Geram, Hakim PN Jaksel Akan Keluarkan Penetapan Sidang Putusan Terdakwa Burhanuddin

- Jurnalis

Selasa, 17 Oktober 2023 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terdakwa Burhanuddin

Foto: Terdakwa Burhanuddin

BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, bakal mengekeluarkan penetapan sidang untuk membacakan putusan perkara penipuan dan pemalsuan dokumen dengan terdakwa, Burhanuddin.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus menunda sidang hingga 5 kali dengan agenda pembacaan putusan.

Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, jika Jaksa tetap tidak bisa menghadirkan terdakwa Burhanuddin, Majelis Hakim akan membuat penetapan persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi kalau nanti Jaksa tetap tidak bisa menghadirkan terdakwa, Majelis Hakim nanti akan membuat penetapan hari sidang untuk memanggil Jaksa dan menghadirkan terdakwa pada hari Selasa 24 Oktober 2023,” kata Djumyanto saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).

Penundaan pembacaan putusan kasus penipuan dengan terdakwa Burhanuddin ini memunculkan kecurigaan publik.

Sebab ada dugaan oknum Jaksa dimaksud sengaja menunda persidangan tanpa alasan agar terdakwa Burhanuddin lepas dari tahanan lantaran masa tahanan sudah berakhir.

Djumyanto berharap Jaksa tidak menunda lagi persidangan. Sebab Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dimaksud belum menyatakan menunda persidangan.

Baca Juga :  Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

“Berdasarkan keterangan Panitera Pengganti, Hesti, bahwa Jaksa Sangaji tidak hadir dan tidak membawa terdakwa-nya di kantor PN,” ujar Djuyamto.

Sementara itu, Hafiz Kurniawan selaku Kepala Seksi (Kasie) Pidana Umum (Pidum) Kejari Jakarta Selata, belum merespons pertanyaan awak media melalui aplikasi whatsapp.

Diketahui, Burhanuddin sendiri merupakan terdakwa residivis kasus penipuan atas laporan Ferddy Tjandra yang akhirnya dituntut selama 4 tahun penjara oleh Jaksa, Abdul Sangadji.

“Menyatakan terdakwa Burhanuddin terbukti bersalah melakukan penipuan dan menuntut terdakwa selama 4 tahun,” ujarnya saat membacakan tutuntannya dihadapan Majelis Hakim pimpinan Delta Tamtama di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Kasus bermula dari laporan Freddy Tjandra dimana terlapor Burhanuddin menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akte autentik untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 2016 silam.

Sebelumnya, Burhanuddin juga pernah terlibat kasus penipuan yang dilaporkan PT. Waskita Karya Beton ke Bareskrim terkait sertifikat lahan seluas 500 ribu meter persegi yang dibeli dari PT. Agrawisesa Widyatama di Desa Karangmukti, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Baca Juga :  Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Namun hingga kini sertifikat lahannya tidak ada, diduga telah dijaminkan Burhanuddin di Bank Qatar National Bank (QNB) Indonesia.

Karena itu, terdakwa dinilai telah melakukan penipuan terhadap PT. Wika Beton sebesar Rp233 miliar. Saat kasusnya pelimpahan tahap II di Kejari Jakarta Selatan, temannya, yakni Muhammad Ali malah melarikam diri alias kabur.

Setelah namanya dimasuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil menangkapnya kembali.

Ali diamankan saat melintas di Jalan Bukit Rivaria M2, Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, pada akhir September 2023 lalu. Sedangkan Burhanuddin yang menjadi terdakwa kasus tersebut telah divonis 3 tahun 10 bulan penjara.

Ironisnya, Burhanuddin malah kini diajukan ke meja hijau kembali dengan kasus serupa atas pengaduan Ferddy Tjandra. Kali ini terdakwa Burhanuddin diduga melakukan pemalsuan dokumen akta autentik yang digunakan untuk kasus penipuan jual beli tanah. (Sofyan)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi: Surya Wijaya

Seputar Bekasi

FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

Senin, 13 Jan 2025 - 00:44 WIB

Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD

Senin, 13 Jan 2025 - 00:40 WIB

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB