BERITA JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melakukan pemeriksaan setempat dalam perkara tindak pidana sengketa tanah di RW11, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (20/10/2023).
Agenda ini dilakukan atas permintaan empat terdakwa yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kini tengah perkaranya tengah bergulir di PN Jakarta Timur.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Ardi mengatakan, pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan objek tanah dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi kita lihat objek yang menjadi sengketa antara Penuntut Umum dan para terdakwa. Kita hadirkan kedua belah pihak (pelapor dan terdakwa),” kata Ardi.
Pemeriksaan setempat turut melibatkan pihak Kelurahan Pondok Kopi, Ketua RW11 Pondok Kopi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur untuk mengidentifikasi batas objek tanah.
Bila mengacu dakwaan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur luas tanah 1.680 meter persegi, sementara menurut para terdakwa mereka memiliki tanah seluas 2.300 meter persegi.
Setelah agenda pemeriksaan setempat ini, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjadwalkan sidang berlanjut ke agenda tuntutan dari JPU kepada empat terdakwa. “Tuntutan dari Penuntut Umum tanggal 1 November,” ujar Ardi.
JPU Kejari Jakarta Timur yang menangani perkara menyatakan menghargai hak hukum empat terdakwa yang mengajukan pemeriksaan setempat, dan telah dikabulkan Majelis Hakim.
JPU Kejari Jakarta Timur, Ari Meilando menuturkan dalam pemeriksaan setempat pihaknya sudah menunjukkan objek dan batas-batas tanah sesuai dalam berkas dakwaan.
“Memang agak jarang pemeriksaan setempat dilakukan dalam pidana. Tapi kan Hakim mempunyai hak prerogatif untuk menentukan apakah melakukan atau tidak,” tutur Ari.
Terkait persiapan tuntutan yang akan diajukan ke Majelis Hakim, JPU Kejari Jakarta Timur menyatakan akan memasukkan seluruh fakta-fakta sidang dan bukti dalam tuntutan.
Sidang berlanjut ke tuntutan karena agenda pembuktian dengan pemeriksaan delapan orang saksi, surat-surat tanah, dan pemeriksaan keempat terdakwa sebelumnya sudah selesai.
“Poin-poin sudah jelas. Dari dakwaan kami, kemudian fakta-fakta persidangan, dari saksi-saksi kami surat-menyurat, petunjuk dan barang bukti di persidangan akan kami lampirkan dalam tuntutan,” pungkas Ari. (Stave)