“LQ Indonesia Law Firm Minta Kapolda Beri Kepastian Hukum Atas Laporan Polisi di Polres Tangerang Kota”
BERITA JAKARTA – Citra Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, tercoreng oleh kelakuan oknum Polres Tangerang Kota yang dengan sengaja mempeti-es kan, 2 laporan polisi yang tidak dijalankan sesuai proses hukum yang berlaku.
Laporan polisi itu bernomor: LP/B/2617/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Mei 2023 yang hingga hari ini, tidak ada perkembangan yang berarti, bahkan Penyidik enggan mengirimkan SP2HP yang mana wajib diberikan sebulan sekali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Disinyalir ada oknum Penyidik dan atasan Penyidik yang bermain dengan terlapor,” ungkap Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH kepada awak media, Rabu (11/10/2023).
Fakta itu, kata Bambang, adanya terlapor mengirim whatsapp ke pelapor dan memberi print screen shoot bagaimana oknum Penyidik Polres mengabari terlapor setiap langkah Penyidik melalui whatsapp pribadi.
“Terlapor pun menyatakan kedekatannya dengan Kapolres Tangerang Kota dan sesumbar bahwa Kapolres Tangerang Kota tidak akan memproses laporan polisi tersebut,” ujar Bambang.
Jika hal ini benar, lanjut Bambang, maka sudah mencoreng nama baik Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang mencanangkan layanan Presisi berkeadilan dari institusi Polri.
Terlebih, tambah Bambang, kasus sejak dilaporkan sudah 5 bulan masih saja dalam proses lidik dan belum ada pemeriksaan ahli dan pihak Dikti sebagaimana seharusnya ditindaklanjuti.
“Bagaimana Polri mau menjadi lebih baik jika oknum-oknum dibiarkan berkeliaran dan tidak di tindak tegas. Malah jika benar pernyataan terlapor, harusnya diperiksa apakah ada dugaan gratifikasi, sehingga kasus bisa mandek?,” tegasnya.
Sangat mencoreng nama institusi Polri secara keseluruhan dimana masyarakat punya hak mendapatkan kepastian hukum dari setiap laporan polisi.
“Bukan hanya LP ini, terlapor juga di laporkan oleh Pimred Redaksi Wartasidik, karena berpose sebagai Advokat padahal lulus Sarjana Hukum saja belum, sangat meresahkan masyarakat,” pungkas Bambang. (Indra)