BPK RI: Banyak Penerima Hibah di Kota Bekasi Tak Sesuai Ketentuan

- Jurnalis

Minggu, 5 November 2023 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Laporan realisasi anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tahun 2022 menyajikan realisasi belanja hibah sebesar Rp235.916.58l.481,00 atau mencapai 95,14 persen dari anggaran sebesar Rp247.970.841.980,00. Realisasi belanja hibah itu, meningkat sebesar 40,05 persen dibandingkan realisasi anggaran 2021.

Hasil pemeriksaan pengelolaan belanja hibah yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Provinsi Jawa Barat, menemukan adanya proses verifikasi calon penerima hibah serta penetapan daftar nominatif penerima hibah tidak sesuai ketentuan.

“Verifikasi calon penerima hibah, penggunaan dana hibah oleh penerima hibab dan monev penggunaan dana hibah oleh OPD pengelola belanja hibah belum sesuai ketentuan,” bunyi hasil Audit BPK RI atas Keuangan Pemkot Bekasi Tahun Anggaran 2022.

Selain didapati penggunaan dana hibah tahun 2022 pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi sebesar Rp2.599.107.933,00, tidak sesuai ketentuan dimana belanja hibah 2022 diantaranya diberikan kepada KONI Kota Bekasi melalui dua Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp35.000.000.000,00 dan dilakukan pencairan.

Dalam pemeriksaannya, BPK RI juga menemukan penggunaan dana hibah tahun 2022 pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi sebesar Rp511.598.077,00 yang juga tidak sesuai peruntukan dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) proposal.

Baca Juga :  LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Bahkan, BPK RI juga mengklaim bahwa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemkot Bekasi tidak melakukan Monitoring Evaluasi sesuai ketentuan serta belum mengatur sanksi pengguna dana hibah yang tidak sesuai dengan usulan (fiktip).

Untuk itu, BPK RI menilai kondisi tersebut, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 77 Tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Pewarta: Dhendi

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Berita Terbaru

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Melaporkan Direktur PT. Ghf Argo Mandiri

Selasa, 26 Nov 2024 - 14:05 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Dinamika Emas, Perak dan Minyak di Tengah Gejolak Global

Senin, 25 Nov 2024 - 23:04 WIB

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB