Cerita Kasus Pengadaan Exskavator di DLH Kota Bekasi Hingga Jual Rumah

- Jurnalis

Rabu, 11 Oktober 2023 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Exskavator Milik Pemkot Bekasi

Foto: Exskavator Milik Pemkot Bekasi

BERITA BEKASI – Sepenggal cerita yang sudah menjadi buah bibir dikalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, terkait pengadaan exskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kini, kasus dugaan korupsi yang sudah berjalan setahun itu, statusnya sudah naik ke tingkat penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. Berbagai pihak pun, terus mendesak Kejaksaan untuk segeramenuntaskan kasus tersebut.

Informasi yang didapat Matafakta.com, bahwa penyedia jasa diharuskan melakukan pengembalian kerugian Negara sebesar Rp5 miliar atas dugaan kelalaian yang dapat menimbulkan kerugian negara saat itu.

Namun sayangnya, informasi yang didapat bahwa pihak penyedia jasa atau barang yakni, PT. Gajah Sora Perkasa (GSP) tidak mau mengembalikan kerugian tersebut yang kemudian pihak PPK dan PPTK justru yang mengembalikan kerugian Negara tersebut.

“Mereka YN, DN dan TT sampai pada jual rumah. DN saat itu dijanjikan untuk menjadi Kabid jika dapat melewati proses yang melibatkan banyak pihak saat itu,” kata sumber yang minta namanya dirahasiakan, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Jadi pihak Kejaksaan, tambah sumber, melakukan investigasi atas temuan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) saat itu. Hasil audit BPK sendiri memberikan waktu untuk pengembalian uang kerugian Negara tersebut hingga akhir tahun anggaran senilai Rp5 miliar.

“Sebetulnya, persoalan tersebut belum terjadi kerugian negara, hanya saja jika proses lelang pengadaan barang itu dilakukan maka akan berdampak pada persoalan tindak pidan korupsi,” pungkas sumber. (Dhendi)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 196 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB