BERITA JAKARTA – Pemerintah Kota Bekasi mengalami kerugian atas tunggakan tagihan kompensasi dan kontribusi dari beberapa pengelolaan Pasar oleh pihak ketiga. Tak, tanggung-tanggung nilainya hingga mencapai puluhan miliar yang seharusnya disetorkan pihak ketiga ke kas Daerah.
Kaitan hal tersebut, Badan Periksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menginstruksikan Kepala Disdagperin memerintahkan pihak ketiga selaku pengelola Pasar untuk menyelesaikan tunggakan tagihan kompensasi dan kontribusi sebesar Rpl0.414.104.932,00 serta tunggakan tagihan PBB-P2 sebesar Rp5.218.219.320,00.
Instruksi BPK RI itu, terdapat dalam dokumen atas hasil Audit Badan Periksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Audit Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tertera dalam dokumen, beberapa pihak ketiga selaku pengelolaan Pasar diantaranya yakni, PT. JAP selaku pengelola Pasar Bantargebang menyetorkan ke Kas Daerah atas tunggakan kompensasi sebesar Rp900.000.000,00.
Sedangkan PT. ABB selaku pengelola Pasar Kranji Baru menyetorkan ke Kas Daerah atas tunggakan kompensasi sebesar Rp3.840.000.000,00. Sementara PT. MSA selaku pengelola Pasar Jatiasih menyetorkan ke Kas Daerah atas tunggakan kompensasi sebesar Rp1.050.000.000,00.
PT. ASDE selaku pengelola Pertokoan Bekasi “Bekasi Junction” menyetorkan ke Kas Daerah atas tunggakan kontribusi sebesar Rp162.878.040,00, PT. BPLK selaku pengelola Pasar Baru Bekasi menyetorkan ke Kas Daerah atas tunggakan kontribusi sebesar Rp4.042.00.
PT. EMS selaku pengelola Pasar Teluk Buyung menyetorkan ke Kas Daerah atas tunggakan kontribusi sebesar Rp3.650.000,00.
PT. KP selaku pengelola Pertokoan Pondokgede menyetorkan ke Kas Daerah atas tunggakan kontribusi sebesar Rp93.600.000,00 dan PT. KAP selaku pengelola Pasar Pondokgede menyetorkan ke Kas Daerah atas tunggakan kontribusi sebesar Rp4.363.972.850,00 dan PBB-P2 sebesar Rp5.218.219 .320,00.
Atas hasil dan rekomendasi Audit BPK tersebut, Kepala Disdagperin Kota Bekasi menyatakan sependapat dan akan mengevaluasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan Pasar dengan pihak ketiga, termasuk akan menelusuri perbedaan pencatatan luas lahan Pasar dan mengkoreksi luasan lahan Pasar.
Selain itu, menyampaikan permohonan audit investigasi kepada Inspektorat Daerah Kota Bekasi dalam rangka pemutusan Perjanjian Kerjasama atau PKS pengelolaan Pasar supaya kepemilikan bangunan dapat beralih kepada Pemkot Bekasi.
Termasuk, memperbaiki tata kelola pengelolaan Pasar dan berkoordinasi dengan Bagian Kerja Sama Setda untuk mengevaluasi 38 Perjanjian Sewa Pemanfaatan Lahan PSU serta memperbaharui perjanjian sewa pemanfaatan berdasarkan hasil evaluasi dimaksud.
Terakhir, menelusuri dokumen dan riwayat perolehan aset lahan Pasar yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, termasuk penelusuran nilainya dan merekonsiliasi ulang terhadap perobahan dan update neraca pada aplikasi SIMDABMD. (Dhendi)