BERITA BEKASI – Ketua Umum Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) mengaku kaget banyak mantan pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang belum mengembalikan mobil dinas setelah pensiun.
“Pensiunan PNS tidak memiliki hak untuk menguasai atau memiliki mobil dinas tersebut,” kata Nofal menanggapi Matafakta.com, Kamis (21/12/2023).
Sebab, sambung Nofal, kendaraan dinas itu adalah aset Pemerintah yang dibeli dari anggaran yang notabene adalah uang rakyat yang dikelola Pemerintah yang wajib dikembalikan setelah purna tugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mobil dinas itu merupakan pinjaman dan bukan diserahkan ke mereka atau dikuasai setelah mereka pensiun,” tandasnya singkat.
Sebelumnya, sebanyak 21 mobil dinas dilingkungan Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi belum dikembalikan para pejabat sebelumnya yang merupakan aset daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sudarsono mengakui puluhan mobil dinas itu masih dikuasai para pensiunan Pemkot Bekasi dan mantan anggota DPRD Kota Bekasi.
“Dari 21 kendaraan yang belum dikembalikan hanya 4 unit mobil yang sudah dikembalikan. 17 unit lainnya belum dikembalikan,” ungkap Sudarsono.
Sudarsono merinci, sejumlah kendaraan dinas yang belum dikembalikan antara lain, mantan Ketua Dewan, mantan Wakil Ketua Dewan, mantan Anggota Dewan, mantan Sekda, mantan Kepala Dinas, mantan Sekretaris Dinas, mantan ajudan Walikota dan Lurah.
Sudarsono mengaku, pihaknya sudah berulang kali memberikan surat peringatan kepada mereka yang masih menguasai mobil dinas tersebut untuk segera mengembalikan kendaraan yang bukan miliknya ke Pemerintah Daerah.
“Kita sudah berulangkali memberikan surat kepada yang bersangkutan. Tapi sampai saat ini belum juga dikembalikan,” pungkasnya. (Dhendi)