BERITA BEKASI – Meski diduga melanggar berbagai aturan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ngotot melakukan serahterima pengelolaan area parkir dilahan milik aset Pemerintah Daerah (Pemda) atau Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK) di Jalan Ahmad Yani Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Serahterima yang dilakukan pada Selasa 28 November 2023, langsung dilaksanakan diarea Ruko Sentra Niaga Kalimalang antara Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan BUMD Perusahaan Tirta Mitra Patriot (Perseroda) Kota Bekasi.
“Kemungkinan dana sebesar Rp800 juta bukan punya BUMD Patriot sebagai modal kerja, karena BUMD bekerja sama dengan pihak ketiga, maka Pemkot (Walikota Bekasi) sebagai pemegang saham tertinggi, harus memberikan persetujuan, karena jangan sampai saham Pemkot di BUMD menjadi minoritas,” kata Ketua LSM LIAR, Nofal menaggapi Matafakta.com, Selasa (28/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Nofal, pedoman penunjukan terkait pengelolaan atau pemanfaatan asset daerah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau pihak ketiga dapat dilihat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 58 Tahun 2004 atau PP Nomor: 12 Tahun 2019 .
“Bila kita melihat Permendagri Nomor: 47 Tahun 2021, tentang tata cara pelaksanaan pembukuan barang milik daerah dan Permendagri Nomor: 19 Tahun 2016, tentang Pedoman pengelolaan barang milik daerah disana keterangannya sangat jelas,” ujarnya.
Dikatakan Nofal, pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) pada Bab VII Pasal 78 sampai dengan Pasal 84 dan Pasal 85 dijelaskan tentang pemilihan dan penetapan Mitra Pemanfaatan Barang milik Daerah. Pemilihan mitra didasarkan pada prinsip-prinsip:
A. Dilaksanakan secara terbuka denga lelang, B. Sekurang-kurangnya diikuti oleh 3 peserta C. Memperoleh manfaat yang optimal bagi daerah, D. Dilaksankan oleh panitia pemilihan yang memiliki integeitas handal dan kompeten, E.Tertib administrasi dan F. Tertib pelaporan.
“Coba dapat dilihat tentang syarat pelelangan pada Pasal 85 sampai dengan Pasal 109. Pasal 110 jelas diatur bahwa pemanfaatan barang Barang Milik Daerah yang dilakukan penunjukan langsung harus melalui proses lelang lebih dahulu,” tegasnya.
Pengelolan Barang Milik Daerah adalah kewenangan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD), Dinas Perhubungan hanya penghasil parkirannya saja atas perhitungan nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Nofal menambahkan, pasal yang menjelaskan tentang tatakelola pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) menjelaskan bahwa pengelolaan pemanfaatan lahan Parkir dilahan Barang Milik Daerah harus dilakukan lelang maksimal diikuti tiga peserta.
“Dan apabila tidak ada yang berminat dalam proses lelang, barulah BUMD dapat ditunjuk langsung dengan proses yang transparan Fear dan Profesional. Namun jika penunjukan pengelolaan parkir tetap dilakukan tanpa adanya proses lelang, maka proses penunjukkannya sudah melanggar aturan,” pungkas Nofal. (Dhendi)