BERITA BEKASI – Dua bulan dalam pencarian akhirnya aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi berhasil membekuk kontraktor berinisial RS kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan salah satu oknum pejabat DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial SL, Senin (30/10/2023) malam.
“Yang bersangkutan RS sudah 6 kali dipanggil namun tidak pernah merespon. RS ditangkap diwilayah Kabupaten Bogor pada Senin 30 Oktober 2023 malam kemaren,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Ricky Setiawan Anas, SH, MH kepada awak media, Selasa (31/10/2023).
Untuk itu, kata Ricky, RS ditahan selama 20 hari kedepan guna menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi dan berlanjut sebagai tersangka sesuai ketentuan Pasal 5 Juncto Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.
“Hari ada dua pemeriksaan terhadap RS yakni awal diperiksa sebagai saksi dan berlanjut sebagai tersangka. Sore tadi RS sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi yang melibatkan salah seorang pejabat di Kabupaten Bekasi,” tandas Ricky.
Seperti diketahui, sejak awal pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi bergulir RS, sudah 6 kali mangkir dari panggilan pihak penyidik. Sementara oknum pejabat berinisial SL sempat satu kali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan.
Dihari yang sama, pada Rabu 13 September 2023, keduanya RS dan SL tiba-tiba menghilang dari kediamannya masing-masing saat petugas Kejaksaan melakukan penjemputan atau upaya paksa untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Berdasarkan informasi, RS sendiri saat pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi bergulir, sempat melaksanakan umroh dan pernikahannya yang ketiga sebelum masa iddah-nya berakhir setelah bercerai dari suami keduanya.
Hebatnya, meski RS sudah menjadi buruan Kejaksaan kabar yang berkembang dilapangan proyek-proyek infrasetruktur RS masih terus berjalan dengan menggunakan bendera lain namun tetap dengan personil yang sama yaitu orang-orang kepercayaan RS dilapangan. (Indra/Mul)