Waduh…!!!, 17 Unit Mobil Dinas Masih Dikuasai Pensiunan Pejabat Kota Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 21 Desember 2023 - 00:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mobil Dinas Pemkot Bekasi

Foto: Mobil Dinas Pemkot Bekasi

BERITA BEKASI – Ketua Umum Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) mengaku kaget banyak mantan pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang belum mengembalikan mobil dinas setelah pensiun.

“Pensiunan PNS tidak memiliki hak untuk menguasai atau memiliki mobil dinas tersebut,” kata Nofal menanggapi Matafakta.com, Kamis (21/12/2023).

Sebab, sambung Nofal, kendaraan dinas itu adalah aset Pemerintah yang dibeli dari anggaran yang notabene adalah uang rakyat yang dikelola Pemerintah yang wajib dikembalikan setelah purna tugas.

“Mobil dinas itu merupakan pinjaman dan bukan diserahkan ke mereka atau dikuasai setelah mereka pensiun,” tandasnya singkat.

Sebelumnya, sebanyak 21 mobil dinas dilingkungan Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi belum dikembalikan para pejabat sebelumnya yang merupakan aset daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sudarsono mengakui puluhan mobil dinas itu masih dikuasai para pensiunan Pemkot Bekasi dan mantan anggota DPRD Kota Bekasi.

“Dari 21 kendaraan yang belum dikembalikan hanya 4 unit mobil yang sudah dikembalikan. 17 unit lainnya belum dikembalikan,” ungkap Sudarsono.

Baca Juga :  LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sudarsono merinci, sejumlah kendaraan dinas yang belum dikembalikan antara lain, mantan Ketua Dewan, mantan Wakil Ketua Dewan, mantan Anggota Dewan, mantan Sekda, mantan Kepala Dinas, mantan Sekretaris Dinas, mantan ajudan Walikota dan Lurah.

Sudarsono mengaku, pihaknya sudah berulang kali memberikan surat peringatan kepada mereka yang masih menguasai mobil dinas tersebut untuk segera mengembalikan kendaraan yang bukan miliknya ke Pemerintah Daerah.

“Kita sudah berulangkali memberikan surat kepada yang bersangkutan. Tapi sampai saat ini belum juga dikembalikan,” pungkasnya. (Dhendi)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Berita Terbaru

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Melaporkan Direktur PT. Ghf Argo Mandiri

Selasa, 26 Nov 2024 - 14:05 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Dinamika Emas, Perak dan Minyak di Tengah Gejolak Global

Senin, 25 Nov 2024 - 23:04 WIB

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB