BERITA BEKASI – Kedatangan SL memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi disebut dalam rangka memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi. Hal itu disampaikan, Azis Siswanto selaku pengacara SL.
“Klarifikasi untuk menghilangkan stigma yang kurang baik atau tidak kooperatif,” terang Azis usai mendampingi SL dalam pemeriksaan penyidik Kejaksaan, Selasa (5/9/2023) malam.
Intinya, kata Azis, kliennya SL kooperatif terhadap hukum yang berlaku. Sebanyak 50 pertanyaan seputar dua unit mobil yang menjadi dugaan gratifikasi yang kini tengah ditangani Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“SL diperiksa sejak pukul 11 siang dan selanjutnya tinggal menunggu aja. Intinya kita tetap kooperatif terhadap hukum yang berlaku,” tandas Azis singkat.
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum & Akademisi, Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH mengatakan, penanganan dugaan gratifikasi oleh Kejari Kabupaten Bekasi sudah naik penyidikan, bukan penyelidikan, sehingga SL dipanggil kafasitasnya saksi.
“Jadi itu bukan klarifikasi, karena statusnya sudah penyelidikan, bukan penyelidikan makanya Kasie Pidsus dalam keterangannya menyebut SL kafasitasnya masih sebagai saksi,” ujar Weldy menanggapi Matafakta.com, Rabu (6/9/2023).
Meski sudah, kata Weldy, panggilan kedua SL baru memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan masih dalam kategori kooperatif. Namun berbeda dengan pihak kontraktor berinisial RS yang pemanggilannya akan dijadwal kembali.
“Pasal 112 KUHAP ayat (2), tersangka maupun saksi yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali akan dijemput secara paksa, tidak ada lagi bicara jadwal ulang. Apalagi, sudah tiga kali,” tegas Weldy.
Terlebih lagi, tambah Weldy, jika yang bersangkutan RS tidak memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya dalam memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan dan kabar terakhir terlacak sedang ibdah umroh.
“Sejak awal RS kabarnya simpang siur, karena tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan. Sudah tiga kali panggilan Kejaksaan meskinya tinggal menunggu penjemputan RS, bukan dijadwalkan ulang,” pungkasnya.
Diberitakan, usai diperiksa penyidik Kejaksaan SL tidak mengeluarkan sepatah kata pun ke awak media yang sudah lama menunggunya dihalaman kantor Kejaksaan Negeri, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
SL keluar dari Kejaksaan sekitar pukul 20.05 WIB, setelah 7 jam diperiksa penyidik terkait dugaan gratifikasi 2 unit mobil mewah jenis Mitsubishi Pajero dan sedan BMW dari salah seorang kontraktor berinisial RS.
SL memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan setelah penyidik melayangkan surat panggilan kedua. Sementara, RS pihak kontraktor yang sudah tiga kali layangan surat pemaggilan, hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan.
Untuk diketahui, Kejari Kabupaten Bekasi sudah melakukan penyelidikan beberapa bulan lalu atas laporan LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) bersama Ormas Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas) Resort Kabupaten Bekasi.
Sejumlah Ormas dan LSM sempat melakukan aksi damai untuk memberikan dukungan terhadap Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa salah satu Ketua Partai sekaligus petinggi DPRD Kabupaten Bekasi tersebut. (Indra)