BERITA BEKASI – Selain diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 17 tahun 2017, tentang parkir, mantan Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono juga melanggar Peraturan Walikota Bekasi (Perwal) Nomor: 15 Tahun 2023, tentang Penugasan Perseroan Daerah Mitra Patriot (PDMP) sebagai pengelola Kawasan Pedangan Kaki Lima (PKL) dan tempat parkir pada lokasi pilot project di Kota Bekasi.
“Dalam Perwal yang ditetapkan pada 6 Maret yang ditandatangani Walikota Bekasi pada BAB II ayat (2), Tri Adhianto itu, Pemkot Bekasi hanya menugaskan PT. Mitra Patriot sebagai pengelola Kawasan PKL dan tempat Parkir pilot project di Kota Bekasi,” terang sumber Matafakta.com, Senin (27/11/2023).
Pilot projeck itu, kata sumber, diantaranya Kawasan alun-alun Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Kawasan Galaxy, Kecamatan Bekasi Selatan, Kawasan Pertokoan di Jalan Ir. Juanda Pertokoan Proyek, Kecamatan Bekasi Timur dan Kawasan Pertokoan Atrium Pondok Gede (APG), Kecamatan Pondok Gede hingga Pasar Mutiara, Kecamatan Pondok Melati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan pada bagian kedua, Pasal 6 diktum kesatu, jangka waktu pengelolaan PT. Mitra Patriot diberikan jangka waktu hingga 10 tahun sejak Perwal tersebut ditetapkan. Namun pada Pasal 6 ayat (2) menyebutkan bahwa, selama jangka waktu penugasan sebagaimana disebut Pasal 6 ayat (1), penugasan dievaluasi setiap 1 tahun sekali dan penugasan dapat dihentikan atas hasil evaluasi.
“Lucunya, atas nama Pemkot Bekasi, pada 19 September 2023 atau sehari sebelum habis sisa masa jabatan Walikota Bekasi periode 2013–2018, Tri Adhianto membuat MoU atau Perjanjian dengan PT. Mitra Patriot, tentang pengelolaan area parkir pada Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK) yang mana lokasi tersebut tidak masuk dalam daftar penugasan sesuai Perwal tentang penugasan PD. Mitra Patriot,” ungkapnya.
Dalam MoU dengan PT. Mitra Patriot, Tri Adhianto atas nama Pemkot Bekasi sebagai pihak kesatu dan Dirut PT. Mitra Patriot, Ucu Asmara Sandi sebagai pihak kedua. Padahal jika dicermati MoU yang dibuat tersebut, selain diduga sudah melanggar Perda Nomor: 17 Tahun 2017, tentang Parkir dan Terminal.
“Perjanjian kerjasama yang sudah ditandatangani kedua belah pihak itu patut diduga sebagai akal-akalan oknum yang sudah mempunyai perusahaan atau calon yang akan mengelola Parkir diarea Ruko Sentra Niaga Kalimalang di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan yang sebelumnya dikelol pihak lain swasta yang bergerak dibidang parkir,” ucapnya.
Selain diduga telah melanggar Perda Nomor: 17 Tahun 2017, tentang Parkir mantan Walikota Bekasi, Tri Adhianto juga melanggar Perwal Nomor: 15 Tahun 2023, tentang Penugasan Perseroan Daerah Mitra Patriot sebagai pengelola Kawasan Pedangan Kaki Lima dan tempat Parkir pada lokasi pilot project di Kota Bekasi.
“Jadi jelas mantan Walikota Bekasi, Tri Adhianto telah melanggar Perda Nomor: 17 Tahun 2017, tentang Parkir dan Perwal Nomor: 15 Tahun 2023 pada lokasi pilot project di Kota Bekasi,” pungkas sumber. (Dhendi)