Tergoda Keuntungan Besar Investasi, Duit Senilai Rp16 Miliar Melayang

- Jurnalis

Selasa, 19 Desember 2023 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Susana Persidangan

Susana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang dugaan penipuan investasi produk Medium Term Note (MTN) yaitu berupa surat hutang jangka menengah senilai Rp16 miliar di PT. Multi Inti Sarana (MIS) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Duduk 2 orang sebagai terdakwa yakni, Tedy Agustiansjah sebagai pemilik perusahaan PT. MIS dan Christian Wangie sebagai agen marketing PT. MIS.

Dalam kesaksiannya, Victor Laurent sebagai saksi korban mengatakan, ketika itu terdakwa Christian Wangie memintanya untuk berinvestasi diperusahaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian berselang waktu, saksi korban pun bertemu dengan Tedy. Sebab antara saksi Victor dan Tedy merupakan teman saat bekerja di Bank Danamon Cabang Banjarmasin pada Tahun 2007.

Baca Juga :  Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

“Pak Tedy jelaskan kepada saya mengenai perusahaannya. Pertemuan disebuah Cafe daerah Sudirman Jakarta Pusat. Saya lupa bulannyà, tapi saya bertemu Pak Tedy,” aku Victor dihadapan Ketua Majelis Hakim, Djuyamto.

Dalam dakwaan Jaksa Yoklina Sitepu menyebutkan, terdakwa Chistian menawarkan produk investasi PT. MIS kepada nasabah dan memastikan dana yang ditempatkan di PT. MIS menguntungkan dan aman setelah jatuh tempo kembali ke nasabah.

Kemudian terdakwa Christian, diperintahkan Tedy Agustiansjah untuk menjanjikan kepada Victor Laurent keuntungan bunga sebesar 12 persen pertahun ditambah dengan logam mulia seberat 320 gram.

Baca Juga :  Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Diawal penempatan Investasi dan dana pokok dapat dicairkan penuh setelah satu bulan penempatan Investasi yang mengiurkan tersebut.

Korban Victor tertarik dengan penjelasan dari terdakwa Christian dan terdakwa Tedy yang bertanggungjawab penuh terhadap investasi korban tersebut.

Korban Victor pun yakin akan menempatkan uang miliknya sebesar Rp16 miliar sebagai dana investasi pada PT. MIS.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, Jaksa Yoklina Sitepu menjerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Sofyan)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 471 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB