Soal Netralitas ASN, Pj Walikota Bekasi: Sesuai Aturan & Rekomendasi Bawaslu

- Jurnalis

Kamis, 12 Oktober 2023 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad & Dirut RSUD Kota Bekasi dr. Kunanto Saidi

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad & Dirut RSUD Kota Bekasi dr. Kunanto Saidi

BERITA BEKASI – Beberapa Kepala Daerah sudah menegaskan akan memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat ke dalam politik pratis menjelang ajang Pemilihan Umum (Pemilu), Pilpres, Legislatif dan Pilkada 2024 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad menegaskan, pastinya semua sama sesuai aturan dan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Pastinya sama, prosesnya sesuai aturan dan rekomendasi Bawaslu yang menjadi pedoman kita,” tegas Gani kepada Matafakta.com, Kamis (12/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, lanjut Gani, dalam berbagai kesempatan khususnya di apel pagi setiap hari Senin dan pertemuan pimpinan dirinya selalu mengingatkan kepada jajaran ASN Kota Bekasi.

“Untuk menjunjung tinggi netralitas, karena semua dalam pengawasan Bawaslu dan masyarakat,” tandasnya singkat.

Sebelumnya, beredar kabar beberapa ASN Kota Bekasi tengah menjalani pemeriksaan khusus oleh Majelis Kode Etik Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.

Baca Juga :  Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

Kabar pemeriksaan itu, terkait dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis mendukung seseorang yang disepakati untuk terpilih menjadi Kepala Daerah pada Pilkada Kota Bekasi 2024 mendatang.

Jajaran ASN yang diperiksa diantaranya, Eselon IV, III dan II untuk diberikan sanksi etik diantaranya, Sekdis DBMSDA, Kabid pada Dinas Pendapatan, Kabid Tata Ruang dan Kabid pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

UU Nomor 5 tahun 2014 menyebutkan, ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak kepada kepentingan siapapun.

Selain itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, tentang netralitas ASN untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak ditahun 2024.

SKB tersebut, ditandatangani Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, Mendagri, Tito Karnavian, Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, KASN), Agus Pramusinto serta Bawaslu, Rahmat Bagja pada Kamis 22 September 2022 lalu.

Baca Juga :  Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Bahkan sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian memandang ASN menjadi komponen penting pemerintahan untuk menjamin berlangsungnya Pemilu dan Pilkada tahun 2024, baik ditingkat nasional maupun daerah.

“Kita sudah tahu Undang-Undangnya ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor Pemerintahan,” tegas Tito.

Tito menyampaikan, situasi politik bisa saja memanas namun ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pilkada.

“Disini kita semua sepakat, biarlah siapapun yang bertanding baik tingkat pusat, daerah atau legislatif, tapi kita sebagai ASN yang mengawangi jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral,” pungkas Tito. (Indra/Dhendi)

Berita Terkait

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB