BERITA JAKARTA – Siapa tidak kenal Panda Nababan mantan Anggota DPR RI eks narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena terima gratifikasi kasus pemilihan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang akhir-akhir ini menyudutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena meninggalkan PDI Perjuangan (PDIP).
Panda Nababan sebelumnya sesumbar mengajukan gugatan pencemaran nama baik ke Pengadilan dan menuntut Rp100 miliar ganti rugi kepada Alvin Lim dan ingin menyita kantor LQ Indonesia Law Firm atas kritikan keras Alvin Lim terhadap dirinya dan Majalah Forum Keadilan miliknya.
Kepada Matafakta.com, Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono menanggapi santai bahwa Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim sudah tahu gugatan diajukan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi oleh Panda Nababan padahal sebelumnya telah ditolak Majelis Hakim PN Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gugatan tidak bermutu yang diajukan Panda Nababan dan Kuasa Hukumnya yang tidak kompeten, Alvin Lim bahkan tidak pernah hadir dan mengubris gugatan tersebut,” kata Bambang, Rabu (15/11/2023).
Hasilnya, sambung Bambang, Majelis Hakim dari tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) hingga Mahkamah Agung (MA), menolak gugatan tersebut, karena cacat formiil yang artinya pengugat tidak tahu cara dan aturan mengajukan gugatan yang benar.
Sebelumnya juga gugatan Panda Nababan pernah diajukan di PN Tangerang atas tuduhan yang sama, tidak tanggung-tanggung Panda Nababan minta ganti rugi sebbesar Rp100 miliar dan meminta Hakim menyita kantor hukum LQ Indonesia Law Firm.
“Hasilnya nihil, gugatan ditolak Hakim karena cacat formil yaitu kompetensi relatif, Panda dianggap Hakim salah mengugat di PN Tangerang. Lucu apa merasa dirinya berharga Rp100 miliar untuk nama baiknya,” sindir Bambang.
“Padahal, waktu menjabat sebagai DPR RI Panda Nababan terima suap dan mengkhianati negara dan sumpah jabatannya dengan nilai beberapa miliar saja. Namun apesnya sekarang ketemu Alvin Lim, diketawaiin aja melihat ulahnya,” tambah Bambang.
Dikatakan Bambang, Alvin Lim walau mengetahui dirinya digugat kembali oleh Panda Nababan di PN Bekasi, mengabaikan panggilan sidang. Seharusnya jika tergugat bahkan tidak pernah hadir, penggugat malah leluasa untuk mendapatkan putusan verstek, karena tidak ada perlawanan dari pihak tergugat.
“Lah, ini gugatannya malah ditolak dari tingkat PN hingga MA. Berarti gugatan tidak bermutu dan Kuasa Hukum Panda Nababan tidak paham cara membuat gugatan. Sekolah hukum makanya yang benar, jangan selalu pakai jabatan dan merasa berkuasa. Ketemu lawan berbobot, ditolak deh gugatannya,” canda Bambang.
Panda Nababan dan Majalah Forum Keadilan sering memuat berita yang menyudutkan dan menjelekkan Alvin Lim, maka dalam whatsapp grup Klien LQ Indonesia Law Firm ketika ada yang menyampaikan ada berita Alvin Lim di Majalah Forum Keadilan dijawab Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm bahwa Majalah Forum adalah konten sampah milik Panda Nababan mantan koruptor.
“Koruptor dan pengkhianat bangsa kok sok-sokan kritik Ketua kami Alvin Lim. Ngak tahu malu. Atas komentar tersebut di grup whatsapp tertutup Alvin Lim malah dilaporkan polisi dan digugat Panda Nababan,” imbuhnya.
Namun, tambah Bambang, laporan polisi (LP) Panda Nababan tidak digubris kepolisian, karena tuduhan sampah dan gugatan juga ditolak Hakim, karena cacat formiil. Putusan kasasi MA Nomor 2663/K/PDT/2023, selasa, 24 oktober 2023, putusan TOLAK.
“Selama ini Panda Nababan dengan jabatan Anggota DPR RI sok dan arogan, salah ketemu lawan Ketua LQ Indonesia Law Firm, keok. Semua laporan polisi dan gugatan tidak berbobotnya. Memang benar kata mantan Kadiv Humas LQ, materi sampah. Mantan koruptor ngak ngerti Hukum, kok buat majalah bertajuk hukum. Dagelan ini mah,” pungkas Bambang. (Indra)