Kejati Sultra Sita Uang Rp79 Miliar Dugaan Korupsi Pertambangan PT. Antam

- Jurnalis

Kamis, 24 Agustus 2023 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kejati Sultra

Foto: Kejati Sultra

BERITA SULTRA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan hasil penyitaan berupa uang dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan nikel pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam. Tbk Blok Mandiodo Konawe Utara.

Kepada awak media, Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH, MH, menerangkan, adapun rinciannya uang yang berhasil disita penyidik Kejaksaan tersebut senilai Rp59.275.226.828 atau Rp59 miliar lebih.

“Dalam bentuk dollar Singapura SGD 1.350.000 setara dengan Rp15.273.900.000 atau Rp15 miliar lebih dan bentuk dollar Amerika yakni USD 296.700 setara dengan Rp4.539.510.000 atau Rp4,5 miliar. Total yang telah berhasil disita penyidik sejumlah Rp.79 miliat lebih,” ungkapnya.

Uang tersebut, lanjut Ade, berhasil disita penyidik dari rekening tersangka dan beberapa pihak yang terkait dengan perkara tindak pidana dugaan korupsi pertambangan nikel PT. Antam. Tbk Blok Mandiono Konawe Utara. Saat ini, Tim Penyidik Kejaksaan masih terus bekerja.

Baca Juga :  Oknum Kejagung Tunjuk PPK Tanpa Bersertifikasi Rawan Kolusi

“Dan dalam waktu dekat berapa pihak yang kami temukan indikasi didalam tindak pidana pokok juga akan kami terapkan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU,” jelasnya.

Demikianlah, tambah Ade, informasi yang disampaikan mohon maaf, karena status barang bukti atau uang ini adalah status barang bukti ditahap penyidikan, sehingga tidak bisa secara detail membukanya kepada public.

“Ini terkait dengan yang pertama, strategi penyidikan, kemudian yang kedua adalah azas praduga tidak bersalah,” pungkas Ade. (Sofyan)

Berita Terkait

Pecat Gus Miftah, JNF: Ngak Cukup Hanya Permintaan Maaf dan Teguran Saja
Hamas Indonesia Gelar Aksi Soroti Proyek Alat Intelijen Kejagung
Alvin Lim Minta Kapolri Usut Dugaan Modus Novie Jual Bayi ODGJ
Akademisi dan Parlemen Desak KPK Sidik Indikasi Korupsi di Kejagung
JNW: Setahun Kasus Naskah Akademik di Polda Metro Jaya Masih Senyap  
Alvin Lim Klarifikasi Soal Biaya Pengobatan Agus Salim Dibantu Konglomerat Aguan
Komisi III DPR Minta Jampisus Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen Kejagung
Gelagat Dugaan Persekongkolan Jahat Tender Alat Intelijen di Kejagung
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 07:57 WIB

Pecat Gus Miftah, JNF: Ngak Cukup Hanya Permintaan Maaf dan Teguran Saja

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:25 WIB

Hamas Indonesia Gelar Aksi Soroti Proyek Alat Intelijen Kejagung

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:53 WIB

Alvin Lim Minta Kapolri Usut Dugaan Modus Novie Jual Bayi ODGJ

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:50 WIB

JNW: Setahun Kasus Naskah Akademik di Polda Metro Jaya Masih Senyap  

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:18 WIB

Alvin Lim Klarifikasi Soal Biaya Pengobatan Agus Salim Dibantu Konglomerat Aguan

Berita Terbaru

Foto: Jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku

Berita Daerah

Tingkatkan Kinerja, Kejati Maluku Gelar Rakerda 2024

Rabu, 4 Des 2024 - 23:07 WIB

Foto: Walikota Tangerang, Arief Wismansyah, Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MH dan Pemilik Yayasan ODGJ, Pratiwi Noviyanthi.

Berita Utama

Alvin Lim Minta Kapolri Usut Dugaan Modus Novie Jual Bayi ODGJ

Rabu, 4 Des 2024 - 22:53 WIB

Foto: Kajari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, SH, MH (Tengah)

Seputar Bekasi

Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita

Rabu, 4 Des 2024 - 21:50 WIB