BPK RI: Banyak Penerima Hibah di Kota Bekasi Tak Sesuai Ketentuan

- Jurnalis

Minggu, 5 November 2023 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Laporan realisasi anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tahun 2022 menyajikan realisasi belanja hibah sebesar Rp235.916.58l.481,00 atau mencapai 95,14 persen dari anggaran sebesar Rp247.970.841.980,00. Realisasi belanja hibah itu, meningkat sebesar 40,05 persen dibandingkan realisasi anggaran 2021.

Hasil pemeriksaan pengelolaan belanja hibah yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Provinsi Jawa Barat, menemukan adanya proses verifikasi calon penerima hibah serta penetapan daftar nominatif penerima hibah tidak sesuai ketentuan.

“Verifikasi calon penerima hibah, penggunaan dana hibah oleh penerima hibab dan monev penggunaan dana hibah oleh OPD pengelola belanja hibah belum sesuai ketentuan,” bunyi hasil Audit BPK RI atas Keuangan Pemkot Bekasi Tahun Anggaran 2022.

Selain didapati penggunaan dana hibah tahun 2022 pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi sebesar Rp2.599.107.933,00, tidak sesuai ketentuan dimana belanja hibah 2022 diantaranya diberikan kepada KONI Kota Bekasi melalui dua Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp35.000.000.000,00 dan dilakukan pencairan.

Dalam pemeriksaannya, BPK RI juga menemukan penggunaan dana hibah tahun 2022 pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi sebesar Rp511.598.077,00 yang juga tidak sesuai peruntukan dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) proposal.

Baca Juga :  Pecah Telur, JNW Apresiasi Rotasi Mutasi Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Bahkan, BPK RI juga mengklaim bahwa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemkot Bekasi tidak melakukan Monitoring Evaluasi sesuai ketentuan serta belum mengatur sanksi pengguna dana hibah yang tidak sesuai dengan usulan (fiktip).

Untuk itu, BPK RI menilai kondisi tersebut, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 77 Tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Pewarta: Dhendi

Berita Terkait

Pecah Telur, JNW Apresiasi Rotasi Mutasi Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad
GNPPI Laporkan Dugaan Korupsi Retribusi Sampah Kota Bekasi
LSM LIAR: Temukan Proyek Aspal CV. Karunia Ilahi Kurangi Ketebalan
AWPI Bakal Laporkan Retrebusi Sampah Rp6,2 Miliar ke Kejari Kota Bekasi
3 UPTD LH Kota Bekasi Belum Kembalikan Kerugian Retrebusi Sampah
LSM PMPR Laporkan Dugaan Korupsi KONI Kota Bekasi ke KPK
Ketua PAC GP Ansor Babelan: Kepsek SMPN 06 Tak Punya Jiwa Kebangsaan  
Soal Jam Kerja, Disnaker Kota Bekasi Bakal Panggil PT. Armas Logistic
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 08:01 WIB

Alvin Lim: Survey Kepuasan Polri Patut Dipertanyakan

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WIB

Skandal Emas 109 Ton, Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam Robert A Simanjuntak

Kamis, 4 Juli 2024 - 19:37 WIB

Rp5,2 Miliar, Janto Junior Simkoputera Dipolisikan Para Korban Uob Kay Hian

Rabu, 3 Juli 2024 - 11:28 WIB

Waduh…!!!, Barbuk Senpi Ilegal Tak Dimusnahkan Malah Berpindah Tangan

Selasa, 2 Juli 2024 - 14:40 WIB

Alvin Lim: Persoalan Nasabah AJK Lebih Besar dari Kasus Vina!

Selasa, 2 Juli 2024 - 13:58 WIB

Tim Penyidik Pidsus Kejagung Sita Emas Murni 7,7 Kilogram

Senin, 1 Juli 2024 - 19:04 WIB

Jamintel Reda Manthovani dan Dirjen Imigrasi MoU Pertukaran Data Intelijen

Senin, 1 Juli 2024 - 16:31 WIB

Soal Informasi PPATK, Alvin Lim: Baiknya DPR Dibubarkan Saja

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Alvin Lim: Survey Kepuasan Polri Patut Dipertanyakan

Sabtu, 6 Jul 2024 - 08:01 WIB