Diolah BUMD, Sistem Parkir Ruko Sentral Niaga Dinilai Alami Kemunduran

- Jurnalis

Senin, 11 Desember 2023 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pintu Parkir Area Ruko SNK Pengelola Sebelumnya

Pintu Parkir Area Ruko SNK Pengelola Sebelumnya

BERITA BEKASI – Sejak peralihan pengurus parkir Ruko Sentral Niaga (SNK) dari pengelola lama ke pengelola baru pada 28 November 2023 lalu hingga kini masih menggunakan sistem manual.

Kesiapan PT. Mitra Patriot (Perseroda) selaku pihak pengelola parkir diarea SNK 1, 2 dan 3 di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dipertanyakan.

“Kalau judulnya sudah diambil alih harusnya lebih maju lagi dari sebelumnya dong,” sindir Irvan (30) salah satu pengunjung area SNK ketika berbincang ringan dengan Matafakta.com, Senin (11/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, pengunjung yang masuk ke area SNK diberikan kartu masuk yang dicatat petugas parkir yang belum memadai bahkan dinilai justru mengalami kemunduran dari pengelola sebelumnya.

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

“Kalau begini jelas pengambil alihan tanpa perencanaan yang matang bahkan sebaliknya dengan sistem manual begini justru mengalami kemunduran. Lucu,” kata Irvan.

Saat masuk, lanjut Irvan maupun keluar dari area parkir SNK, tampak sejumlah petugas parkir tengah duduk menjaga pintu tanpa ada sarana infrastruktur parkir yang juga kurang memadai.

“Sebelumnya kita masuk maupun keluar parkir area SNK dengan sistem sensor juga camera semua terlihat muka mobil sampai nomor polisi,” katanya.

Lah, kalau sekarang, tambah Irvan, kita masuk petugas parkir mencatat secara manual ngintip bak ibarat mata elang yang tengah mengicar kendaraan yang belum bayar bulanan atau kredit.

Baca Juga :  Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

“Kalau parkir dipinggir jalan sistem begini masih pantas. Masa parkir masuk kawasan atau area Ruko, Kota Metropolitan parkirnya masih dicatat. Kacau ah,” ucap Irvan sambil terseyum.

Sekedar diketahui, setelah dikelola PT. Mitra Patriot (Perseroda) Kota Bekasi, kondisi area SNK1, 2 dan 3 sudah tidak lagi menggunakan palang parkir masuk maupun keluar dari Kawasan Ruko.

“Seharusnya, pengelolaan parkir di Kota Metropolitan itu lebih maju dan lebih tertib, sehingga bisa menambah PAD. Kalau manual begini itu namanya mundur,” pungkas Irvan. (Dhendi)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Berita Terbaru

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Melaporkan Direktur PT. Ghf Argo Mandiri

Selasa, 26 Nov 2024 - 14:05 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Dinamika Emas, Perak dan Minyak di Tengah Gejolak Global

Senin, 25 Nov 2024 - 23:04 WIB

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB