BERITA BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tak berdaya mengambil langkah tegas, terkait lahan seluas 10.420 M2 yang berlokasi dibelakang Pasar Baru Duren Jaya, Kota Bekasi yang diklaim sebagai aset Pemerintah Daerah yang bebas dikelola swasta tanpa kontribusi.
Hal itu dikatakan, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan yang menyoroti kinerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Lahan seluas 10.420 M2 dibelakang Pasar Baru Bekasi adalah milik asset Pemkab Bekasi itu disampaikan langsung Kepala Bidang pada BPKAD Kabupaten Bekasi, Hudaya saat audensi dengan FKMPB,” terang Eko Setiawan kepada Matafakta.com, Senin (2/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kalau memang, kata Eko, lahan seluas 10.420 M2 dibelakang Pasar Baru Duren Jaya adalah lahan asset Pemkab Bekasi yang dikuasai pihak swasta, namun hingga kini tidak ada kontribusi berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke Pemerintah Daerah.
“Kalau memang benar faktanya lokasi itu adalah asset milik Pemerintah Daerah, kenapa tidak ada tindakkan tegas. Pertanyaannya ada apa dengan Pemkab Bekasi tidak berani mengambil langkah tegas untuk menertibkan asset daerah,” jelas Eko.
FKMPB, tambah Eko, sudah berkali-kali audiens dengan BPKD Pemkab Bekasi, terkait lokasi lahan seluas 10.420 M2 dibelakang Pasar Baru Duren Jaya, namun hingga kini, tidak ada langkah kongkrit dari pejabat yang berwenang di Kabupaten Bekasi.
“Kami menduga adanya permainan birokrasi yang dilakukan BPKD Pemkab Bekasi yang sengaja tidak melakukan upaya hukum bila memang itu milik Asset Kabupaten Bekasi. Lahan tersebut sudah inkrah dan dinyatakan bukan milik atas nama Syaiful Anwar,” pungkasnya. (Indra)