BERITA BEKASI – Polemik penunjukan langsung terkait pengelolaan lahan parkir Kawasan Ruko Sentral Niaga Kalimalang di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan.
Pasalnya, pengelolaan lahan parkir di Kawasan Sentral Niaga Kalimalang kepihak ketiga dengan sistem penunjukan langsung hanya berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi (Perwal) dan Keputusan Walikota Bekasi (Kepwal).
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, harusnya tetap mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Pemerintah (PP), bukan Perwal atau Kepwal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau Perda atau PP-nya mengatur begitu ya itu acuannya. Karena Perda maupun PP itu sudah diputuskan melalui DPR-RI maupun DPRD, beda dengan Perwal maupun Kepwal,” terang Fickar kepada Matafakta.com, Kamis (30/11/2023).
Semua ketentuan itu, sambung Fickar, mekanismenya sudah ada dan sudah diatur tinggal para pejabat penyelenggara negara menjalankan aturan yang sudah disepakati bersama baik Presiden dan DPR-RI maupun DPRD untuk daerah.
“Jadi itu aturannya tidak bisa diabaikan atau disiasati begitu saja. Ya..kalau bisa bebas begitu nanti semua Kepala Daerah bisa menyalahgunakan kewenangannya dengan sistem Perwal dan Kepwal,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono sudah mengarahkan untuk mengkonfirmasi ke bagian kerjasama terkait adanya penunjukan langsung pengelolaan lahan parkir Ruko Sentral Niaga Kalimalang tanpa lelang.
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota Bekasi juga saat dimintai konfirmasi tidak berikan respon hingga berita dugaan pelanggaran yang dibuat secara berjamaah itu menjadi tandatanya besar yang menimbulkan polemik ditengah masyarakat.
Untuk diketahui, pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) pada Bab VII Pasal 78 sampai dengan Pasal 84 dan Pasal 85 dijelaskan tentang pemilihan dan penetapan Mitra Pemanfaatan BMD. Pemilihan mitra didasarkan pada prinsip-prinsip:
A. Dilaksanakan secara terbuka denga lelang, B. Sekurang-kurangnya diikuti 3 peserta, C. Memperoleh manfaat yang optimal bagi daerah, D. Dilaksankan oleh panitia pemilihan yang memiliki integeitas handal dan kompeten, E. Tertib Administrasi dan F. Tertib pelaporan.
Keadaan itupun, mendapat penolakan dari Paguyuban Warga Ruko Sentral Niaga Kalimalang, karena tidak adanya pemberitahuan akan adanya sistem atau pihak pengelola baru yang tiba-tiba sudah main serah terima pengelolaan lahan parkir. (Dhendi/Sofyan)