Gugatan Sesumbar Rp100 Miliar Panda Nababan Ditolak Hakim PN Hingga MA

- Jurnalis

Rabu, 15 November 2023 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Panda Nababan

Foto: Panda Nababan

BERITA JAKARTA – Siapa tidak kenal Panda Nababan mantan Anggota DPR RI eks narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena terima gratifikasi kasus pemilihan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang akhir-akhir ini menyudutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena meninggalkan PDI Perjuangan (PDIP).

Panda Nababan sebelumnya sesumbar mengajukan gugatan pencemaran nama baik ke Pengadilan dan menuntut Rp100 miliar ganti rugi kepada Alvin Lim dan ingin menyita kantor LQ Indonesia Law Firm atas kritikan keras Alvin Lim terhadap dirinya dan Majalah Forum Keadilan miliknya.

Kepada Matafakta.com, Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono menanggapi santai bahwa Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim sudah tahu gugatan diajukan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi oleh Panda Nababan padahal sebelumnya telah ditolak Majelis Hakim PN Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gugatan tidak bermutu yang diajukan Panda Nababan dan Kuasa Hukumnya yang tidak kompeten, Alvin Lim bahkan tidak pernah hadir dan mengubris gugatan tersebut,” kata Bambang, Rabu (15/11/2023).

Hasilnya, sambung Bambang, Majelis Hakim dari tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) hingga Mahkamah Agung (MA), menolak gugatan tersebut, karena cacat formiil yang artinya pengugat tidak tahu cara dan aturan mengajukan gugatan yang benar.

Baca Juga :  LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Sebelumnya juga gugatan Panda Nababan pernah diajukan di PN Tangerang atas tuduhan yang sama, tidak tanggung-tanggung Panda Nababan minta ganti rugi sebbesar Rp100 miliar dan meminta Hakim menyita kantor hukum LQ Indonesia Law Firm.

“Hasilnya nihil, gugatan ditolak Hakim karena cacat formil yaitu kompetensi relatif, Panda dianggap Hakim salah mengugat di PN Tangerang. Lucu apa merasa dirinya berharga Rp100 miliar untuk nama baiknya,” sindir Bambang.

“Padahal, waktu menjabat sebagai DPR RI Panda Nababan terima suap dan mengkhianati negara dan sumpah jabatannya dengan nilai beberapa miliar saja. Namun apesnya sekarang ketemu Alvin Lim, diketawaiin aja melihat ulahnya,” tambah Bambang.

Dikatakan Bambang, Alvin Lim walau mengetahui dirinya digugat kembali oleh Panda Nababan di PN Bekasi, mengabaikan panggilan sidang. Seharusnya jika tergugat bahkan tidak pernah hadir, penggugat malah leluasa untuk mendapatkan putusan verstek, karena tidak ada perlawanan dari pihak tergugat.

“Lah, ini gugatannya malah ditolak dari tingkat PN hingga MA. Berarti gugatan tidak bermutu dan Kuasa Hukum Panda Nababan tidak paham cara membuat gugatan. Sekolah hukum makanya yang benar, jangan selalu pakai jabatan dan merasa berkuasa. Ketemu lawan berbobot, ditolak deh gugatannya,” canda Bambang.

Baca Juga :  Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Panda Nababan dan Majalah Forum Keadilan sering memuat berita yang menyudutkan dan menjelekkan Alvin Lim, maka dalam whatsapp grup Klien LQ Indonesia Law Firm ketika ada yang menyampaikan ada berita Alvin Lim di Majalah Forum Keadilan dijawab Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm bahwa Majalah Forum adalah konten sampah milik Panda Nababan mantan koruptor.

“Koruptor dan pengkhianat bangsa kok sok-sokan kritik Ketua kami Alvin Lim. Ngak tahu malu. Atas komentar tersebut di grup whatsapp tertutup Alvin Lim malah dilaporkan polisi dan digugat Panda Nababan,” imbuhnya.

Namun, tambah Bambang, laporan polisi (LP) Panda Nababan tidak digubris kepolisian, karena tuduhan sampah dan gugatan juga ditolak Hakim, karena cacat formiil. Putusan kasasi MA Nomor 2663/K/PDT/2023, selasa, 24 oktober 2023, putusan TOLAK.

“Selama ini Panda Nababan dengan jabatan Anggota DPR RI sok dan arogan, salah ketemu lawan Ketua LQ Indonesia Law Firm, keok. Semua laporan polisi dan gugatan tidak berbobotnya. Memang benar kata mantan Kadiv Humas LQ, materi sampah. Mantan koruptor ngak ngerti Hukum, kok buat majalah bertajuk hukum. Dagelan ini mah,” pungkas Bambang. (Indra)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB