BERITA JAKARTA – Tiga tahun sudah berlalu penanganan penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada Kementerian Pemuda dan Olaharaga (Kemenpora) periode 2017-2019 sebesar Rp25 miliar hingga kini tidak jelas hasil perkembangannya.
Seperti diketahui, semasa Direktorat Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, dijabat M. Adi Toegarisman, telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-20/F.2/Fd.1/05/2019 tanggal 08 Mei 2019.
Surat tersebut pun, sudah diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-220/F.2/ Fd.1/04/2020 tanggal 22 April 2020 namun tetap saja nihil tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, penyidik Pidsus Kejagung sudah meminta keterangan kepada sejumlah saksi. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 155 saksi dan dua ahli telah diperiksa dalam penyidikan kasus ini dari rencana 715 orang yang akan diperiksa sebagai saksi.
Dalam kasus ini, Jaksa penyidik juga telah menyita 253 dokumen dan surat. Namun entah mengapa penyidik seolah dibuat “frustasi” karena tak kunjung menemukan calon tersangka pelaku korupsi.
Bahkan Jaksa Agung Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, pada Senin 14 Juni 2021, menyebutkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Pusat menjadi salah satu perkara prioritas yang sedang ditangani oleh pihaknya saat ini.
“Penanganan perkara saat ini sedang dalam tahap penyidikan,” kata Burhanuddin dalam keterangannya kala itu.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana belum merespon konfirmasi yang dilayangkan Matafakta.com melalui aplikasi Whatsapp, Jumat (20/10/2023).
Kasus bermula ketika pemerintah melalui Kemenpora memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat sebesar Rp25 miliar pada Desember 2017 untuk pembiayaan program pendampingan, pengawasan dan monitoring program peningkatan prestasi olah raga nasional menuju Asian Games 2018.
Dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oknum pihak Kemenpora dan oknum KONI Pusat dengan membuat laporan fiktif dan pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang, sehingga mengakibatkan kerugian Negara. (Sofyan)