Pembekuan Karang Taruna Desa Karang Baru Cikarang Dinilai Cacat Hukum

- Jurnalis

Kamis, 16 November 2023 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karang Taruna Desa Karang Baru Cikarang

Karang Taruna Desa Karang Baru Cikarang

BERITA BEKASI – Terkait beredarnya surat pemberhentian penggurus Karang Taruna, Desa Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi yang dilakukan sejumlah oknum dan ditandatangani Kepala Desa (Kades), dinilai tidak berdasar dan cacat hukum.

Dalam isi surat hasil Musyawarah Desa (Musdes) bernomor: 145/30XI/2023/UM dan ditandatangin Kepala Desa itu, dinilai telah melakukan kesalahan fatal dalam mengambil tindakan mengenai surat pemberhentian penggurus Karang Taruna.

Kepada Matafakta.com, Ketua Karang Taruna, Kecamatan Cikarang Utara, Agil Syahrudiana mengatakan, dirinya berbicara di media sosial Instagram, tentang Karang Taruna khususnya di Desa Karang Baru, bahwa Kepala Desa tidak bisa memberhentikan kepengurusan Karang Taruna ditingkat Desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang dilakukan Kades itu tidak bisa karena sesuai dengan aturan bahwa pengesahan Karang Taruna tingkat Desa itu dilakukan oleh satu tingkat diatasnya yaitu pengurus Kecamatan. Jadi yang mengesahkan dan memberhentikan Karang Taruna bukan Kades,” kata Agil, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga :  Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Penyuap Hakim PN Surabaya Segera Diadili

Menurut Agil, tugas Kepala Desa hanya mengukuhkan Karang Taruna diwilahyahnya, bukan pengesahan, sehingga seorang Kepala Desa, tidak berhak memberhentikan Karang Taruna yang sudah disahkan.

“Intinya pemberhentian yang dilakukan Kades Karang Baru itu menyalahi aturan anggaran dasar Karang Taruna dan peraturan Menteri Sosial,” ulasnya.

Ia juga akan secepatnya berkirim surat ke Kepala Desa Karang Baru perihal surat pemecatan Pengurus Karang Taruna Desa Karang Baru dan akan segera melakuka rapat pleno tingkat Kecamatan Cikarang Utara.

“Karena ini lembaga nanti kita akan melakukan rapat pleno, apa yang sudah disampaikan oleh Kades kepada Pengurus Karang Taruna Kecamatan, sebagai tembusan bahwa dia sudah melakukan pemecatan atau pemberhentian pengurus Karang Taruna Desa Karang Baru,” ungkap Agil.

Baca Juga :  Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Desa Karang Baru, Muhamad Alpian, menanggapi surat yang diterima bernomor 145/31/XI/2023/UM terkait pemberhentian Karang Taruna Desa Karang Baru, mengatakan hal yang sama, tidak berdasarkan hukum yang jelas.

“Tidak adanya kekuatan hukum dalam surat yang diberikan kepada kami dan kami selaku Pengurus Karang Taruna Desa Karang Baru, selalu berpedoman teguh pada Undang-Undang sebagai landasan kami untuk bergerak,” ucapnya.

Masih kata Alpian, sebagai Pengurus Karang Taruna Desa Karang Baru, dirinya merasa diintimidasi, diskriminasi dan juga abouse off fower penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Pemerintah Desa Karang Baru.

“Kami akan tempuh jalur hukum dan kami akan menggugat atas apa yang dilakukan oleh oknum pemerintahan Desa ke PTUN,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan
AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya
Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka
Berita ini 219 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:24 WIB

Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:15 WIB

IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:41 WIB

Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

Berita Terbaru

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi: Surya Wijaya

Seputar Bekasi

FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

Senin, 13 Jan 2025 - 00:44 WIB

Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD

Senin, 13 Jan 2025 - 00:40 WIB

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Berita TNI

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:54 WIB