Polemik Parkir, Pakar Hukum Trisakti: Acuannya Perda, Bukan Perwal & Kepwal

- Jurnalis

Kamis, 30 November 2023 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Serah Terima Kelola Lahan Parkir

Lokasi Serah Terima Kelola Lahan Parkir

BERITA BEKASI – Polemik penunjukan langsung terkait pengelolaan lahan parkir Kawasan Ruko Sentral Niaga Kalimalang di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan.

Pasalnya, pengelolaan lahan parkir di Kawasan Sentral Niaga Kalimalang kepihak ketiga dengan sistem penunjukan langsung hanya berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi (Perwal) dan Keputusan Walikota Bekasi (Kepwal).

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, harusnya tetap mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Pemerintah (PP), bukan Perwal atau Kepwal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau Perda atau PP-nya mengatur begitu ya itu acuannya. Karena Perda maupun PP itu sudah diputuskan melalui DPR-RI maupun DPRD, beda dengan Perwal maupun Kepwal,” terang Fickar kepada Matafakta.com, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga :  Siapkan Sanksi, Pj Walikota Bekasi Ingatkan Aparatur Soal Judol

Semua ketentuan itu, sambung Fickar, mekanismenya sudah ada dan sudah diatur tinggal para pejabat penyelenggara negara menjalankan aturan yang sudah disepakati bersama baik Presiden dan DPR-RI maupun DPRD untuk daerah.

“Jadi itu aturannya tidak bisa diabaikan atau disiasati begitu saja. Ya..kalau bisa bebas begitu nanti semua Kepala Daerah bisa menyalahgunakan kewenangannya dengan sistem Perwal dan Kepwal,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono sudah mengarahkan untuk mengkonfirmasi ke bagian kerjasama terkait adanya penunjukan langsung pengelolaan lahan parkir Ruko Sentral Niaga Kalimalang tanpa lelang.

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota Bekasi juga saat dimintai konfirmasi tidak berikan respon hingga berita dugaan pelanggaran yang dibuat secara berjamaah itu menjadi tandatanya besar yang menimbulkan polemik ditengah masyarakat.

Baca Juga :  Hilang Kabar, JNW Minta KPK Serius Ungkap Gratifikasi TAPD Pemkot Bekasi

Untuk diketahui, pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) pada Bab VII Pasal 78 sampai dengan Pasal 84 dan Pasal 85 dijelaskan tentang pemilihan dan penetapan Mitra Pemanfaatan BMD. Pemilihan mitra didasarkan pada prinsip-prinsip:

A. Dilaksanakan secara terbuka denga lelang, B. Sekurang-kurangnya diikuti 3 peserta, C. Memperoleh manfaat yang optimal bagi daerah, D. Dilaksankan oleh panitia pemilihan yang memiliki integeitas handal dan kompeten, E. Tertib Administrasi dan F. Tertib pelaporan.

Keadaan itupun, mendapat penolakan dari Paguyuban Warga Ruko Sentral Niaga Kalimalang, karena tidak adanya pemberitahuan akan adanya sistem atau pihak pengelola baru yang tiba-tiba sudah main serah terima pengelolaan lahan parkir. (Dhendi/Sofyan)

Berita Terkait

Pecah Telur, JNW Apresiasi Rotasi Mutasi Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad
GNPPI Laporkan Dugaan Korupsi Retribusi Sampah Kota Bekasi
LSM LIAR: Temukan Proyek Aspal CV. Karunia Ilahi Kurangi Ketebalan
AWPI Bakal Laporkan Retrebusi Sampah Rp6,2 Miliar ke Kejari Kota Bekasi
3 UPTD LH Kota Bekasi Belum Kembalikan Kerugian Retrebusi Sampah
LSM PMPR Laporkan Dugaan Korupsi KONI Kota Bekasi ke KPK
Ketua PAC GP Ansor Babelan: Kepsek SMPN 06 Tak Punya Jiwa Kebangsaan  
Soal Jam Kerja, Disnaker Kota Bekasi Bakal Panggil PT. Armas Logistic
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 08:01 WIB

Alvin Lim: Survey Kepuasan Polri Patut Dipertanyakan

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WIB

Skandal Emas 109 Ton, Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam Robert A Simanjuntak

Kamis, 4 Juli 2024 - 19:37 WIB

Rp5,2 Miliar, Janto Junior Simkoputera Dipolisikan Para Korban Uob Kay Hian

Rabu, 3 Juli 2024 - 11:28 WIB

Waduh…!!!, Barbuk Senpi Ilegal Tak Dimusnahkan Malah Berpindah Tangan

Selasa, 2 Juli 2024 - 14:40 WIB

Alvin Lim: Persoalan Nasabah AJK Lebih Besar dari Kasus Vina!

Selasa, 2 Juli 2024 - 13:58 WIB

Tim Penyidik Pidsus Kejagung Sita Emas Murni 7,7 Kilogram

Senin, 1 Juli 2024 - 19:04 WIB

Jamintel Reda Manthovani dan Dirjen Imigrasi MoU Pertukaran Data Intelijen

Senin, 1 Juli 2024 - 16:31 WIB

Soal Informasi PPATK, Alvin Lim: Baiknya DPR Dibubarkan Saja

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Alvin Lim: Survey Kepuasan Polri Patut Dipertanyakan

Sabtu, 6 Jul 2024 - 08:01 WIB