BERITA JAKARTA – Lantaran ulah Mario Dandy Satrio yang sempat viral karena telah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora hingga tak sadarkan diri akhirnya berbuntut panjang.
Kini, giliran bekas Kepala Bagian Umum Direktorat Jendral Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo bersama sang istri Ernie Mieke Torondek, turut mengikuti jejak anaknya berurusan dengan hukum.
Sebab Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Rafael Alun dan Ernie Mieke Torondek diduga melakukan gratifikasi dan pencucian uang sebesar Rp16,6 miliar lebih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa KPK menyebut gratifikasi diterima Rafael Alun bersama istrinya, Erni Mieke yang juga Komisaris dan Pemegang Saham PT. Artha Mega Ekadhana (ARME).
“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16,644.806.137,” ucap Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima Rafael Alun dan istrinya melalui PT. ARME, PT. Cubes Consulting, PT. Cahaya Kalbar dan PT. Khrisna Bali International Cargo.
Diduga Rafael Alun dan istri mendirikan perusahaan dari tersebut dari pemeriksaan para wajib pajak salah satunya PT. ARME yang memberikan layanan konsultan pajak. (Sofyan)