Sidang Korupsi Fasilitas KCA PT. Pegadaian, Bakal Hadirkan Sejumlah Saksi

- Jurnalis

Senin, 4 September 2023 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Sidang Tipikor

Foto: Suasana Sidang Tipikor

BERITA JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) PT. Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, pasca-adanya hasil audit BPKP DKI Jakarta bahwa kerugian negara mencapai Rp77 miliar, bakal menghadirkan saksi sejumlah fakta.

Keputusan itu diambil setelah Majelis Hakim pimpinan Hakim Dedi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak seluruh eksepsi dari Kuasa Hukum terdakwa Amalia Komalasari, Senin (4/9/2023).

“Menolak seluruh eksepsi Kuasa Hukum dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” ucap Hakim Dedi.

Sebagaimana diwartakan, awal tahun 2023 Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), menetapkan Pimpinan Cabang (Pimcab) PT. Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, Jaksel bernisial AK sebagai tersangka.

“Rangkaian perbuatan terjadi tahun 2018 hingga 2022. AK melakukan penyalahgunaan identitas nasabah existing untuk pencairan gadai,” ujar Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta pada Senin 20 Februari 2023.

Bukan hanya menetapkan sebagai tersangka, AK pun langsung dijebloskan ke rumah tahanan Salemba ke Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari kedepan.

Baca Juga :  Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

AK ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung terhitung mulai tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan tanggal 11 Maret 2023, kemudian dilakukan perpanjangan masa penahanan.

Atas perbuatannya, AK disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (Sofyan)

Berita Terkait

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Tujuh Tersangka Korupsi Tata Kelola Emas Segera Diadili
Berita ini 238 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 15:08 WIB

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB