Hukum tidak dapat diterima,” pungkas Hakim Fahzal Hendri. (Sofyan)

Berita Terkait

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung
Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang
Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo
Rakernas 2025, Momentum Jaksa Agung Benahi Tuntutan Hukum Koruptor
Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027
Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Intelijen
Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025
LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:34 WIB

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:35 WIB

Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:33 WIB

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:22 WIB

Rakernas 2025, Momentum Jaksa Agung Benahi Tuntutan Hukum Koruptor

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:08 WIB

Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027

Berita Terbaru

Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar

Hukum

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Rabu, 15 Jan 2025 - 13:04 WIB

Foto: Hakim Rudi Suparmono Saat Digiring Petugas Kejagung

Berita Utama

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

Selasa, 14 Jan 2025 - 22:34 WIB

Foto: Jampidum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, SH, MH

Berita Utama

Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Selasa, 14 Jan 2025 - 21:35 WIB

Foto: Suasana Pertemuan di Istana Merdeka

Berita Utama

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Selasa, 14 Jan 2025 - 16:33 WIB

Foto: Kades Tanjung Bungin Karawang, Enjun Bon Kalosi

Berita Daerah

Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:43 WIB