BERITA BEKASI – Adanya Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpampang foto seorang Kepala Desa Pasir Gombong bersama salah satu Anggota Dewan Kabupaten Bekasi asal Partai Demokrat yang kembali mencalonkan diri dinilai melanggar UU Pemilu No. 7 Tahun 2017.
Di alat peraga kampanye atau baliho tersebut bertuliskan ucapan Selamat Datang kepada salah satu Anggota DPRD aktif Kabupaten Bekasi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dalam Pekan Olahraga Desa Pasir Gombong pada Sabtu, 12 Agustus 2023 lalu.
Adang Wibawa selaku Sekretaris Desa Pasir Gombong mengaku, Kepala Desa, H. Maslam tidak tahu sama sekali bahwa ada baliho yang memampang foto dirinya bersama salah seorang Anggota Dewan aktif yang sekarang maju lagi sebagai Bacaleg asal Partai Demokrat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ngak ada izin untuk itu. Ya kemunginan yang memasang baliho tersebut dari pihak bu Dewan, karena saya selaku Pemerintah Desa, tidak tahu kapan dipasangnya, tiba-tiba sudah ada terpampang baliho tersebut,” kata Adang, Rabu (30/8/2023).
Menanggapi hal tersebut, Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kecamatan Cikarang Utara, Imam Saripudin mengatakan, apapun yang menjadi alasan itu tidak dibenarkan, apa lagi ini sudah memasuki tahun politik dimana Kepala Desa beserta jajarannya harus bersikap netral dan tidak memihak.
“Ini jelas sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku, Bawaslu RI serta Pemerintah Pusat lainnya pun menekankan Pemerintah Desa harus bersikap netral jangan sampai ada hal – hal yang menimbulkan opini kepada salah satu Bacaleg,” tegasnya.
Imam melanjutkan, jika dibiarkan maka akan berimbas kepada Pemerintah Desa yang lain dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan hal yang sama. Aduan ini bukan hanya dari rekanan media karena sebelumnya juga pihaknya mendapatkan informasi yang sama.
“Sebelumnya juga kami mendapatkan informasi yang sama tentang baleho Kepala Desa Pasir Gombong dari masyarakat yang merasa keberatan namun karena laporannya tidak secara prosedural maka kami sulit untuk menindaklanjutinya,” ungkap Imam.
Imam menegaskan, untuk Kepala Desa di wilayah Kecamatan Cikarang Utara harus bersikap netral, karena ada aturan yang jelas untuk Kepala Desa beserta jajarannya, jika ditemukan kembali maka kami selaku Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu akan menindaklanjutinya.
“Itu diatur dalam Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu Nomor: 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikut sertakan, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa,” pungkasnya. (Hasrul)