Meski Diduga Langgar Aturan, Pemkot Bekasi Tetap Ngotot Serah Terima Lahan Parkir

- Jurnalis

Selasa, 28 November 2023 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Serah Terima Lahan Parkir

Foto: Serah Terima Lahan Parkir

BERITA BEKASI – Meski diduga melanggar berbagai aturan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ngotot melakukan serahterima pengelolaan area parkir dilahan milik aset Pemerintah Daerah (Pemda) atau Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK) di Jalan Ahmad Yani Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Serahterima yang dilakukan pada Selasa 28 November 2023, langsung dilaksanakan diarea Ruko Sentra Niaga Kalimalang antara Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan BUMD Perusahaan Tirta Mitra Patriot (Perseroda) Kota Bekasi.

“Kemungkinan dana sebesar Rp800 juta bukan punya BUMD Patriot sebagai modal kerja, karena BUMD bekerja sama dengan pihak ketiga, maka Pemkot (Walikota Bekasi) sebagai pemegang saham tertinggi, harus memberikan persetujuan, karena jangan sampai saham Pemkot di BUMD menjadi minoritas,” kata Ketua LSM LIAR, Nofal menaggapi Matafakta.com, Selasa (28/11/2023).

Dikatakan Nofal, pedoman penunjukan terkait pengelolaan atau pemanfaatan asset daerah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau pihak ketiga dapat dilihat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 58 Tahun 2004 atau PP Nomor: 12 Tahun 2019 .

“Bila kita melihat Permendagri Nomor: 47 Tahun 2021, tentang tata cara pelaksanaan pembukuan barang milik daerah dan Permendagri Nomor: 19 Tahun 2016, tentang Pedoman pengelolaan barang milik daerah disana keterangannya sangat jelas,” ujarnya.

Dikatakan Nofal, pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) pada Bab VII Pasal 78 sampai dengan Pasal 84 dan Pasal 85 dijelaskan tentang pemilihan dan penetapan Mitra Pemanfaatan Barang milik Daerah. Pemilihan mitra didasarkan pada prinsip-prinsip:

A. Dilaksanakan secara terbuka denga lelang, B. Sekurang-kurangnya diikuti oleh 3 peserta C. Memperoleh manfaat yang optimal bagi daerah, D. Dilaksankan oleh panitia pemilihan yang memiliki integeitas handal dan kompeten, E.Tertib administrasi dan F. Tertib pelaporan.

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

“Coba dapat dilihat tentang syarat pelelangan pada Pasal 85 sampai dengan Pasal 109. Pasal 110 jelas diatur bahwa pemanfaatan barang Barang Milik Daerah yang dilakukan penunjukan langsung harus melalui proses lelang lebih dahulu,” tegasnya.

Pengelolan Barang Milik Daerah adalah kewenangan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD), Dinas Perhubungan hanya penghasil parkirannya saja atas perhitungan nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Nofal menambahkan, pasal yang menjelaskan tentang tatakelola pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) menjelaskan bahwa pengelolaan pemanfaatan lahan Parkir dilahan Barang Milik Daerah harus dilakukan lelang maksimal diikuti tiga peserta.

“Dan apabila tidak ada yang berminat dalam proses lelang, barulah BUMD dapat ditunjuk langsung dengan proses yang transparan Fear dan Profesional. Namun jika penunjukan pengelolaan parkir tetap dilakukan tanpa adanya proses lelang, maka proses penunjukkannya sudah melanggar aturan,” pungkas Nofal. (Dhendi)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Berita Terbaru

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Melaporkan Direktur PT. Ghf Argo Mandiri

Selasa, 26 Nov 2024 - 14:05 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Dinamika Emas, Perak dan Minyak di Tengah Gejolak Global

Senin, 25 Nov 2024 - 23:04 WIB

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB