Jual Beli Tanah Bantaran Sungai Kali Citarum Jadi Ajang Bisnis Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 21 September 2023 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Lokasi Pengerukan Bantaran Kali Citarum

Foto: Lokasi Pengerukan Bantaran Kali Citarum

BERITA BEKASI – Maraknya perusakan alam terjadi dibelahan Indonesia dimana eksosistem alam diganggu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi meraih keuntungan kelompok maupun pribadi, Kamis (21/9/2023).

Seperti halnya yang terjadi diwilayah Kampung Teluk Ambulu, Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, ditemukan adanya oknum yang mengeruk pinggiran Kali Citarum yang diduga untuk diperjual belikan.

Berdasarkan informasi tersebut, awak media mencoba menelusuri Kali Citarum diwilayah Kecamatan Cabang Bungin yang baru beberapa puluh kilometer dari bantaran Kali Citarum, terlihat ada alat berat yang sedang beroperasi melakukan pengerukan Kali Citarum.

Awak media mencoba kembali menggali informasi di lapangan untuk mencari siapa oknum yang bertanggung jawab di lokasi tersebut, namun keterangan yang didapat bahwa oknum berinisial WR sedang tidak ada dilokasi.

Dugaan jual beli tanah Kali Citarum itu ternyata semakin kuat, dengan adanya komentar masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa memang untuk diperjual belikan, bahkan ada yang memesan dari luar wilayah Kecamatan Cabang Bungin.

Fakta itupun bertentangan dengan adanya program Citarum Harum, dimana Pemerintah Pusat telah merancang dengan sedemikian rupa untuk berjalannya program Citarum Harum, adapun tanah yang di bantaran untuk dipergunakan menjadi pondasi tanggul Kali Citarum.

Kegiatan tersebut diduga secara ilegal dengan tanpa dasar menjual belikan tanah Kali Citarum, mirisnya masih saja ada oknum yang berani berbuat untuk mengeruk keuntungan pribadinya.

Dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 menyatakan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha penambangan di didana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 160 dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2009 disebutkan juga bahwa setiap orang melakukan eksploitasi tanpa izin usaha penambangan di pidana paling lama 1 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. (Hasrul)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Sosialisasi Program Kemnaker di Unsoed, Purwokerto, Jumat 18 September 2026.

Berita Daerah

Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni

Sabtu, 19 Sep 2026 - 11:47 WIB

Photo: Mantan Jampidsus Kejagung: Febrie Ardiansyah.

Berita Utama

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:42 WIB

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB