BERITA JAKARTA – Sidang dugaan penipuan investasi produk Medium Term Note (MTN) yaitu berupa surat hutang jangka menengah senilai Rp16 miliar di PT. Multi Inti Sarana (MIS) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Duduk 2 orang sebagai terdakwa yakni, Tedy Agustiansjah sebagai pemilik perusahaan PT. MIS dan Christian Wangie sebagai agen marketing PT. MIS.
Dalam kesaksiannya, Victor Laurent sebagai saksi korban mengatakan, ketika itu terdakwa Christian Wangie memintanya untuk berinvestasi diperusahaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian berselang waktu, saksi korban pun bertemu dengan Tedy. Sebab antara saksi Victor dan Tedy merupakan teman saat bekerja di Bank Danamon Cabang Banjarmasin pada Tahun 2007.
“Pak Tedy jelaskan kepada saya mengenai perusahaannya. Pertemuan disebuah Cafe daerah Sudirman Jakarta Pusat. Saya lupa bulannyà, tapi saya bertemu Pak Tedy,” aku Victor dihadapan Ketua Majelis Hakim, Djuyamto.
Dalam dakwaan Jaksa Yoklina Sitepu menyebutkan, terdakwa Chistian menawarkan produk investasi PT. MIS kepada nasabah dan memastikan dana yang ditempatkan di PT. MIS menguntungkan dan aman setelah jatuh tempo kembali ke nasabah.
Kemudian terdakwa Christian, diperintahkan Tedy Agustiansjah untuk menjanjikan kepada Victor Laurent keuntungan bunga sebesar 12 persen pertahun ditambah dengan logam mulia seberat 320 gram.
Diawal penempatan Investasi dan dana pokok dapat dicairkan penuh setelah satu bulan penempatan Investasi yang mengiurkan tersebut.
Korban Victor tertarik dengan penjelasan dari terdakwa Christian dan terdakwa Tedy yang bertanggungjawab penuh terhadap investasi korban tersebut.
Korban Victor pun yakin akan menempatkan uang miliknya sebesar Rp16 miliar sebagai dana investasi pada PT. MIS.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, Jaksa Yoklina Sitepu menjerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Sofyan)