FKMPB Desak DPMD Kabupaten Bekasi Sikapi Musdes PAW Desa Sumberjaya

- Jurnalis

Kamis, 21 September 2023 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FKMPB Gelar Audensi Dengan DPMD Kabupaten Bekasi

FKMPB Gelar Audensi Dengan DPMD Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, merespon surat Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB) soal permohonan audiensi, terkait tersendatnya proses Musdes PAW Kepala Desa Sumberjaya, Tambun Selatan.

Dalam audensi tersebut, Kasie DPMD Kabupaten Bekasi, Dudi mengatakan, belum ada surat masuk ke DPMD berkenaan dengan Musyawarad Desa Pergantian Antar Waktu (Musdes PAW) Kepala Desa Sumberjaya, Tambun Selatan baik Camat maupun BPD setempat.

“Kami menunggu, karena sampai dengan saat ini, belum ada surat yang masuk ke DPMD yang berkenan  dengan Musdes PAW, Desa Sumberjaya, baik dari Camat ataupun BPD,” kata Dudi saat audiens dengan FKMPB diruang kerjanya, Rabu (20/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dudi selaku Kasie DPMD menyambut baik atas kehadiran FKMPB bersama Tim, dalam agenda audiens, terkait regulasi  dan deregulasi yang tidak dijalankan BPD Desa Sumberjaya, sehingga Musdes PAW seolah  menjadi bola liar dimasyarakat Sumberjaya.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

“Perlu diingat, tugas BPD menampung aspirasi masyarakat. Apalagi Ketua BPD Sumberjaya merangkap sebagai Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi, seharusnya beliau sudah memahami aturan dan regulasi Musdes PAW,” tegasnya.

Dudi menambahkan, hasil audensi akan ditindaklanjuti dan menjadi bahan laporan kepada Kepala Dinas yang selanjutnya akan menjadi catatan khusus DPMD Kabupaten Bekasi, kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sumberjaya.

”Tidak ada alasan, BPD untuk menghindar dari pelaksanaan Musdes PAW, karena regulasi sudah jelas sesuai Perbub Nomor: 5 Tahun 2018, tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua FKMPB, Kabupaten Bekasi, Eko menyesalkan ketidakhadiran Kepala Dinas DPMD, Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong dalam undangan resmi barcode elektronik Dinas DPMD. Acara pertemuan di Aula DPMD, bukan sebatas ngopi tanpa snack.

Baca Juga :  Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

”Intinya melalui audiens ini, DPMD harus segera menyampaikan ke Kepala Dinas. Saya tunggu jawabannya hari ini atau paling lambat, Kamis 21 September 2023, bersamaan dengan aksi demo yang akan dilakukan elemen masyarakat Sumberjaya,“ tegas Eko.

”Catatan kami dari Forum, ucapan staff DPMD adalah sebagai pernyataan Kepala Dinas yang dapat dipertanggung jawabkan, karena surat undangan ditandatangani langsung Kadis DPMD, Rahmat Atong,” jelasnya.

Kami ingin, lanjut Eko, Desa Sumberjaya kondusif dibawah kepemimpinan Pj Kades Sopian Hakim. Adanya isu  miring soal Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberjaya, tentunya membuat kami sebagai masyarakat sedih.

”Bisa-bisanya nasib Desa Sumberjaya hanya diatur segelintir oknum, sehingga pelaksanaan Musdes PAW Desa Sumberjaya menjadi abu-abu, padahal regulasinya jelas. FKMPB minta DPMD memberikan sangsi tegas terhadap Ketua BPD,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB