Dicoret Dari Daftar Caleg, Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi Terancam Dipolisikan

- Jurnalis

Senin, 6 November 2023 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ergat Bustomy

Foto: Ergat Bustomy

BERITA BEKASI – Dicoret sepihak dari daftar Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi, Ergat Bustomy, bakal mempolisikan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ergat merupakan Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Dapil 6 dengan Nomor Urut 4.

“Jelas saya merasa keberatan dan akan melaporkan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi ke pihak yang berwajib,” tegas Ergat kepada Matafakta.com, Senin (6/10/2023).

Dikatakan Ergat, sebagai partai politik yang cukup lama berkiprah dan sudah banyak mencetak kader-kader yang luar biasa untuk bangsa, seharusnya memiliki etika politik yang baik sebagai cermin atau contoh yang baik.

“Saya ngak tahu kalau sudah dicoret. Sebab, tidak ada pemberitahuan pemberhentian saya sebagai Caleg pada Pileg 2024 mendatang. Inikan luar biasa padahal saya sudah bersiap untuk itu,” ungkap Ergat.

Kalau memang, lanjut Ergat, harus ada keterwakilan perempuan di Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi mestinya secara santun dirapatkan terlebih dahulu, bukan main coret dan tanpa adanya musyawarah terkait hal tersebut.

“Maka sangat beralasan jika saya secara pribadi akan melaporkan tindakan dan sikap Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi ke pihak yang berwajib. Siapapun pasti tidak akan terima,” ulasnya.

Lebih jauh Ergat memaparkan, sebelum dirinya dimutasi ke Daerah Pemilihan (Dapil) 6, dirinya sudah digadang-gadang untuk nyaleg di Dapil 1, di wilayah tempat tinggalnya namun digeser ke Dapil 6.

“Gagal Dapil 1 digeser ke Dapil 6 tidak jadi masalah, tapi tiba-tiba dicoret sebagai Caleg DPRD Kabupaten Bekasi tanpa pemberitahuan itu yang menjadi masalah buat saya,” tutur Ergat kecewa.

Ergat menambahkan yang menjadi pertanyaan ada apa dengan Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi. Jika memang tidak diperbolehkan nyaleg kenapa tidak sejak awal dan ini jelas menjadi catatan hitam baginya.

“Seolah-olah hak berpolitik saya dibunuh, karena terbentur waktu Daftar Calon Tetap atau DCT KPU. Saya akan tindaklanjuti permasalahan ini,” pungkas Ergat. (Hasrul)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Berita Terbaru