BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, bakal mengekeluarkan penetapan sidang untuk membacakan putusan perkara penipuan dan pemalsuan dokumen dengan terdakwa, Burhanuddin.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus menunda sidang hingga 5 kali dengan agenda pembacaan putusan.
Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, jika Jaksa tetap tidak bisa menghadirkan terdakwa Burhanuddin, Majelis Hakim akan membuat penetapan persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi kalau nanti Jaksa tetap tidak bisa menghadirkan terdakwa, Majelis Hakim nanti akan membuat penetapan hari sidang untuk memanggil Jaksa dan menghadirkan terdakwa pada hari Selasa 24 Oktober 2023,” kata Djumyanto saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).
Penundaan pembacaan putusan kasus penipuan dengan terdakwa Burhanuddin ini memunculkan kecurigaan publik.
Sebab ada dugaan oknum Jaksa dimaksud sengaja menunda persidangan tanpa alasan agar terdakwa Burhanuddin lepas dari tahanan lantaran masa tahanan sudah berakhir.
Djumyanto berharap Jaksa tidak menunda lagi persidangan. Sebab Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dimaksud belum menyatakan menunda persidangan.
“Berdasarkan keterangan Panitera Pengganti, Hesti, bahwa Jaksa Sangaji tidak hadir dan tidak membawa terdakwa-nya di kantor PN,” ujar Djuyamto.
Sementara itu, Hafiz Kurniawan selaku Kepala Seksi (Kasie) Pidana Umum (Pidum) Kejari Jakarta Selata, belum merespons pertanyaan awak media melalui aplikasi whatsapp.
Diketahui, Burhanuddin sendiri merupakan terdakwa residivis kasus penipuan atas laporan Ferddy Tjandra yang akhirnya dituntut selama 4 tahun penjara oleh Jaksa, Abdul Sangadji.
“Menyatakan terdakwa Burhanuddin terbukti bersalah melakukan penipuan dan menuntut terdakwa selama 4 tahun,” ujarnya saat membacakan tutuntannya dihadapan Majelis Hakim pimpinan Delta Tamtama di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Kasus bermula dari laporan Freddy Tjandra dimana terlapor Burhanuddin menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akte autentik untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 2016 silam.
Sebelumnya, Burhanuddin juga pernah terlibat kasus penipuan yang dilaporkan PT. Waskita Karya Beton ke Bareskrim terkait sertifikat lahan seluas 500 ribu meter persegi yang dibeli dari PT. Agrawisesa Widyatama di Desa Karangmukti, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Namun hingga kini sertifikat lahannya tidak ada, diduga telah dijaminkan Burhanuddin di Bank Qatar National Bank (QNB) Indonesia.
Karena itu, terdakwa dinilai telah melakukan penipuan terhadap PT. Wika Beton sebesar Rp233 miliar. Saat kasusnya pelimpahan tahap II di Kejari Jakarta Selatan, temannya, yakni Muhammad Ali malah melarikam diri alias kabur.
Setelah namanya dimasuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil menangkapnya kembali.
Ali diamankan saat melintas di Jalan Bukit Rivaria M2, Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, pada akhir September 2023 lalu. Sedangkan Burhanuddin yang menjadi terdakwa kasus tersebut telah divonis 3 tahun 10 bulan penjara.
Ironisnya, Burhanuddin malah kini diajukan ke meja hijau kembali dengan kasus serupa atas pengaduan Ferddy Tjandra. Kali ini terdakwa Burhanuddin diduga melakukan pemalsuan dokumen akta autentik yang digunakan untuk kasus penipuan jual beli tanah. (Sofyan)