“Disperkimtan Kabupaten Bekasi Diminta Berani Tindak Tegas Sejumlah Oknum Kontraktor Nakal”
BERITA BEKASI – Diduga, kegiatan peningkatan Jalan Lingkungan (Jaling) yang berlokasi di Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan pengurangan volume pekerjaan yang hanya memiliki ketebalan aspal 2–3 centimeter.
“Banyak kegiatan proyek milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau Rencana Anggaran Biaya atau RAB,” terang Team Investigasi DPP Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Saipul kepada Matafakta.com, Rabu (22/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kata Saipul, sejumlah oknum kontraktor tidak mengindahkan teguran dari pihak Konsultan maupun Pengawas Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi.
“Al-hasil, dalam pelaksanaan kegiatan yang berlangsung menghasilkan kwalitas yang buruk dan berpotensi merugikan keuangan daerah akibat ulah para oknum kontraktor nakal yang tidak pernah mendapatkan tindakkan tegas Pemerintah,” ujarnya.
Dikatakan Saipul, dalam ketentuan RAB sesuai dengan kontrak yang telah disepakati pihak ketiga dengan Pemerintah ketebalan aspal ditentukan 7 centimeter namun pada kenyataan dilapangan hanya dikerjakan 2 centimeter sampai 4 centimeter.
“Artinya, dalam pelaksanaan pekerjaan pengaspalan tersebut ada pengurangan volume mencapai 3 centimeter sampai 4 centimeter. Ini jelas pencurian yang merugikan keuangan daerah atau masyarakat yang tidak mendapatkan kualitas sesuai nilai anggaran,” ulasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta ada tindakkan tegas dari Pemerintah Daerah yakni Kabupaten Bekasi, karena sudah menimbulkan kerugian keuangan daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang notabene uang masyarakat yang dikelola Pemerintah.
“Ini tidak bisa di biarkan, Pengawas dan Konsultan yang memang ditugaskan untuk mengawasi pekerjaan, namun sangat miris melihat pekerjaan yang dianggarkan dari APBD Kabupaten Bekasi dikerjakan seperti ini,” imbuhnya.
Apalagi, tambah Saipul, kalau pihak ketiga sebagai kontraktor sudah ditegur oleh Konsultan, tapi tidak dijalankan, karena ingin meraup keuntungan lebih besar dari pekerjaan tersebut maka Pemerintah harus menindak tegas.
“Harus ada ketegasan dari Disperkintam Kabupaten Bekasi terhadap oknum kontraktor nakal seperti ini, kalau perlu kontraktor-kontraktor seperti ini di black list, karena sudah jelas merugikan semua,” pungkasnya. (Hasrul)
Diketahui Tiga Kegiatan Tersebut Di Kerjakan Oleh:
- CV. ALESHA PRATAMA dengan judul kegiatam: Peningkatan Jalan Lingkungan Gang Masjid Al Hikmah Kp. Utan Asem RT006/RW004, Desa Jaya Bakti.
- CV. KEBALEN SUKSES MANDIRI dengan judul kegiatan: Peningkatan Jalan Lingkungan Gang Mushola An Najah Kp Utan Asem RT004/RW002, Desa Jaya Bakti.
- CV. ALESHA PRATAMA dengan judul kegiatan: Peningkatan Jalan Lingkungan Gang Masjid Kp Utan Mada RT003/RW002, Desa Jaya Bakti.