BERITA BEKASI – Maraknya perusakan alam terjadi dibelahan Indonesia dimana eksosistem alam diganggu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi meraih keuntungan kelompok maupun pribadi, Kamis (21/9/2023).
Seperti halnya yang terjadi diwilayah Kampung Teluk Ambulu, Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, ditemukan adanya oknum yang mengeruk pinggiran Kali Citarum yang diduga untuk diperjual belikan.
Berdasarkan informasi tersebut, awak media mencoba menelusuri Kali Citarum diwilayah Kecamatan Cabang Bungin yang baru beberapa puluh kilometer dari bantaran Kali Citarum, terlihat ada alat berat yang sedang beroperasi melakukan pengerukan Kali Citarum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awak media mencoba kembali menggali informasi di lapangan untuk mencari siapa oknum yang bertanggung jawab di lokasi tersebut, namun keterangan yang didapat bahwa oknum berinisial WR sedang tidak ada dilokasi.
Dugaan jual beli tanah Kali Citarum itu ternyata semakin kuat, dengan adanya komentar masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa memang untuk diperjual belikan, bahkan ada yang memesan dari luar wilayah Kecamatan Cabang Bungin.
Fakta itupun bertentangan dengan adanya program Citarum Harum, dimana Pemerintah Pusat telah merancang dengan sedemikian rupa untuk berjalannya program Citarum Harum, adapun tanah yang di bantaran untuk dipergunakan menjadi pondasi tanggul Kali Citarum.
Kegiatan tersebut diduga secara ilegal dengan tanpa dasar menjual belikan tanah Kali Citarum, mirisnya masih saja ada oknum yang berani berbuat untuk mengeruk keuntungan pribadinya.
Dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 menyatakan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha penambangan di didana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 160 dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2009 disebutkan juga bahwa setiap orang melakukan eksploitasi tanpa izin usaha penambangan di pidana paling lama 1 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. (Hasrul)