LP Mandek, Diduga Oknum Polres Tangerang Kota Bermain Dengan Terlapor

- Jurnalis

Rabu, 11 Oktober 2023 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polres Tangerang Kota

Foto: Polres Tangerang Kota

“LQ Indonesia Law Firm Minta Kapolda Beri Kepastian Hukum Atas Laporan Polisi di Polres Tangerang Kota”

BERITA JAKARTA – Citra Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, tercoreng oleh kelakuan oknum Polres Tangerang Kota yang dengan sengaja mempeti-es kan, 2 laporan polisi yang tidak dijalankan sesuai proses hukum yang berlaku.

Laporan polisi itu bernomor: LP/B/2617/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Mei 2023 yang hingga hari ini, tidak ada perkembangan yang berarti, bahkan Penyidik enggan mengirimkan SP2HP yang mana wajib diberikan sebulan sekali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Disinyalir ada oknum Penyidik dan atasan Penyidik yang bermain dengan terlapor,” ungkap Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH kepada awak media, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga :  Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Fakta itu, kata Bambang, adanya terlapor mengirim whatsapp ke pelapor dan memberi print screen shoot bagaimana oknum Penyidik Polres mengabari terlapor setiap langkah Penyidik melalui whatsapp pribadi.

“Terlapor pun menyatakan kedekatannya dengan Kapolres Tangerang Kota dan sesumbar bahwa Kapolres Tangerang Kota tidak akan memproses laporan polisi tersebut,” ujar Bambang.

Jika hal ini benar, lanjut Bambang, maka sudah mencoreng nama baik Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang mencanangkan layanan Presisi berkeadilan dari institusi Polri.

Terlebih, tambah Bambang, kasus sejak dilaporkan sudah 5 bulan masih saja dalam proses lidik dan belum ada pemeriksaan ahli dan pihak Dikti sebagaimana seharusnya ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

“Bagaimana Polri mau menjadi lebih baik jika oknum-oknum dibiarkan berkeliaran dan tidak di tindak tegas. Malah jika benar pernyataan terlapor, harusnya diperiksa apakah ada dugaan gratifikasi, sehingga kasus bisa mandek?,” tegasnya.

Sangat mencoreng nama institusi Polri secara keseluruhan dimana masyarakat punya hak mendapatkan kepastian hukum dari setiap laporan polisi.

“Bukan hanya LP ini, terlapor juga di laporkan oleh Pimred Redaksi Wartasidik, karena berpose sebagai Advokat padahal lulus Sarjana Hukum saja belum, sangat meresahkan masyarakat,” pungkas Bambang. (Indra)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti

Seputar Bekasi

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti Lingkungan

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:37 WIB