BERITA BEKASI – Meski kabarnya dibatalkan kaitan adanya surat edaran dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi larangan berdagang bagi pedagang kaki lima di seputaran alun-alun Hasibuan pada tanggal 30 September 2023 sampai 1 Oktober 2023.
Pasalnya, pada hari dan tanggal tersebut, mantan Walikota Bekasi Tri Adhianto akan menggelar silaturahmi akbar di taman yang belum lama direvitalisasi dari APBD Provinsi Jawa Barat tersebut.
“Ini salah satu dampak dari kebijakan mutasi rotasi Tri Adhianto dengan menempatkan orang-orang terdekatnya diposisi strategis mulai terlihat,” kata Ketua Forkim, Mulyadi kepada awak media, Jumat (29/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Mulyadi, politisasi birokrasi Tri Adhianto yang berkolaborasi dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup agar memfasilitasi acara Tri Adhianto yang dikemas dengan tajuk silaturahmi bersama wong cilik di alun-alun Kota Bekasi.
“Ini jelas pembelahan Birokrasi dan ada matahari kembar di tubuh Pemerintah Kota Bekasi. Harusnya Dinas LH tidak boleh memfasilitasi mantan Walikota Bekasi diacara Dinas,” tegas Mulyadi.
Lebih jauh, Mulyadi menjelaskan bahwa Yudhianto bersama Tri Adhianto melakukan “The Parpolisasi” di tubuh Pemerintah Kota Bekasi.
“Lah ini Parpolisasi, Tri kan harusnya tahu etika. Dia sekarang hanya Ketua Partai Politik, dan Yudhianto selaku Kepala Dinas harus bertanggung jawab jangan memparpolisasi Birokrasi,” papar Mulyadi.
Situasi demikian, kata Mulyadi, menegaskan bahwa PJ. Walikota Bekasi R. Gani Muhamad bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi selaku Pimpinan tertinggi harus segera bersikap.
“PJ. Walikota harus bersikap jangan terlihat seperti boneka dan terkesan ada matahari kembar. Sekda selalu Pimpinan ASN harus mampu mengontrol tindakan anak buahnya jangan melakukan pembiaran,” pungkasnya. (Indra).