BERITA BEKASI – Bukan kali pertama sulitnya menegakkan aturan diwilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang berkaitan dengan pengusaha yang disinyalir melanggar perizinan dan berinvestasi dengan bebas tanpa tindakkan.
Seperti diwilayah Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, dimana PT. Arista, seenaknya melakukan pengerukan dan pengurukan tanah pengairan secara illegal tanpa izin guna keperluan proyek pembangunan Perumahan.
Kegiatan pengerukan dan pengurukan tanpa izin tersebut dibenarkan Plt Kepala Desa (Kades) Sumber Jaya, Sopian Hakim bahwa kegiatan pengerukan maupun pengurukan diwilayah RT 049, Perumahan Griya Asri 2 belum ada izin pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Sumber Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada dengan Camat Tambun Selatan, Sopian Hadi yang akan memerintahkan Kasi Ekbang dan Kasi Trantib untuk memanggil pihak pengembang yang melakukan kegiatan pengerukan dan pengurukan tanpa izin diwilayah Perumahan Griya Asri 2, Desa Sumber Jaya.
Informasi yang diterima, sampai hari ini PT. Arista masih bebas menjalankan kegiatannya, melakukan pengerukan yang tidak jauh dari lokasi yang diurug yakni, Perumahan Griya Asri 2 dengan menggunakan alat berat beko untuk keperluan pengembang.
“Sampai sekarang beko masih bebas beroperasi tanpa gangguan. Katanya pak Camat mau memanggil pihak pengembang, tapi masih beroperasi aja,” ujar sumber kepada Matafakta.com, Kamis (21/9/2023).
Dari luasan 4 hektar, kata sumber, hampir sekitar 25 persen yang sudah dikeduk PT. Arista dengan menggunakan alat berat beko yang diangkut dengan mobil truck untuk melakukan pengurukan untuk Perumahan.
“Bukan apa-apa akibat pengurugan di Griya Asri 2 itu wilayah RW04, RT 10, 11, 7 dan 6 banjirnya akan bertambah parah disetiap musim penghujan,” tandasnya.
Sebelumnya juga kaitan dengan perizinan tempat Wisata Megasari Waterpark, Pebayuran, Kabupaten Bekasi yang hingga kini Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Bekasi, tidak berdaya untuk menegakkan aturan.
Sementara, janji Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Kasatpol PP) Kabupaten Bekasi yang akan menegakkan aturan hanya tinggal janji dan menghindar dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak Peraturan Daerah. (Indra)