Bau Amis Dalam Kasus UOB Kayhian Sekuritas Mulai Tercium

- Jurnalis

Selasa, 19 Desember 2023 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – UOB Kayhian Sekuritas dilaporkan para nasabah atas hilangnya dana mereka yang diduga digelapkan oleh konspirasi oknum UOB, Vincent, Michael, Agung dan Direktur Utamanya, Yacinta Fabiana Tjang melalui perjanjian kerjasama.

Para korban melapor ke kepolisian dan tercatat beberapa laporan polisi timbul dari beberapa Kantor Hukum atau Law Firm yang masing-masing melaporkan ke unit kepolisian yang berbeda.

LQ Indonesia Law Firm melapor ke Mabes dan laporan polisi dilimpah ke Polda Metro Jaya. Sementara, Law Firm lain, laporan polisi mereka diproses di Mabes Tipideksus, Subdit 2 dan Subdit 5.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beredar kabar, bahwa UOB Kayhian Sekuritas akan membuka blokiran rekening penampungan uang yang digelapkan dan akan dibagikan ke pihak tertentu.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono mengatakan, pihaknya mendapat info bahwa korban UOB Kayhian Sekuritas yang diproses di unit 5 akan dibayarkan full kerugian sejumlah Rp30 miliar.

“Sedangkan, korban yang melapor ke Subdit 2 dan Polda Metro Jaya belum ada kejelasan penyelesaian,” terang Bambang kepada awak media, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga :  Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!

Disinyalir, kata Bambang, ada dugaan mafia hukum bermain mengingat Lawyer yang dipakai UOB Kay Hian Sekuritas diketahui pernah divonis bersalah dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menangani kasus, Eddy Sindoro.

“Keanehannya adalah kenapa yang diselesaikan hanya korban yang diproses di Subdit 5? Juga UOB Kay Hian Sekuritas tidak seharusnya membuka blokir tanpa kejelasan penyelesain seluruh korban,” tegasnya.

“Tolong OJK dan KPK atensi kasus ini, disinyalir mafia hukum bekerja dan ada kongkalikong dan mufakat jahat antara mereka,” tambah Bambang menduga.

Dikatakan Bambang, penanganan perkara yang tebang pilih akan menimbulkan aroma amis dan busuk, terutama Direktur Tipideksus yang jelas mengetahui bahwa ada 2 laporan polisi di Subdit 2 dan 5 namun hanya menyelesaikan satu korban?.

“Ada apa, apakah Whisnu Hermawan tidak tahu atau pura-pura tidak tahu? Oknum yang tidak benar di kepolisian harusnya dicopot bukan dibiarkan bebas berkeliaran dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Masih kata Bambang, penanganan kasus yang tebang pilih jelas melanggar asas hukum equalitu before the law atau persamaan di mata hukum. Tidak mungkin ada kekhususan tanpa adanya dugaan suap dan gratifikasi, mohon KPK selidiki.

Baca Juga :  Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

“Banyaknya investasi bodong dan kejahatan keuangan seharusnya OJK segera cabut ijin UOB Kayhian Sekuritas dan bertindak tegas terhadap oknum penipu dan penggelap uang masyarakat,” ujarnya.

Hal seperti ini, sambung Bambang, dapat merusak tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Indonesia dalam penegakkan hukum dan keadilan bagi para korban penipuan dan konspirasi yang meraup puluhan miliar uang mereka.

“Yacinta tahu bahwa korban UOB Kay Hian banyak, tapi dengan sengaja melepaskan blokir tanpa kejelasan penyelesaian. Tentu hal ini patut dipertanyakan keterlibatan Yacinta yang menandatangani perjanjian kerjasama dengan oknum Vincent, Michael dan Agung,” ulasnya.

Dari awal, tambah Bambang, tidak ada itikat baik dan terkesan melempar tanggung jawab terhadap pihak lain. Hati-hati kepada masyarakat yang berurusan dengan nama UOB, karena jelas ada masalah, tapi tidak dibereskan dan malah lepas tanggung jawab.

“Dipakailah Lawyer yang punya catatan hitam Tipikor untuk menkondisikan dengan aparat kepolisian,” pungkas Bambang. (Indra)

Berita Terkait

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA
KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon
Berita ini 659 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB