BERITA BEKASI – Lembaga Gerakan Bersama Amankan Konstitusi (GEBRAK) menyambangi Kantor DPRD Kabupaten Bekasi untuk meminta pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (Pemda) agar segera menata lahan TPU Sukaindah seluas 43 hektar yang sudah lama terbengkalai.
“Kami dari GEBRAK meminta DPRD untuk segera mendorong Pemda Kabupaten Bekasi melakukan penataan terhadap lahan TPU Sukaindah seluas 43 hektar yang sejak 1990 nggak diurusin,” ujar Pendiri GEBRAK, Karman Supardi usai audiensi di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (30/11/2023).
Dijelaskan Karman, bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mendorong Pemda Kabupaten Bekasi melalui dinas terkait sesuai dengan kewenangannya untuk memastikan jika lokasi lahan TPU Sukaindah itu tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan sampai nanti ketika sudah difungsikan sebagai lokasi pemakaman, ternyata lokasi eksistingnya tidak sesuai dengan Tata Ruang. Makanya kita minta dipastikan lagi agar tidak menabrak regulasi, baik dari sisi Tata Ruang, Zonasi, maupun status Lahan Sawah Dilindungi (LSD),” jelasnya.
Menurut Karman, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi selaku garda terdepan mestinya memiliki database yang baik untuk seluruh lahan TPU yang ada di Kabupaten Bekasi, khususnya TPU Sukaindah.
Database itu, kata dia, sederhananya memuat tentang Surat Pelepasan Hak (SPH), Berita Acara (BA) serah terima lahan TPU dari para Pengembang Perumahan ke Pemda, kemudian SK Bupati tentang luasannya, peta polygon hingga sertifikatnya.
“Bidang Pertanahan Disperkimtan mestinya menyimpan risalah data itu semua. Sehingga, ketika akan dilakukan sertifikasi tanah lebih mudah dan cepat untuk memastikan bahwa lahan TPU Sukaindah status dan legalitasnya jelas,” terang Karman.
Saat ini, lanjut Karman, kondisi lahan TPU Sukaindah masih berupa lahan pertanian produktif yang dapat ditanami padi dua kali dalam setahun.
Sehingga, sambung Karman, sepanjang belum difungsikan sesuai dengan peruntukkannya yakni pemakaman, kaitan dengan kewenangan pematangan lahan oleh para penggarap harus segera ditertibkan.
“Soal kewenangan menggarap harus ditertibkan, itu wajib, karena di sinilah yang kerap jadi biang keroknya. Teknisnya dimusyawarahkan saja ditingkat Kecamatan bersama Kepala Desa dan BPD setempat, lalu dilaporkan ke Bupati melalui Disperkimtan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Helmi mengakui ada 19 titik lahan TPU di Kabupaten Bekasi yang tidak bisa dimanfaatkan.
Pihaknya juga mengusulkan kepada Disperkimtan untuk membuat TPU yang ada di Sukaindah minimal 2000 M2 dulu untuk menghindari konflik di masyarakat.
“Dari total 19 titik TPU yang ada, setidaknya ada keterwakilan 1 persen sampai 3 persen yang bisa dimanfaatkan sebagai TPU. Untuk lahan TPU yang belum dimatangkan oleh Pemkab Bekasi agar kiranya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Bekasi, untuk digarap lahannya menjadi lahan produktif yang akan menghasilkan untuk masyarakat Kabupaten Bekasi itu sendiri,” kata Helmi.
Lebih jauh Helmi mengatakan, pihaknya akan segera merevisi Peraturan Daerah (Perda), seperti halnya masyarakat maupun pengusaha dapat melakukan perjanjian kerja sama Build Operate Transfer (BOT) untuk lahan-lahan di Kabupaten Bekasi.
“Dalam revisi RT RW-RDTR dan yang termasuk LSD, ke depannya apabila TPU ini diganti SK-nya dengan Pak Pj Bupati menjadi lahan matang ke depan tidak lagi ada TPU yang belum dimatangkan,” ujar Helmi.
“Karena sudah menjadi lahan matang semua, dasarnya apa termasuk dalam LSD sesuai dengan aturan BPN tahun 2001,” tambah Helmi seraya meminta Disperkimtan menginventarisir semua TPU yang ada agar bersertifikat.
Acara audiensi dihadiri Ketua Komisi III beserta Sekretaris dan Anggota, Kepala Bidang Pertanahan dan Kepala Seksi Pemakaman Disperkimtan, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Camat Sukakarya, dan Kepala Desa Sukaindah. (Hasrul)