Soal Netralitas ASN, Pj Walikota Bekasi: Sesuai Aturan & Rekomendasi Bawaslu

- Jurnalis

Kamis, 12 Oktober 2023 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad & Dirut RSUD Kota Bekasi dr. Kunanto Saidi

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad & Dirut RSUD Kota Bekasi dr. Kunanto Saidi

BERITA BEKASI – Beberapa Kepala Daerah sudah menegaskan akan memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat ke dalam politik pratis menjelang ajang Pemilihan Umum (Pemilu), Pilpres, Legislatif dan Pilkada 2024 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad menegaskan, pastinya semua sama sesuai aturan dan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Pastinya sama, prosesnya sesuai aturan dan rekomendasi Bawaslu yang menjadi pedoman kita,” tegas Gani kepada Matafakta.com, Kamis (12/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, lanjut Gani, dalam berbagai kesempatan khususnya di apel pagi setiap hari Senin dan pertemuan pimpinan dirinya selalu mengingatkan kepada jajaran ASN Kota Bekasi.

“Untuk menjunjung tinggi netralitas, karena semua dalam pengawasan Bawaslu dan masyarakat,” tandasnya singkat.

Sebelumnya, beredar kabar beberapa ASN Kota Bekasi tengah menjalani pemeriksaan khusus oleh Majelis Kode Etik Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.

Baca Juga :  Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Kabar pemeriksaan itu, terkait dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis mendukung seseorang yang disepakati untuk terpilih menjadi Kepala Daerah pada Pilkada Kota Bekasi 2024 mendatang.

Jajaran ASN yang diperiksa diantaranya, Eselon IV, III dan II untuk diberikan sanksi etik diantaranya, Sekdis DBMSDA, Kabid pada Dinas Pendapatan, Kabid Tata Ruang dan Kabid pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

UU Nomor 5 tahun 2014 menyebutkan, ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak kepada kepentingan siapapun.

Selain itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, tentang netralitas ASN untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak ditahun 2024.

SKB tersebut, ditandatangani Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, Mendagri, Tito Karnavian, Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, KASN), Agus Pramusinto serta Bawaslu, Rahmat Bagja pada Kamis 22 September 2022 lalu.

Baca Juga :  2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Bahkan sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian memandang ASN menjadi komponen penting pemerintahan untuk menjamin berlangsungnya Pemilu dan Pilkada tahun 2024, baik ditingkat nasional maupun daerah.

“Kita sudah tahu Undang-Undangnya ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor Pemerintahan,” tegas Tito.

Tito menyampaikan, situasi politik bisa saja memanas namun ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pilkada.

“Disini kita semua sepakat, biarlah siapapun yang bertanding baik tingkat pusat, daerah atau legislatif, tapi kita sebagai ASN yang mengawangi jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral,” pungkas Tito. (Indra/Dhendi)

Berita Terkait

MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR
Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:27 WIB

MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:06 WIB

MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti

Seputar Bekasi

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti Lingkungan

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:37 WIB