Status Penyidikan, Kuasa Hukum SL Sebut Kliennya Datang Klarifikasi

- Jurnalis

Rabu, 6 September 2023 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Saat SL Keluar Usai Pemeriksaan di Kejari Kabupaten Bekasi

Foto: Saat SL Keluar Usai Pemeriksaan di Kejari Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Kedatangan SL memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi disebut dalam rangka memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi. Hal itu disampaikan, Azis Siswanto selaku pengacara SL.

“Klarifikasi untuk menghilangkan stigma yang kurang baik atau tidak kooperatif,” terang Azis usai mendampingi SL dalam pemeriksaan penyidik Kejaksaan, Selasa (5/9/2023) malam.

Intinya, kata Azis, kliennya SL kooperatif terhadap hukum yang berlaku. Sebanyak 50 pertanyaan seputar dua unit mobil yang menjadi dugaan gratifikasi yang kini tengah ditangani Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SL diperiksa sejak pukul 11 siang dan selanjutnya tinggal menunggu aja. Intinya kita tetap kooperatif terhadap hukum yang berlaku,” tandas Azis singkat.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum & Akademisi, Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH mengatakan, penanganan dugaan gratifikasi oleh Kejari Kabupaten Bekasi sudah naik penyidikan, bukan penyelidikan, sehingga SL dipanggil kafasitasnya saksi.

“Jadi itu bukan klarifikasi, karena statusnya sudah penyelidikan, bukan penyelidikan makanya Kasie Pidsus dalam keterangannya menyebut SL kafasitasnya masih sebagai saksi,” ujar Weldy menanggapi Matafakta.com, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga :  Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Meski sudah, kata Weldy, panggilan kedua SL baru memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan masih dalam kategori kooperatif. Namun berbeda dengan pihak kontraktor berinisial RS yang pemanggilannya akan dijadwal kembali.

“Pasal 112 KUHAP ayat (2), tersangka maupun saksi yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali akan dijemput secara paksa, tidak ada lagi bicara jadwal ulang. Apalagi, sudah tiga kali,” tegas Weldy.

Terlebih lagi, tambah Weldy, jika yang bersangkutan RS tidak memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya dalam memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan dan kabar terakhir terlacak sedang ibdah umroh.

“Sejak awal RS kabarnya simpang siur, karena tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan. Sudah tiga kali panggilan Kejaksaan meskinya tinggal menunggu penjemputan RS, bukan dijadwalkan ulang,” pungkasnya.

Diberitakan, usai diperiksa penyidik Kejaksaan SL tidak mengeluarkan sepatah kata pun ke awak media yang sudah lama menunggunya dihalaman kantor Kejaksaan Negeri, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga :  Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

SL keluar dari Kejaksaan sekitar pukul 20.05 WIB, setelah 7 jam diperiksa penyidik terkait dugaan gratifikasi 2 unit mobil mewah jenis Mitsubishi Pajero dan sedan BMW dari salah seorang kontraktor berinisial RS.

SL memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan setelah penyidik melayangkan surat panggilan kedua. Sementara, RS pihak kontraktor yang sudah tiga kali layangan surat pemaggilan, hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan.

Untuk diketahui, Kejari Kabupaten Bekasi sudah melakukan penyelidikan beberapa bulan lalu atas laporan LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) bersama Ormas Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas) Resort Kabupaten Bekasi.

Sejumlah Ormas dan LSM sempat melakukan aksi damai untuk memberikan dukungan terhadap Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa salah satu Ketua Partai sekaligus petinggi DPRD Kabupaten Bekasi tersebut. (Indra)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti

Seputar Bekasi

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti Lingkungan

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:37 WIB