BERITA JAKARTA – Kuasa hukum Direktur PT. Rezki Curah Prima (RCP), Agus Sahari yakni, Alamsyah Hanafiah dan rekan, keberatan atas prosedur pelaksanaan rapat kreditor terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.
Pasalnya, kurator atau pengurus PKPU PT. RCP, Soni Irawan dan Hendra Wijaya diduga melampaui kewenangan sebagai kurator, dengan memimpin sidang tanpa dihadiri Hakim Pengawas dan Panitera atau Sekretaris Pengadilan Niaga diruang rapat Pengadilan Niaga pada PN, Jakarta Pusat, Senin 2 Oktober 2023.
“Sebagaimana Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan PKPU serta melanggar Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, teñtang Kepailitan dan PKPU,” ujar Alamsyah usai persidangan, Selasa (17/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kata Alamsyah, juga melanggar hukum acara Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) Nomor: 109/KMA/SK/IV/2020, tentang pemberlakuan buku pedoman penyelesaian perkara Kepaìlitan dan PKPU.
Dikatakan Alamsyah, bahwa kurator dan pengurus diangkat oleh Majelis Hakim berdasarkan amar putusan Perkara Nomor: 95/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt Pst adalah, Soni Irawan dan Hendra Wijaya.
“Hal ini adalah pelanggaran hukum acara Pengadilan Niaga Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan PKPU,” ulasnya.
Oleh karena itu, lanjut Alamsyah, sidang rapat kreditor pada 2 Oktober 2023 tanpa adanya Hakim Pengawas dan tanpa dihadiri oleh Sekretaris Pengadilan Niaga, adalah pelanggaran hukum acara Pengadilan Niaga.
Akibatnya, tambah Alamsyah, sidang rapat kreditor pada 2 Oktober 2023 yang dilakukan sendiri oleh kurator dan pengurus Soni Irawan serta Hendra Wijaya adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan penyimpangan dari hukum acara.
“Sebagaimana ketentuan Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan PKPU,” pungkas Advokat senior didampingi Adi Wira. (Sofyan)