BERITA JAKARTA – Tersangka RFJR, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung di Rawa Badak Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (26/10/2023).
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah saat ini tersangka RFJR tengah diperiksa tim Penyidik Kejati Papua Barat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Berdasarkan surat perintah Penyidikan Kajati Papua Barat tanggal 27 Oktober 2023. Setelah diperiksa dilakukan penetapan tersangka tanggal 27 Oktober 2023,” ujar Abun dalam keterangannya, Sabtu (28/10/2923).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Abun mengatakan, terhadap tersangka RFYR akan dilakukan penahanan guna mempermudah proses penyidikan selama 20 hari kedepan.
“Terhadap tersangka RFYR dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung mulai 27 Oktober 2023 sampai 15 November 2023,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Papua Barat 17 September 2021 diminta bantuannya untuk menangkap tersangka RFJR.
RFJR tersangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama, untuk pengadaan tiang pancang pada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.
“Adapun dana pembangunan Pelabuhan tersebut memiliki nilai proyek Rp4,5 miliar dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3,5 miliar,” ujarnya.
Pada saat diamankan, tersangka RFJR bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
“Selanjutnya, tersangka RFJR langsung dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk menunggu kedatangan tim penyidik dari Kejati Papua Barat,” tandasnya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Sofyan)