LIAR Menilai Masterplane DBMSDA Kota Bekasi Rp2,5 Miliar Pemborosan  

- Jurnalis

Senin, 23 Oktober 2023 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor DBSMDA Kota Bekasi

Kantor DBSMDA Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Ketua Umum Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal mempertanyakan kinerja Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi yang dikepalai Solikhin adik ipar dari mantan Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono.

Pasalnya, DBMSDA Kota Bekasi dinilai hanya menghabur hamburkan uang negara atau APBD Kota Bekasi terkait kegiatan masterplan drainase se-Kota Bekasi yang menelan anggaran APBD Kota Bekasi Tahun 2023 sebesar Rp2,5 miliar.

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Dikatakan Nofal, dalam struktur pada Dinas (DBMSDA) salah satu pengguna anggaran terbesar itu terdapat Bidang Perencanaan BMSDA dan juga Badan Penelitian Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ngak usah masterplan, buat apa sekarang tugas pokok kan memang merencanakan. Terus buat apa adanya Kabid Perencanaan BMSDA atau buat apa ada Bappelitbangda,” sindir Nofal kepada Matafakta.com, Senin (23/10/2023).

Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran

Dengan anggaran sebesar Rp2,5 miliar itu bisa membangun SD. Kota Bekasi sendiri ada 7 kali yang musti direvitalisasi, target 2024 bahkan dengan biaya Rp2,5 miliar itu sebetulnya sudah bisa menyelesaikan banjir di Perumahan Nasio dan Depkes.

“Masterpalen Rp2,5 miliar itu belum bisa dipakai kerja. Nanti ujungnya ada lagi kajian drainase untuk Sungai. Buat apa ada Bappelitbangda, Kabid Perencanaan, Kabag Pembangunan, Camat dan Lurah,” pungkasnya. (Dhendi)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB