KOMPI Endus Aroma Korupsi di PD Petrogas Persada Karawang

- Jurnalis

Senin, 2 Oktober 2023 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

BERITA KARAWANG – Ketua Umum LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI), Ergat Bustomy mempertanyakan pengelolaan keuangan Petrogas Persada Karawang sebagai Perusahaan Daerah (PD) dibawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pasalnya, Ergat menduga penyertaan modal untuk mendukung Petrogas Persada Karawang sejak 2019 hingga 2021, tidak dilandasi dengan Peraturan Daerah (Perda). Petrogas Persada Karawang yang didirikan untuk mendulang keuntungan namun sebaliknya malah merugikan.

“Kami melihat sejak 2018 hingga 2021, PD Petrogas Persada tidak pernah memberikan kontribusi satu rupiah pun pada Pendapatan Asli Daerah atau PAD Karawang,” kata Ergat kepada Matafakta.com, Senin (2/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dipaparkan Ergat, hasil temuan pada laporan keuangan PD Petrogas Persada Karawang banyak didapati ketidak konsistenan, mulai dari 2018 sampai 2021.

“Laporan keuangan 2018, tidak tertulis deviden yang berasal dari Participating Interest dari PT. Migas Hulu Jabar sebesar Rp18.958.071.862 yang seharusnya masuk dalam Laporan Hasil Pertanggung Jawaban atau LHP Dividen,” tegas Ergat.

Dikatakan Ergat, pada 2018, total dividen yang seharusnya masuk ke PD Petrogas Persada Karawang sebesar Rp25.193.097.636 dari dividen yang berasal dari PT. Migas Hulu Jabar (PT. MUJ) sebesar Rp6.235.025.774.

“Termasuk, penyertaan modal dari Pemda Karawang sebesar Rp10.722.203.963 dan tambahan modal pada tahun berjalan sebesar Rp6 miliar. Namun, dalam LHP tahun 2019 deviden PD Petrogas Persada Karawang hanya dilaporkan sebesar Rp18.813.356.450,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Ergat, ditahun 2020, PD Petrogas Karawang mendapat Participating Interest (PI) dari PT MUJ sebesar Rp14.966.228.930 ditambah penyertaan modal dari Pemda Karawang sebesar Rp19.675.462.817.

Baca Juga :  MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

“Tapi, tidak ada perubahan pada LHP PD Petrogas Karawang tahun 2020, karena sama dengan tahun 2019, yakni sebesar Rp18.813.356.450,” ulasnya.

Padahal, sambung Ergat, dalam laporan PT. MUJ Jawa Barat terdapat tambahan dividen kepada PT. Petrogas Persada Karawang, sehingga total deviden dalam 3 tahun terakhir sebesar Rp40.159.326.566.

“Kejanggalannya semakin menjadi pada LHP tahun 2021, dimana PD Petrogas Persada Karawang mendapat PI dari PT. MUJ sebesar Rp31.882.004.301. Nilainya sama dengan penyertaan modal yang diberikan Pemda Karawang,” jelas Ergat.

“Seharusnya, total pendapatan PT. MUJ terhadap PD Petrogas Persada Karawang sebesar Rp69.322.367.522, dimana tambahan deviden PI pada saat itu sesuai dengan laporan PT. MUJ Jawa Barat sebesar Rp29.163.040.956,” tambahnya.

Dugaan Penyelewengan Anggaran di PT. Petrogas Persada Karawang

Adanya temuan itu, KOMPI menduga terdapat penyelewengan anggaran pada PD Petrogas Persada Karawang, karena terdapat selisih hingga Rp37.440.363.221 antara LHP Kabupaten Karawang dengan laporan PT. MUJ Jawa Barat perihal penghasilan dividen yang beraroma tindak pidana korupsi.

“Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari jajaran Direksi terkait dengan banyaknya laporan masyarakat hingga media massa, terkait dengan ketidakmampuan PD Petrogas Persada Karawang dalam mengelola Migas,” kata Ergat.

Kondisi ini, lanjut Ergat, diperparah dengan lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Karawang menjadi celah bagi PD Petrogas Persada Karawang untuk tidak transparan kepada Pemerintah, maupun kepada publik.

Selain itu, diduga kuat penyertaan modal oleh Pemda Karawang tidak memiliki dasar hukum. Dimana setiap penyertaan modal dari Pemerintah Daerah kepada perusahaan milik daerah harus diatur dalam Peraturan Daerah.

Baca Juga :  Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

“Ini jelas-jelas melanggar perundang-undangan berdasarkan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor: 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya.

Sebagaimana, kata Ergat, telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Medagri Nomor: 21 Tahun 2011, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 81 ayat (3) Peraturan Mendagri Nomor 17 Tahun 2007, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sekedar diketahui, pendirian PD Petrogas Persada Karawang diharapkan dapat memberi dampak positif perekonomian Pemda Karawang, menjadi donatur PAD Kabupaten Karawang sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2003.

Sejak tahun 2004 silam, Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang telah memberikan penyertaan modal hingga Rp955 juta bertahap sampai tahun 2006.

Direktur Utama (Dirut) PD Petrogas Persada Karawang sudah beberapakali berganti, belum juga memberikan dampak positif bagi perusahaan. Hingga akhirnya pada 2019 silam PD Petrogas Karawang dibekukan lantaran terus merugi perusahaan dipimpin oleh Plt sampai dengan saat ini.

“Rencana perbaikan PD Petrogas Persada Persada Karawang yang di gagas DPRD Karawang melalui Pansus sampai detik ini belum menemukan hasil apa pun. Hasil pemeriksaan inspektorat tahun 2010 silam menyatakan kegiatan pokok perusahaan belum berjalan bahkan dalam 5 tahun terkahir selalu mengalami kerugian,” pungkas Ergat. (Mul)

Berita Terkait

MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR
Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:27 WIB

MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:06 WIB

MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Berita Terbaru

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti

Seputar Bekasi

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti Lingkungan

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:37 WIB