BERITA BEKASI – Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan segera melakukan klarifikasi, terkait honor pegawai yang belum dibayarkan Desa Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Terima kasih atas informasinya, kami akan melakukan klarifikasi pada Kepala Desa Karang Bahagia,” kata Kabid Pemdes, Zain Al Fikri kepada Matafakta.com, Jumat (22/9/2023) kemarin.
Dikatakan Zain, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor: 6 Tahun 2014, tentang Desa, Kepala Desa (Kades) pemegang kuasa dalam pengelolaan keuangan walaupun dalam pelaksanaan kewenangan tersebut dapat mendelegasikan kepada para perangkat daerahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi terkait dengan perencanaan, pemanfaatan sampai dengan pelaporan keuangan Desa, menjadi tanggung jawab Kades yang bersangutan,” tegasnya singkat.
Diberitakan, miris nasib yang dialami para RT, RW, penggali kubur dan staf Desa Karang Bahagia yang sudah 5 bulan tidak menerima honor hasil keringat mereka bekerja yang disinyalir raib oleh ulah Kepala Desa yang seharusnya sudah dibayarkan.
“Pegawai Desa RT, RW dan jajaran lainnya disuruh membuat nota tidak keberatan, bahwa Kades akan membayar honor 2 bulan yakni, bulan Mei dan Juni pada 15 September 2023 kemarin, tapi mana?,” ungkap sumber, Kamis (22/9/2023) lalu.
Kalau dihitung, lanjut sumber, sudah 5 bulan dan sudah 2 kali membuat surat pernyataan dan perjanjian secara tertulis sejak bulan Agustus. Kepala Desa seakan lari dari tanggung jawabnya, sehingga tidak memberanikan diri untuk datang ke desa.
“Bingung harus ngadu kemana lagi. Jika ada yang ngeluh sampai keluar internal Kades ngancam pecat. Trus gimana untuk kebutuhan hari-hari sementarra kewajiban untuk melayani masyarakat kita harus tetap jalan,” pungkasnya. (Hasrul)