BERITA BEKASI – Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB) menuding Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi lepas tanggungjawab atas asset lahan seluas 10.420 M2 milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.
“Awalnya tahun 2004 lokasi lahan tersebut dikontrak Koperasi Patriot Kota Bekasi, namun tagihan ratusan juta tidak terbayar untuk PAD Pemkab Bekasi,” terang Ketua FKMPB, Eko Setiawan kepada Matafakta.com, Selasa (3/10/2023).
Selanjutnya, tahun 2014 masuk PT. Bintang Nusantara (PT. BN) yang membuat kontrak dengan Koperasi Patriot Kota Bekasi dengan keuntungan 30 persen yang diduga tanpa sepengetahuan DPRD Kota Bekasi yang juga tidak ada kejelasan PAD untuk Pemkab Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena ngak jelas tahun 2022 era Bupati pak Marzuki asset tersebut diminta dikembalikan ke Pemkab Bekasi yang akhirnya dikembalikan. 15 hari setelah itu, April 2022, Tri Adhianto memutus kontrak PT. Bintang Nusantara,” jelasnya.
Namun, kata Eko lokasi lahan seluas 10.420 M2 yang berlokasi dibelakang Pasar Baru, Duren Jaya tersebut, tidak langsung dikosongkan Pemkot Bekasi melainkan dibiarkan begitu saja tanpa ada tanggungjawab sebagai pihak pengelola pertama.
“Ya, jadi lahan tersebut hanya serahkan begitu saja tidak dikosongkan sampai sekarang. Kita pun ngak tahu itu kontribusinya kemana dan ke siapa?. Sudah tidak menguntungkan Pemkot Bekasi malah lepas tanggungjawab,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Bekasi tak berdaya mengambil langkah tegas, terkait lahan seluas 10.420 M2 yang berlokasi dibelakang Pasar Baru Duren Jaya, Kota Bekasi yang diklaim sebagai aset Pemerintah Daerah yang bebas dikelola swasta tanpa kontribusi.
“Lahan seluas 10.420 M2 dibelakang Pasar Baru Bekasi adalah milik asset Pemkab Bekasi itu disampaikan langsung Kepala Bidang pada BPKAD Kabupaten Bekasi, Hudaya saat audensi dengan FKMPB,” terang Eko.
Kalau memang, kata Eko, lahan seluas 10.420 M2 dibelakang Pasar Baru Duren Jaya adalah lahan asset Pemkab Bekasi yang dikuasai pihak swasta, namun hingga kini tidak ada kontribusi berupa PAD yang masuk ke Pemerintah Daerah.
“Kalau memang benar faktanya lokasi itu adalah asset milik Pemerintah Daerah, kenapa tidak ada tindakkan tegas. Pertanyaannya ada apa dengan Pemkab Bekasi tidak berani mengambil langkah tegas untuk menertibkan asset daerah,” jelas Eko.
FKMPB, tambah Eko, sudah berkali-kali audiens dengan BPKD Pemkab Bekasi, terkait lokasi lahan seluas 10.420 M2 dibelakang Pasar Baru Duren Jaya, namun hingga kini, tidak ada langkah kongkrit dari pejabat yang berwenang di Kabupaten Bekasi.
“Kami menduga adanya permainan birokrasi yang dilakukan BPKD Pemkab Bekasi yang sengaja tidak melakukan upaya hukum bila memang itu milik Asset Kabupaten Bekasi. Lahan tersebut sudah inkrah dan dinyatakan bukan milik atas nama Syaiful Anwar,” pungkasnya. (Indra)