Meski Tanpa Izin PT. Arista Masih Bebas Beroperasi Keduk Tanah Pengairan

- Jurnalis

Kamis, 21 September 2023 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Pengerukan

Lokasi Pengerukan

BERITA BEKASI – Bukan kali pertama sulitnya menegakkan aturan diwilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang berkaitan dengan pengusaha yang disinyalir melanggar perizinan dan berinvestasi dengan bebas tanpa tindakkan.

Seperti diwilayah Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, dimana PT. Arista, seenaknya melakukan pengerukan dan pengurukan tanah pengairan secara illegal tanpa izin guna keperluan proyek pembangunan Perumahan.

Kegiatan pengerukan dan pengurukan tanpa izin tersebut dibenarkan Plt Kepala Desa (Kades) Sumber Jaya, Sopian Hakim bahwa kegiatan pengerukan maupun pengurukan diwilayah RT 049, Perumahan Griya Asri 2 belum ada izin pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Sumber Jaya.

Senada dengan Camat Tambun Selatan, Sopian Hadi yang akan memerintahkan Kasi Ekbang dan Kasi Trantib untuk memanggil pihak pengembang yang melakukan kegiatan pengerukan dan pengurukan tanpa izin diwilayah Perumahan Griya Asri 2, Desa Sumber Jaya.

Informasi yang diterima, sampai hari ini PT. Arista masih bebas menjalankan kegiatannya, melakukan pengerukan yang tidak jauh dari lokasi yang diurug yakni, Perumahan Griya Asri 2 dengan menggunakan alat berat beko untuk keperluan pengembang.

“Sampai sekarang beko masih bebas beroperasi tanpa gangguan. Katanya pak Camat mau memanggil pihak pengembang, tapi masih beroperasi aja,” ujar sumber kepada Matafakta.com, Kamis (21/9/2023).

Dari luasan 4 hektar, kata sumber, hampir sekitar 25 persen yang sudah dikeduk PT. Arista dengan menggunakan alat berat beko yang diangkut dengan mobil truck untuk melakukan pengurukan untuk Perumahan.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

“Bukan apa-apa akibat pengurugan di Griya Asri 2 itu wilayah RW04, RT 10, 11, 7 dan 6 banjirnya akan bertambah parah disetiap musim penghujan,” tandasnya.

Sebelumnya juga kaitan dengan perizinan tempat Wisata Megasari Waterpark, Pebayuran, Kabupaten Bekasi yang hingga kini Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Bekasi, tidak berdaya untuk menegakkan aturan.

Sementara, janji Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Kasatpol PP) Kabupaten Bekasi yang akan menegakkan aturan hanya tinggal janji dan menghindar dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak Peraturan Daerah. (Indra)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Dinamika Emas, Perak dan Minyak di Tengah Gejolak Global

Senin, 25 Nov 2024 - 23:04 WIB

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB