Alvin Lim Lawan Oknum Polri Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

- Jurnalis

Rabu, 30 Agustus 2023 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

“Alvin Lim Beri Kuasa ke LQ Indonesia Law Firm Lawan Balik Kriminalisasi Polisi Dengan Ajukan Judicial Review MK Terkait Imunitas Advokat”

BERITA JAKARTA – Sejumlah Tim Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Law Firm mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan permohonan Uji Materi Undang-Undang (UU) Nomor: 18, tentang Imunitas Advokat, Rabu (30/8/2023).

Advokat La Ode Surya Alirman, SH mengatakan, telah mendapatkan kuasa dari Advokat Alvin Lim, SH, MH selaku pemohon dan prinsipal untuk melakukan Judicial Review terhadap Pasal 16 UU Advokat, terkait Hak Imunitas Advokat yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan La Ode, Judicial Review dilakukan supaya MK lebih mempertegas lagi Hak Imunitas Advokat, karena selama ini sudah cukup banyak Advokat dikriminalisasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) ketika melakukan pembelaan terhadap kliennya.

“Sudah selayaknya Advokat mendapatkan Hak Imunitas secara mutlak dalam menjalankan tugasnya namun kenyatanya beberapa bulan belakangan ini Advokat seperti Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak justru dijadikan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik,” terangnya.

Kedua Advokat yang ditersangkakan, dianggap membuat berita bohong atau hosk ketika menjelaskan duduk perkara yang menimpa kliennya. Alvin Lim Advokat vokal dan lurus, berjuang dengan gigih walau dalam penjara, beliau ikhlas dan kali ini melawan melalui Judicial Review ke MK.

“Tujuannya untuk memperjelas frasa dalam Pasal 16 UU Advokat tentang Imunitas Advokat bahwa makna Advokat tidak dapat dituntut adalah tidak dapat dilakukan penyidikan apabila Advokat sedang bertugas membela kliennya,” ujar La Ode.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!

Permohonan JR pasal 16 UU Advokat perlu ditambahkan frasa baru yaitu Advokat tidak dapat diproses penyidikan, selain tidak dapat dituntut sehingga nantinya  dalam melakukan penyidikan Kepolisian ataupun Kejaksaan maupun KPK terhadap Advokat yang sedang menjalankan profesinya.

“Tidak boleh melakukan upaya paksa terhadap Advokat misalnya melakukan penyidikan, penahan, ataupun penangkapan terhadap Advokat karena Advokat memiliki Hak Imunitas   berdasarkan UU Advokat,” ulasnya.

Selama ini, sambung La Ode, Kepolisian selalu beralasan bahwa apabila ada Advokat yang dilaporkan maka polisi wajib menerima laporanya karena polisi tidak bisa menolak laporan, sehingga proses penyidikan terhadap Advokat seringkali justru mengabaikan Hak Imunitas Advokat.

“Alvin Lim sangat cerdas dan intelek, beliau ingin melawan oknum bukan dengan kekerasan melainkan dengan membuktikan ketaatannya kepada UU dan Pemerintah dan melawan sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sebagai lulusan UC Berkeley di Amerika dan mantan Wakil Presiden Bank of America, Alvin Lim berkehendak berjuang merubah tatanan hukum Indonesia yang rusak parah dan melawan oknum demi membela masyarakat tertindas terutama korban investasi bodong.

“Alvin Lim seorang patriot dan nasionalis yang cinta NKRI. Kami dukung perjuangan beliau sepenuhnya,” tutur La Ode.

Nantinya, jika permohonan Uji Materi, UU Advokat  ini dikabulkan maka bunyi Pasal 16 menjadi “Advokat tidak dapat diproses hukum dalam tingkat penyidikan dan tidak dapat dituntut baik secara Perdata maupun Pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

Baca Juga :  Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

“Larangan melakukan penyidikan terhadap Advokat akan memberi kekuatan Imunitas terhadap Advokat yang sedang menjalankan tugas membeli kliennya agar nantinya tidak ada lagi Advokat yang ditangkap, ditahan ataupun dilakukan upaya paksa, apalagi dijadikan tersangka baik di Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK,” imbuhnya.

La Ode  juga menyebutkan bahwa langkah hukum yang diajukan Alvin Lim melalui LQ Indonesia Law Firm adalah sebuah  terobosan hukum yang  jenius dan dapat mengunci mati upaya kriminalisasi terhadap Advokat ke depannya.

“Saya yakin bahwa seluruh elemen Advokat akan mendukung karena banyak Anggota DPR RI yang berlatar belakang Advokat, juga pensiunan Polisi dan Hakim banyak yang menjadi Advokat. Jadi perlindungan Imunitas Advokat adalah hal penting untuk diperjuangkan,” ungkapnya.

Alvin Lim adalah pioneer dan pejuang keadilan yang bukan hanya berani melainkan smart dan intelektual tinggi. Para Advokat di luar sana atau bahkan Organisasi Advokat mungkin sudah tidak berdaya melawan oknum Penegak Hukum yang seweneng wenang.

“Walau dipenjara Alvin Lim tidak pernah berhenti berjuang demi negara dan perbaikan hukum. Semoga Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan kami,” pungkas  La Ode. (Indra)

Berita Terkait

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA
KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB