Saksi Dari Kuasa Hukum PT. ACC Finance Berikan Keterangan Bohong

- Jurnalis

Selasa, 24 Oktober 2023 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA SERANG – Sidang ketiga kasus gugatan wanprestasi PT. Astra Credit Companis (ACC) Finance terhadap Adang Sopian di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Provinsi Banten, saksi penggugat Irni Wahyuni disinyalir memberikan keterangan bohong, Senin (23/10/2023).

“Saksi menyatakan angsuran baru masuk 1 bulan, padahal angsuran mobil sudah masuk 2 bulan yaitu dari dana pencairan pinjaman, langsung dipotong 1 angsuran pertama Rp2.980.000. Angsuran kedua melalui M-banking VA virtual account,” terang Suganda, SH, MH pengacara dari Adang Sopian.

Kebohongan kedua kata Suganda yang saksi katakan adalah mobil sudah di take over padahal mobil masih ada dalam penguasaan konsumen (Adang Sopian) dan tidak di over alihkan ke pihak ketiga.

“Jadi dipoint 1 itu saksi Irni menganggap dengan surat kuasa dari seseorang bernama Away, mobil itu telah dipindahtangankan padahal hanya dibackup. Saya akan melaporkan saksi ke polisi, karena sudah memberikan keterangan palsu di persidangan,” tegasnya.

Klien kami ini, tambah Suganda, adalah masyarakat lemah yang berprofesi sebagai buruh pabrik, kasian sudah dirampas mobilnya digugat pula di Pengadilan dengan tuduhan yang tidak berdasar.

“Ingat, terkait keterangan palsu yang saksi penggugat katakan dimuka persidangan kami punya buktinya. Itu akan kami laporkan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (ILI), Ujang Kosasih mengatakan bahwa berbohong dimuka persidangan saat memberikan keterangan adalah pidana yang cukup berat.

Baca Juga :  Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

“Pasal 242 ayat (1) KUHP mengancam hukuman 7 tahun bagi siapapun dengan sengaja memberi keterangan palsu diatas sumpah, baik lisan maupun tertulis, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang ditunjuk untuk itu,” jelas Ujang.

Untuk ayat (2)-nya, sambung Ujang, lebih berat maksimal 9 tahun penjara bagi siapapun yang memberikan keterangan palsu dipersidangan jika keterangan palsu itu ternyata merugikan terdakwa atau tersangka.

“Oleh ayat (4) pasal yang sama, Hakim diberi wewenang untuk menerapkan pidana tambahan berupa pencabutan hak yang diatur dalam Pasal 35 KUHP,” pungkas Ujang. (Usan)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi: Surya Wijaya

Seputar Bekasi

FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

Senin, 13 Jan 2025 - 00:44 WIB

Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD

Senin, 13 Jan 2025 - 00:40 WIB

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB