BERITA BEKASI – Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Beladiri Kempo Indonesia (Sekjend PP BKI) sekaligus salah satu pendiri Organisasi yang kepengurusannya telah tersebar di 22 Provinsi, Imran Anthonio Junus yang akrab disapa Sensei Tony mendatangi SPKT Polres Metro Bekasi pada Selasa 10 Oktober 2023 sekitar Pukul 21.00 WIB.
Kedatangan Imran Anthonio Junus untuk melaporkan salah satu Pengurus Komite Olahraga Masyarakat (KORMI) Kabupaten Bekasi, berinisial RA yang menjabat sebagai Sekretaris Umum (Sekum) KORMI Kabupaten Bekasi dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan penyebaran berita bohong.
Persoalan itu, bermula dari komunikasi melalui pesan WhatsApp (WA) dengan Ketua Umum BKI Provinsi Jawa Barat, Iwan Hermawan yang meminta konfirmasi kepada Tony perihal omongan Sekum KORMI Kabupaten Bekasi, RA yang mengatakan, Tony pernah dibantu uang sebesar Rp2 juta untuk keberangkatan atlit BKI Kabupaten Bekasi mengikuti Kejuaraan Dunia di Portugal pada 2022 kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Merasa tidak pernah menerima dana tersebut, Tony lalu menghubungi Bendahara Umum (Bendum) KORMI Kabupaten Bekasi, Hj. Nana Rohana untuk menanyakan apakah pernah mentransfer atau memberikan secara langsung uang yang dimaksud, kepada siapa, kapan, dimana dan apakah ada bukti tandaterimanya?
Namun pertanyaan Tony dijawab Hj. Nana Rohana selaku Bendum KORMI Kabupaten Bekasi bahwa beliau hanya memberikan uang pembinaan untuk ke FORNAS Jawa Barat 2023, Juli lalu dan penggantian uang bensin, soal dana Rp2 juta untuk ke Kejuaraan Dunia ke Portugal tidak pernah.
Saat dikonfirmasi lewat telpon, Sekjend PP BKI Tony mengatakan, bahwa ini fitnah dan percobaan pembusukan nama baiknya serta Organisasi BKI.
“Orang ini mengarang bebas, fitnah, pembohong, bisa-bisanya tebar omongan seperti itu. Saya tidak pernah menerima dana itu. Memang pernah mengajukan proposal ke Pak Asep Surya Atmaja, Ketum KORMI Kabupaten Bekasi, saya haqqul yakin Pak Asep tahu itu,” jelas Tony kepada Matafakta.com, Rabu (25/10/2023).
“Tapi tidak pernah diberikan bahkan saya mendapat informasi bahwa justru yang bersangkutan yang memberi masukan ke Pak Ketum agar tidak usah diberikan,” tambah Tony.
Hal ini, sambung Tony, akan ditanyakannya pada rapat pleno nanti dan sudah melayangkan surat permintaan klarifikasi pada tanggal 4 Oktober kemarin dengan batas waktu untuk menunjukkan buktinya sampai dengan tanggal 7 Oktober 2023 kemarin.
“Tapi sampai lewat waktunya tidak digubris sama sekali malah menjawab dengan jawaban yang ngelantur dan nggak nyambung. Makanya saya akhirnya melaporkan tindakannya ke Polres Bekasi, karena perbuatan ini sudah menginjak-injak harga diri saya dan keluarga saya juga Organisasi BKI,” ujarnya.
Masih kata Tony, harusnya orang-orang seperti ini tidak layak mengurusi KORMI yang besar, ia juga berharap kepada Ketua Umum, Asep Surya Atmaja agar mencopot jabatan yang bersangkutan karena tidak pantas dipertahankan.
“Perilaku ini akan mencoreng citra baik KORMI Kabupaten Bekasi yang sudah dibangun oleh kerja keras para pengurus yang lain dan semua INORGA (Induk Olahraga) yang berhimpun didalamnya. Akan blunder bagi Ketum, Pak Asep bila hal ini berlarut-larut,” kata dia.
Diakhir pembicaraan ketika ditanya apa harapannya ke depan terhadap KORMI Kabupaten Bekasi, Tony hanya menjawab singkat, “Jangan pasang orang-orang yang nggak ngerti aturan organisasi tapi sok tahu. Itu saja dulu,” pungkasnya. (Hasrul)