2 Bulan Buron, Kontraktor RS Kasus Gratifikasi Berhasil Dibekuk Kejaksaan

- Jurnalis

Selasa, 31 Oktober 2023 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: RS Saat Digiring Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

Foto: RS Saat Digiring Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Dua bulan dalam pencarian akhirnya aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi berhasil membekuk kontraktor berinisial RS kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan salah satu oknum pejabat DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial SL, Senin (30/10/2023) malam.

“Yang bersangkutan RS sudah 6 kali dipanggil namun tidak pernah merespon. RS ditangkap diwilayah Kabupaten Bogor pada Senin 30 Oktober 2023 malam kemaren,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Ricky Setiawan Anas, SH, MH kepada awak media, Selasa (31/10/2023).

Untuk itu, kata Ricky, RS ditahan selama 20 hari kedepan guna menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi dan berlanjut sebagai tersangka sesuai ketentuan Pasal 5 Juncto Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.

Foto: Kajari Kabupaten Bekasi: Ricky Setiawan Anas, SH, MH

“Hari ada dua pemeriksaan terhadap RS yakni awal diperiksa sebagai saksi dan berlanjut sebagai tersangka. Sore tadi RS sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi yang melibatkan salah seorang pejabat di Kabupaten Bekasi,” tandas Ricky.

Seperti diketahui, sejak awal pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi bergulir RS, sudah 6 kali mangkir dari panggilan pihak penyidik. Sementara oknum pejabat berinisial SL sempat satu kali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan.

Dihari yang sama, pada Rabu 13 September 2023, keduanya RS dan SL tiba-tiba menghilang dari kediamannya masing-masing saat petugas Kejaksaan melakukan penjemputan atau upaya paksa untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Berdasarkan informasi, RS sendiri saat pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi bergulir, sempat melaksanakan umroh dan pernikahannya yang ketiga sebelum masa iddah-nya berakhir setelah bercerai dari suami keduanya.

Hebatnya, meski RS sudah menjadi buruan Kejaksaan kabar yang berkembang dilapangan proyek-proyek infrasetruktur RS masih terus berjalan dengan menggunakan bendera lain namun tetap dengan personil yang sama yaitu orang-orang kepercayaan RS dilapangan. (Indra/Mul)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB