Gugatan Sesumbar Rp100 Miliar Panda Nababan Ditolak Hakim PN Hingga MA

- Jurnalis

Rabu, 15 November 2023 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Panda Nababan

Foto: Panda Nababan

BERITA JAKARTA – Siapa tidak kenal Panda Nababan mantan Anggota DPR RI eks narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena terima gratifikasi kasus pemilihan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang akhir-akhir ini menyudutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena meninggalkan PDI Perjuangan (PDIP).

Panda Nababan sebelumnya sesumbar mengajukan gugatan pencemaran nama baik ke Pengadilan dan menuntut Rp100 miliar ganti rugi kepada Alvin Lim dan ingin menyita kantor LQ Indonesia Law Firm atas kritikan keras Alvin Lim terhadap dirinya dan Majalah Forum Keadilan miliknya.

Kepada Matafakta.com, Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono menanggapi santai bahwa Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim sudah tahu gugatan diajukan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi oleh Panda Nababan padahal sebelumnya telah ditolak Majelis Hakim PN Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gugatan tidak bermutu yang diajukan Panda Nababan dan Kuasa Hukumnya yang tidak kompeten, Alvin Lim bahkan tidak pernah hadir dan mengubris gugatan tersebut,” kata Bambang, Rabu (15/11/2023).

Hasilnya, sambung Bambang, Majelis Hakim dari tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) hingga Mahkamah Agung (MA), menolak gugatan tersebut, karena cacat formiil yang artinya pengugat tidak tahu cara dan aturan mengajukan gugatan yang benar.

Baca Juga :  PERATIN Mulai Cetak Advokat Berwawasan Teknologi dan Informasi

Sebelumnya juga gugatan Panda Nababan pernah diajukan di PN Tangerang atas tuduhan yang sama, tidak tanggung-tanggung Panda Nababan minta ganti rugi sebbesar Rp100 miliar dan meminta Hakim menyita kantor hukum LQ Indonesia Law Firm.

“Hasilnya nihil, gugatan ditolak Hakim karena cacat formil yaitu kompetensi relatif, Panda dianggap Hakim salah mengugat di PN Tangerang. Lucu apa merasa dirinya berharga Rp100 miliar untuk nama baiknya,” sindir Bambang.

“Padahal, waktu menjabat sebagai DPR RI Panda Nababan terima suap dan mengkhianati negara dan sumpah jabatannya dengan nilai beberapa miliar saja. Namun apesnya sekarang ketemu Alvin Lim, diketawaiin aja melihat ulahnya,” tambah Bambang.

Dikatakan Bambang, Alvin Lim walau mengetahui dirinya digugat kembali oleh Panda Nababan di PN Bekasi, mengabaikan panggilan sidang. Seharusnya jika tergugat bahkan tidak pernah hadir, penggugat malah leluasa untuk mendapatkan putusan verstek, karena tidak ada perlawanan dari pihak tergugat.

“Lah, ini gugatannya malah ditolak dari tingkat PN hingga MA. Berarti gugatan tidak bermutu dan Kuasa Hukum Panda Nababan tidak paham cara membuat gugatan. Sekolah hukum makanya yang benar, jangan selalu pakai jabatan dan merasa berkuasa. Ketemu lawan berbobot, ditolak deh gugatannya,” canda Bambang.

Baca Juga :  Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Panda Nababan dan Majalah Forum Keadilan sering memuat berita yang menyudutkan dan menjelekkan Alvin Lim, maka dalam whatsapp grup Klien LQ Indonesia Law Firm ketika ada yang menyampaikan ada berita Alvin Lim di Majalah Forum Keadilan dijawab Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm bahwa Majalah Forum adalah konten sampah milik Panda Nababan mantan koruptor.

“Koruptor dan pengkhianat bangsa kok sok-sokan kritik Ketua kami Alvin Lim. Ngak tahu malu. Atas komentar tersebut di grup whatsapp tertutup Alvin Lim malah dilaporkan polisi dan digugat Panda Nababan,” imbuhnya.

Namun, tambah Bambang, laporan polisi (LP) Panda Nababan tidak digubris kepolisian, karena tuduhan sampah dan gugatan juga ditolak Hakim, karena cacat formiil. Putusan kasasi MA Nomor 2663/K/PDT/2023, selasa, 24 oktober 2023, putusan TOLAK.

“Selama ini Panda Nababan dengan jabatan Anggota DPR RI sok dan arogan, salah ketemu lawan Ketua LQ Indonesia Law Firm, keok. Semua laporan polisi dan gugatan tidak berbobotnya. Memang benar kata mantan Kadiv Humas LQ, materi sampah. Mantan koruptor ngak ngerti Hukum, kok buat majalah bertajuk hukum. Dagelan ini mah,” pungkas Bambang. (Indra)

Berita Terkait

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA
KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB