Pihak Ketiga Pengelolaan Pasar Rugikan Pemkot Bekasi Hingga Puluhan Miliar

- Jurnalis

Minggu, 5 November 2023 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pasar di Kota Bekasi

Ilustrasi Pasar di Kota Bekasi

BERITA JAKARTA – Pemerintah Kota Bekasi mengalami kerugian atas tunggakan tagihan kompensasi dan kontribusi dari beberapa pengelolaan Pasar oleh pihak ketiga. Tak, tanggung-tanggung nilainya hingga mencapai puluhan miliar yang seharusnya disetorkan pihak ketiga ke kas Daerah.

Kaitan hal tersebut, Badan Periksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menginstruksikan Kepala Disdagperin memerintahkan pihak ketiga selaku pengelola Pasar untuk menyelesaikan tunggakan tagihan kompensasi dan kontribusi sebesar Rpl0.414.104.932,00 serta tunggakan tagihan PBB-P2 sebesar Rp5.218.219.320,00.

Instruksi BPK RI itu, terdapat dalam dokumen atas hasil Audit Badan Periksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Audit Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tertera dalam dokumen, beberapa pihak ketiga selaku pengelolaan Pasar diantaranya yakni, PT. JAP selaku pengelola Pasar Bantargebang menyetorkan ke Kas Daerah atas tunggakan kompensasi sebesar Rp900.000.000,00.

Baca Juga :  LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sedangkan PT. ABB selaku pengelola Pasar Kranji Baru menyetorkan ke Kas Daerah atas tunggakan kompensasi sebesar Rp3.840.000.000,00. Sementara PT. MSA selaku pengelola Pasar Jatiasih menyetorkan ke Kas Daerah atas tunggakan kompensasi sebesar Rp1.050.000.000,00.

PT. ASDE selaku pengelola Pertokoan Bekasi “Bekasi Junction” menyetorkan ke Kas Daerah atas tunggakan kontribusi sebesar Rp162.878.040,00, PT. BPLK selaku pengelola Pasar Baru Bekasi menyetorkan ke Kas Daerah atas tunggakan kontribusi sebesar Rp4.042.00.

PT. EMS selaku pengelola Pasar Teluk Buyung menyetorkan ke Kas Daerah atas tunggakan kontribusi sebesar Rp3.650.000,00.

PT. KP selaku pengelola Pertokoan Pondokgede menyetorkan ke Kas Daerah atas tunggakan kontribusi sebesar Rp93.600.000,00 dan PT. KAP selaku pengelola Pasar Pondokgede menyetorkan ke Kas Daerah atas tunggakan kontribusi sebesar Rp4.363.972.850,00 dan PBB-P2 sebesar Rp5.218.219 .320,00.

Baca Juga :  Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Atas hasil dan rekomendasi Audit BPK tersebut, Kepala Disdagperin Kota Bekasi menyatakan sependapat dan akan mengevaluasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan Pasar dengan pihak ketiga, termasuk akan menelusuri perbedaan pencatatan luas lahan Pasar dan mengkoreksi luasan lahan Pasar.

Selain itu, menyampaikan permohonan audit investigasi kepada Inspektorat Daerah Kota Bekasi dalam rangka pemutusan Perjanjian Kerjasama atau PKS pengelolaan Pasar supaya kepemilikan bangunan dapat beralih kepada Pemkot Bekasi.

Termasuk, memperbaiki tata kelola pengelolaan Pasar dan berkoordinasi dengan Bagian Kerja Sama Setda untuk mengevaluasi 38 Perjanjian Sewa Pemanfaatan Lahan PSU serta memperbaharui perjanjian sewa pemanfaatan berdasarkan hasil evaluasi dimaksud.

Terakhir, menelusuri dokumen dan riwayat perolehan aset lahan Pasar yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, termasuk penelusuran nilainya dan merekonsiliasi ulang terhadap perobahan dan update neraca pada aplikasi SIMDABMD. (Dhendi)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Berita Terbaru

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Melaporkan Direktur PT. Ghf Argo Mandiri

Selasa, 26 Nov 2024 - 14:05 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Dinamika Emas, Perak dan Minyak di Tengah Gejolak Global

Senin, 25 Nov 2024 - 23:04 WIB

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB