Soal Politik Praktis, Ini Klarifikasi Kades dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 31 Oktober 2023 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klarifikasi Kades dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Klarifikasi Kades dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Beredarnya foto Kepala Desa (Kades) Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, dengan salah satu Calon legislatif (Caleg) yang masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Perumahan Graha Asri menyampaikan klarifikasi pada Jumat (27/10/2023) malam.

Suwandi mengatakan kehadirannya di acara tersebut karena mendapat undangan dari warga setempat yang kebetulan lokasinya berdekatan dengan kediamannya.

“Iya masa ada Anggota DPRD saya ngak hadir, apa lagi lokasi acara dibelakang rumah. Diacara itu tidak ada kampanye atau dukungan kepada Caleg hanya menyampaikan usulan kepada Anggota DPRD yang datang agar bisa direalisasikan pembangunan diwilayah Desa Jatireja,” jelasnya, Senin (30/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suwandi pun mengaku, mengetahui adanya aturan sebagai Kepala Desa untuk tidak ikut serta berpolitik atau pun mendukung salah satu Caleg pada Pemilu. Namun justru pada malam itu dirinya hanya menyampaikan aspirasi sambil bersilaturahmi.

“Iya saya tau batasan batasan sebagai Kades pada Pilkada maupun Pemilu, maka dari itu saya menegaskan tidak ada arahan  ataupun mengarahkan kepada warga saya untuk memilih atau mendukung salah satu Caleg,” ulasnya.

Baca Juga :  Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

“Foto-foto saya saja tidak melambangkan apapun atau orasi apapun disitu saya hanya bersilaturahmi saja adanya Anggota DPRD yang datang ke wilayah Desa Jatireja, apakah salah jika saya hadir dalam acara Anggota DPRD,” tambahnya.

Masih kata Suwandi, ini belum masuk masanya kampanye jadi hanya silaturahmi, bahkan dirinya sering kalih berkomunikasi aktif kepada dewan-dewan yang lain dan tidak ada kepentingan apapun karena selalu welcome kepada siapapun yang ingin bersilaturahmi.

“Kalo masyarakat mau mendukung siapa pun ya silahkan karena memang itu demokrasi, saya juga sangat paham dan mengerti aturan aturan sebagai Kades hanya ingin mendewasakan masyarakat agar tidak terjadi singgung menyinggung,” tuturnya.

Sementara itu, Nyumarno Anggota DPRD dari Partai PDI Perjuangan (PDIP) yang datang pada acara tersebut juga memberikan klarifikasi, bahwa kedatangannya ke Perumahan Graha Asri adalah rangka silaturahmi dan jaring aspirasi dengan menerima proposal usulan pembangunan lingkungan warga.

“Sebagai bahan untuk reses III DPRD Kabupaten Bekasi yang akan dijadwalkan pada bulan November tahun 2023, Minggu depan. Kegiatan pada malam itu tidak dapat dimaknai kampanye, dikarenakan saya juga tau masa kampanye masih tanggal 20 November sampai 11 Februari 2024,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Dikatakan Nyumarno, pada acara berlangsung tidak ada sosialisasi atau ajakan kaitan pencalegan, diacara tersebut adanya tanya jawab kaitan pembangunan yang urgent untuk diusulkan dan penyerahan proposal, usulan yang dititipkan sebagai pokok-pokok pikiran DPRD serta tidak adanya pembagian atribut yang dibawa atau dibagikan kepada yang hadir.

“Kehadiran Kades sebagai undangan dari saya, untuk hadir dalam agenda silaturahmi badan jaring aspirasi, diacara itu pun Kades memaparkan urgenitas pembangunan lingkungan wilayah yang diusulkan melalui Anggaran APBD dan mana yang bisa dikerjakan melalui ADD, demi pembangunan wilayah yang lebih cepat terealisasi,” jelasnya.

Anggota DPRD yang telah menjabat dua periode ini juga memaparkan, tata cara usulan pembangunan ke Desa yaitu harus melalui Musdus dan Musdes, adapun dari APBD dengan Musrenbang atau diusulkan dalam Pokpir DPRD melalui Reses.

“Selain belum memasuki tahapan kampanye, kehadiran Kades Jatireja dalam agenda tersebut tidak dapat dimaknai sebagai tindakan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pemilu dalam masa kampanye, sebagai mana diatur dalam Pasal 490 UU Pemilu No. 7 tahun 2017,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Berita Terbaru

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Melaporkan Direktur PT. Ghf Argo Mandiri

Selasa, 26 Nov 2024 - 14:05 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Dinamika Emas, Perak dan Minyak di Tengah Gejolak Global

Senin, 25 Nov 2024 - 23:04 WIB

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB