KOMPI Endus Aroma Korupsi di PD Petrogas Persada Karawang

- Jurnalis

Senin, 2 Oktober 2023 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

BERITA KARAWANG – Ketua Umum LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI), Ergat Bustomy mempertanyakan pengelolaan keuangan Petrogas Persada Karawang sebagai Perusahaan Daerah (PD) dibawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pasalnya, Ergat menduga penyertaan modal untuk mendukung Petrogas Persada Karawang sejak 2019 hingga 2021, tidak dilandasi dengan Peraturan Daerah (Perda). Petrogas Persada Karawang yang didirikan untuk mendulang keuntungan namun sebaliknya malah merugikan.

“Kami melihat sejak 2018 hingga 2021, PD Petrogas Persada tidak pernah memberikan kontribusi satu rupiah pun pada Pendapatan Asli Daerah atau PAD Karawang,” kata Ergat kepada Matafakta.com, Senin (2/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dipaparkan Ergat, hasil temuan pada laporan keuangan PD Petrogas Persada Karawang banyak didapati ketidak konsistenan, mulai dari 2018 sampai 2021.

“Laporan keuangan 2018, tidak tertulis deviden yang berasal dari Participating Interest dari PT. Migas Hulu Jabar sebesar Rp18.958.071.862 yang seharusnya masuk dalam Laporan Hasil Pertanggung Jawaban atau LHP Dividen,” tegas Ergat.

Dikatakan Ergat, pada 2018, total dividen yang seharusnya masuk ke PD Petrogas Persada Karawang sebesar Rp25.193.097.636 dari dividen yang berasal dari PT. Migas Hulu Jabar (PT. MUJ) sebesar Rp6.235.025.774.

“Termasuk, penyertaan modal dari Pemda Karawang sebesar Rp10.722.203.963 dan tambahan modal pada tahun berjalan sebesar Rp6 miliar. Namun, dalam LHP tahun 2019 deviden PD Petrogas Persada Karawang hanya dilaporkan sebesar Rp18.813.356.450,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Ergat, ditahun 2020, PD Petrogas Karawang mendapat Participating Interest (PI) dari PT MUJ sebesar Rp14.966.228.930 ditambah penyertaan modal dari Pemda Karawang sebesar Rp19.675.462.817.

Baca Juga :  KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

“Tapi, tidak ada perubahan pada LHP PD Petrogas Karawang tahun 2020, karena sama dengan tahun 2019, yakni sebesar Rp18.813.356.450,” ulasnya.

Padahal, sambung Ergat, dalam laporan PT. MUJ Jawa Barat terdapat tambahan dividen kepada PT. Petrogas Persada Karawang, sehingga total deviden dalam 3 tahun terakhir sebesar Rp40.159.326.566.

“Kejanggalannya semakin menjadi pada LHP tahun 2021, dimana PD Petrogas Persada Karawang mendapat PI dari PT. MUJ sebesar Rp31.882.004.301. Nilainya sama dengan penyertaan modal yang diberikan Pemda Karawang,” jelas Ergat.

“Seharusnya, total pendapatan PT. MUJ terhadap PD Petrogas Persada Karawang sebesar Rp69.322.367.522, dimana tambahan deviden PI pada saat itu sesuai dengan laporan PT. MUJ Jawa Barat sebesar Rp29.163.040.956,” tambahnya.

Dugaan Penyelewengan Anggaran di PT. Petrogas Persada Karawang

Adanya temuan itu, KOMPI menduga terdapat penyelewengan anggaran pada PD Petrogas Persada Karawang, karena terdapat selisih hingga Rp37.440.363.221 antara LHP Kabupaten Karawang dengan laporan PT. MUJ Jawa Barat perihal penghasilan dividen yang beraroma tindak pidana korupsi.

“Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari jajaran Direksi terkait dengan banyaknya laporan masyarakat hingga media massa, terkait dengan ketidakmampuan PD Petrogas Persada Karawang dalam mengelola Migas,” kata Ergat.

Kondisi ini, lanjut Ergat, diperparah dengan lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Karawang menjadi celah bagi PD Petrogas Persada Karawang untuk tidak transparan kepada Pemerintah, maupun kepada publik.

Selain itu, diduga kuat penyertaan modal oleh Pemda Karawang tidak memiliki dasar hukum. Dimana setiap penyertaan modal dari Pemerintah Daerah kepada perusahaan milik daerah harus diatur dalam Peraturan Daerah.

Baca Juga :  AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

“Ini jelas-jelas melanggar perundang-undangan berdasarkan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor: 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya.

Sebagaimana, kata Ergat, telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Medagri Nomor: 21 Tahun 2011, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 81 ayat (3) Peraturan Mendagri Nomor 17 Tahun 2007, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sekedar diketahui, pendirian PD Petrogas Persada Karawang diharapkan dapat memberi dampak positif perekonomian Pemda Karawang, menjadi donatur PAD Kabupaten Karawang sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2003.

Sejak tahun 2004 silam, Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang telah memberikan penyertaan modal hingga Rp955 juta bertahap sampai tahun 2006.

Direktur Utama (Dirut) PD Petrogas Persada Karawang sudah beberapakali berganti, belum juga memberikan dampak positif bagi perusahaan. Hingga akhirnya pada 2019 silam PD Petrogas Karawang dibekukan lantaran terus merugi perusahaan dipimpin oleh Plt sampai dengan saat ini.

“Rencana perbaikan PD Petrogas Persada Persada Karawang yang di gagas DPRD Karawang melalui Pansus sampai detik ini belum menemukan hasil apa pun. Hasil pemeriksaan inspektorat tahun 2010 silam menyatakan kegiatan pokok perusahaan belum berjalan bahkan dalam 5 tahun terkahir selalu mengalami kerugian,” pungkas Ergat. (Mul)

Berita Terkait

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025
LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia
Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 21:50 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Januari 2025 - 12:05 WIB

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:24 WIB

Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum DPP LSM GANAS, Brian Sakti

Seputar Bekasi

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Jan 2025 - 22:25 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Jan 2025 - 21:50 WIB

Foto: Ezer Eder Wipermata Gea (Pelaku)

Kriminal

Nasabah FIF Kecewa, Uang Angsuran Digelapkan Oknum Kolektor

Senin, 13 Jan 2025 - 15:04 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi: Surya Wijaya

Seputar Bekasi

FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

Senin, 13 Jan 2025 - 00:44 WIB