BERITA JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) PT. Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, pasca-adanya hasil audit BPKP DKI Jakarta bahwa kerugian negara mencapai Rp77 miliar, bakal menghadirkan saksi sejumlah fakta.
Keputusan itu diambil setelah Majelis Hakim pimpinan Hakim Dedi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak seluruh eksepsi dari Kuasa Hukum terdakwa Amalia Komalasari, Senin (4/9/2023).
“Menolak seluruh eksepsi Kuasa Hukum dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” ucap Hakim Dedi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana diwartakan, awal tahun 2023 Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), menetapkan Pimpinan Cabang (Pimcab) PT. Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, Jaksel bernisial AK sebagai tersangka.
“Rangkaian perbuatan terjadi tahun 2018 hingga 2022. AK melakukan penyalahgunaan identitas nasabah existing untuk pencairan gadai,” ujar Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta pada Senin 20 Februari 2023.
Bukan hanya menetapkan sebagai tersangka, AK pun langsung dijebloskan ke rumah tahanan Salemba ke Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari kedepan.
AK ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung terhitung mulai tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan tanggal 11 Maret 2023, kemudian dilakukan perpanjangan masa penahanan.
Atas perbuatannya, AK disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (Sofyan)