Tiga Tahun Berlalu, Penyidikan Kasus Hibah Dana KONI Tak Berujung

- Jurnalis

Jumat, 20 Oktober 2023 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Tiga tahun sudah berlalu penanganan penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada Kementerian Pemuda dan Olaharaga (Kemenpora) periode 2017-2019 sebesar Rp25 miliar hingga kini tidak jelas hasil perkembangannya.

Seperti diketahui, semasa Direktorat Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, dijabat M. Adi Toegarisman, telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-20/F.2/Fd.1/05/2019 tanggal 08 Mei 2019.

Surat tersebut pun, sudah diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-220/F.2/ Fd.1/04/2020 tanggal 22 April 2020 namun tetap saja nihil tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, penyidik Pidsus Kejagung sudah meminta keterangan kepada sejumlah saksi. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 155 saksi dan dua ahli telah diperiksa dalam penyidikan kasus ini dari rencana 715 orang yang akan diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga :  Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Dalam kasus ini, Jaksa penyidik juga telah menyita 253 dokumen dan surat. Namun entah mengapa penyidik seolah dibuat “frustasi” karena tak kunjung menemukan calon tersangka pelaku korupsi.

Bahkan Jaksa Agung Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, pada Senin 14 Juni 2021, menyebutkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Pusat menjadi salah satu perkara prioritas yang sedang ditangani oleh pihaknya saat ini.

“Penanganan perkara saat ini sedang dalam tahap penyidikan,” kata Burhanuddin dalam keterangannya kala itu.

Baca Juga :  Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana belum merespon konfirmasi yang dilayangkan Matafakta.com melalui aplikasi Whatsapp, Jumat (20/10/2023).

Kasus bermula ketika pemerintah melalui Kemenpora memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat sebesar Rp25 miliar pada Desember 2017 untuk pembiayaan program pendampingan, pengawasan dan monitoring program peningkatan prestasi olah raga nasional menuju Asian Games 2018.

Dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oknum pihak Kemenpora dan oknum KONI Pusat dengan membuat laporan fiktif dan pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang, sehingga mengakibatkan kerugian Negara. (Sofyan)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB