BERITA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun 2024 sebesar Rp6,3 triliun atau meningkat dari APBD tahun sebelumnya yakni Rp5,8 triliun atau meningkat 5 persen.
Penjabat (Pj) Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad mengungkapkan rasa syukurnya atas pengesahan APBD Tahun 2024 dapat terlaksana tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada.
APBD yang disahkan dalam Paripurna DPRD Kota Bekasi pada Rabu 29 November 2023 yang dimulai pukul 16:30 hingga 11:30 WIB jelang pergantian tanggal atau sehari sebelum batas akhir sebelum 30 November 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Meskipun sudah dipenghujung batas akhir, kita bersyukur APBD 2024 dapat disahkan sesuai ketentuan,” kata Pj Walikota Bekasi, R. Gani Muhamad.
“Selanjutnya kita menunggu hasil evaluasi Gubernur Provinsi Jawa Barat, semoga semuanya berjalan lancar,” tambahnya.
APBD yang disahkan hingga tengah malam masih fokus kepada sejumlah sektor, seperti Pendidikan, Kesehatan dan sarana insprastruktur dan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk didalamnya terdapat anggaran Pemilu 2024 mendatang sebesar Rp65 miliar.
“APBD Kota Bekasi Tahun 2024 diputuskan berdasarkan dari beragam aspek. Mulai dari ketentuan perundang-undangan dan juga kondisi ekonomi baik tingkat lokal, regional maupun nasional,” kata Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi, Marta saat membacakan laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi dalam rapat paripurna.
Sekadar informasi dari total anggaran sebesar Rp6,3 triliun, APBD Kota Bekasi memuat sejumlah rincian diantaranya Pendapatan Daerah Rp6,1 triliun, Pendapatan Asli Daerah Rp3,2 triliun dan belanja daerah Rp6,3 triliun. (Dhendi)