AMPUH Soroti Penjaringan Calon Penjabat Kepala Daerah Jawa Barat

- Jurnalis

Kamis, 31 Agustus 2023 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Sekjen Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko mengatakan, sampai Tahun 2024, akan ada 271 Kepala Daerah yang akan habis masa jabatannya sampai menjelang Pemilu 2024.

Kekosongan jabatan Gubernur, Bupati, Walikota akan diisi Penjabat Kepala Daerah sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota melalui pemilihan serentak pada Pemilu Tahun 2024 mendatang.

“Pada Tahun 2023 terdapat 170 daerah yang akan diisi Penjabat Kepala Daerah, yaitu 17 Provinsi, 115 Kabupaten dan 38 Kota,” terang Heru saat berbincang ringan dengan Matafakta.com, Kamis (31/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Heru, pedoman penjaringan Penjabat Kepala Daerah berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 4 Tahun 2023, tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota disebutkan bahwa Pengusulan Pj. Gubernur dilakukan oleh:

a.Menteri

b.DPRD melalui Ketua DPRD

Pada Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota yang menegaskan:

Pj. Gubernur, Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan:

a.mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan;

b.pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau dilingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj. Gubernur dan menduduki JPT Pratama dilingkungan Pemerintah Pusat atau dilingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota;

Baca Juga :  Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!

c.Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;

d.Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e.Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah

Dikatakan Heru, disamping syarat-syarat administratif yang cenderung sangat normati, perlu juga diperhatikan aspek-aspek lain, misalnya menyangkut mengenai suku, ras, agama dan antar golongan.

“Kecuali daerah-daerah yang mempunyai karakter khusus dan perlu perhatian, misalnya seperti Penjabat Kepala Daerah di Wilayah Tanah Papua,” ujarnya.

Pada kasus Provinsi Jawa Barat misalnya, dari informasi yang diperoleh, ada 3 Calon Penjabat Gubernur, yaitu:

1.Komjen. Polisi (Purn) Drs. Nana A.S, MM yang saat ini menjabat Inspektur Utama di Sekretariat Jenderal DPR RI.

 2.Bey Triadi Machmudin, SE, MT menjabat sebagai Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media di Sekretariat Presiden RI.

3.Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH, MH menjabat sebagai di Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Beberapa informasi yang kami peroleh, bisa menjadi pertimbangan dan masukan Menteri Dalam Negeri untuk dimajukan ke Presiden untuk dipilih sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat,” jelas Heru.

Sebagai tambahan, karakter ASN Kejaksaan Agung, apabila seorang Jaksa diperbantukan ke suatu Kementerian sebagai JPT Pratama atau JPT Madya, setelah tidak menjabat akan kembali sebagai ASN Kejaksaan Agung dan tetap akan sebagai Jaksa, hal ini berbeda dengan ASN Kementerian lainnya.

Baca Juga :  KEMAH Gaungkan Kolaborasi Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon di Indonesia

AMPUH Analisa 3 Calon Terkuat PJ. Gubernur JABAR:

1.Komjen Polisi (Purn) Drs. Nana A.S, MM Inspektur Utama di Sekretariat Jenderal DPR RI. Surat usulan ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI.

“Apakah usulan yang ditandatangai Sekjen DPR RI cukup legitimatif, apakah bukan unsur pimpinan yang tandatangan, karena dari Kementerian yang tandatangan adalah Menteri,” ujar Heru.

“NRP 65030634. Kalau NRP apakah belum alih status sebagai ASN? sehingga setelah alih status mempunya NIP. Yang bersangkutan sudah pensiun dari Polri, apakah sudah alih tugas sebagai ASN Sipil?,” tambahnya.

2.Bey Triadi Machmudin, SE, MT menjabat sebagai Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media di Setpres RI. Apakah ada Surat Usulan dari Menteri Sekretaris Negara? dengan adanya surat tersebut menunjukkan bahwa atasan langsung merekomendasikan.

“Apakah Presiden akan cawe-cawe mengenai PJ Jabar dengan menempatkan orang Istana?,” tanya Heru lagi.

3.Prof Dr. Asep Nana Mulyana, SH, MHum menjabat sebagai di Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham.

“Apakah sudah ada surat dari Menkumham sebagai surat ijin pimpinan untuk mengikuti seleksi PJ Jabar?,” tanya Heru kembali.

Ditambahkan Heru yang bersangkutan adalah Pegawai Kejaksaan Agung, dan Jaksa walaupun sudah bertugas di Kementerian, statusnya adalah tetap Jaksa, dengan maju sebagai PJ. Jabar.

“Apakah Jaksa sebagai Aparat Penegak Hukum mempunyai tugas sebagai pengawas tidak menimbulkan konflik kepentingan,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA
KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB