BERITA BEKASI – Laporan realisasi anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tahun 2022 menyajikan realisasi belanja hibah sebesar Rp235.916.58l.481,00 atau mencapai 95,14 persen dari anggaran sebesar Rp247.970.841.980,00. Realisasi belanja hibah itu, meningkat sebesar 40,05 persen dibandingkan realisasi anggaran 2021.
Hasil pemeriksaan pengelolaan belanja hibah yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Provinsi Jawa Barat, menemukan adanya proses verifikasi calon penerima hibah serta penetapan daftar nominatif penerima hibah tidak sesuai ketentuan.
“Verifikasi calon penerima hibah, penggunaan dana hibah oleh penerima hibab dan monev penggunaan dana hibah oleh OPD pengelola belanja hibah belum sesuai ketentuan,” bunyi hasil Audit BPK RI atas Keuangan Pemkot Bekasi Tahun Anggaran 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain didapati penggunaan dana hibah tahun 2022 pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi sebesar Rp2.599.107.933,00, tidak sesuai ketentuan dimana belanja hibah 2022 diantaranya diberikan kepada KONI Kota Bekasi melalui dua Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp35.000.000.000,00 dan dilakukan pencairan.
Dalam pemeriksaannya, BPK RI juga menemukan penggunaan dana hibah tahun 2022 pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi sebesar Rp511.598.077,00 yang juga tidak sesuai peruntukan dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) proposal.
Bahkan, BPK RI juga mengklaim bahwa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemkot Bekasi tidak melakukan Monitoring Evaluasi sesuai ketentuan serta belum mengatur sanksi pengguna dana hibah yang tidak sesuai dengan usulan (fiktip).
Untuk itu, BPK RI menilai kondisi tersebut, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 77 Tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Pewarta: Dhendi