Dugaan Penggelapan Berjalan, LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Polres Jakarta Utara

- Jurnalis

Kamis, 12 Oktober 2023 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mobil Operasional LQ Indonesia Law Firm

Foto: Mobil Operasional LQ Indonesia Law Firm

“LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Polres Jakarta Utara dan Berharap Kasus Lanjut Hingga Pengadilan”

BERITA BEKASI – LQ Indonesia Law Firm apresiasi Polres Jakarta Utara atas lanjutnya proses hukum dugaan penggelapan yang sudah naik ke tahap penyidikan. Hal itu, disampaikan Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH.

Nantinya, kata Bambang, akan berlanjut kepenyitaan barang bukti berupa sebuah kendaraan Toyota Avanza warna hitam yang diduga digelapkan mantan karyawan LQ Indonesia Law Firm, Saddan Sitorus yang tidak terima dikeluarkan dengan tidak hormat dari Firma.

“Kasus dugaan penggelapan kendaraan berjalan sebagaimana mestinya, kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Jakarta Utara dan seluruh tim penyidik yang sudah bekerja keras, sehingga proses hukum berjalan tegak lurus,” terag Bambang.

Kendaraan Avanza diketahui diambil secara melawan hukum dari sopir Hendra yang mengantar Saddan Sitorus pulang ke rumahnya. Setelah meminta kunci dan kendaraan, Saddan menolak untuk mengembalikan kendaraan dan malah diduga memeras dan meminta uang yang tidak jelas dan bukan haknya.

Baca Juga :  Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Tindakan ini, tambah Bambang, sudah jelas nyata pidana penggelapannya dan melanggar Pasal 372 KUH Pidana, dengan ancaman penjara 4 tahun. Pelapor dan terlapor sudah bertemu untuk proses mediasi, namun tidak ada titik temu, dan memutuskan agar proses hukum berlanjut hingga Pengadilan.

“LQ Indonesia Law Firm ingin putusan Pengadilan, siapa yang benar dan siapa yang salah,” pungkas Bambang. (Indra)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti

Seputar Bekasi

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti Lingkungan

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:37 WIB