Saksi Dari Kuasa Hukum PT. ACC Finance Berikan Keterangan Bohong

- Jurnalis

Selasa, 24 Oktober 2023 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA SERANG – Sidang ketiga kasus gugatan wanprestasi PT. Astra Credit Companis (ACC) Finance terhadap Adang Sopian di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Provinsi Banten, saksi penggugat Irni Wahyuni disinyalir memberikan keterangan bohong, Senin (23/10/2023).

“Saksi menyatakan angsuran baru masuk 1 bulan, padahal angsuran mobil sudah masuk 2 bulan yaitu dari dana pencairan pinjaman, langsung dipotong 1 angsuran pertama Rp2.980.000. Angsuran kedua melalui M-banking VA virtual account,” terang Suganda, SH, MH pengacara dari Adang Sopian.

Kebohongan kedua kata Suganda yang saksi katakan adalah mobil sudah di take over padahal mobil masih ada dalam penguasaan konsumen (Adang Sopian) dan tidak di over alihkan ke pihak ketiga.

“Jadi dipoint 1 itu saksi Irni menganggap dengan surat kuasa dari seseorang bernama Away, mobil itu telah dipindahtangankan padahal hanya dibackup. Saya akan melaporkan saksi ke polisi, karena sudah memberikan keterangan palsu di persidangan,” tegasnya.

Klien kami ini, tambah Suganda, adalah masyarakat lemah yang berprofesi sebagai buruh pabrik, kasian sudah dirampas mobilnya digugat pula di Pengadilan dengan tuduhan yang tidak berdasar.

“Ingat, terkait keterangan palsu yang saksi penggugat katakan dimuka persidangan kami punya buktinya. Itu akan kami laporkan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (ILI), Ujang Kosasih mengatakan bahwa berbohong dimuka persidangan saat memberikan keterangan adalah pidana yang cukup berat.

Baca Juga :  Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

“Pasal 242 ayat (1) KUHP mengancam hukuman 7 tahun bagi siapapun dengan sengaja memberi keterangan palsu diatas sumpah, baik lisan maupun tertulis, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang ditunjuk untuk itu,” jelas Ujang.

Untuk ayat (2)-nya, sambung Ujang, lebih berat maksimal 9 tahun penjara bagi siapapun yang memberikan keterangan palsu dipersidangan jika keterangan palsu itu ternyata merugikan terdakwa atau tersangka.

“Oleh ayat (4) pasal yang sama, Hakim diberi wewenang untuk menerapkan pidana tambahan berupa pencabutan hak yang diatur dalam Pasal 35 KUHP,” pungkas Ujang. (Usan)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti

Seputar Bekasi

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti Lingkungan

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:37 WIB