Penyidik Pidsus Kejati Menahan Sekretariat DPR Papua Barat

- Jurnalis

Rabu, 23 Agustus 2023 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Kejati Papua Barat, Harli Siregar

Foto: Kepala Kejati Papua Barat, Harli Siregar

BERITA JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, kembali menahan satu tersangka berinisial ARL.

Penyidik Pidsus menetapkan ARL menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat senilai Rp4,38 miliar.

Kepala Kejati Papua Barat, Harli Siregar di Manokwari mengatakan, tersangka ARL merupakan pemilik dua perusahaan yang bekerja sama dengan tersangka FKM mantan Sekretaris DPR Papua Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka ARL mengajukan dokumen pencairan senilai Rp2,2 miliar lebih atas beberapa item pekerjaan seperti pemeliharaan sekretariat, belanja bahan pembersih, konsumsi pimpinan dan anggota dewan serta tamu.

“ARL bekerja sama dengan FKM yang telah ditahan sebelumnya. Anggaran itu sudah dicairkan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak dilakukan,” ucap Harli Siregar.

Ia menjelaskan, tersangka ARL ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan, sembari menunggu penyidik Kejaksaan merampungkan berkas perkara.

Baca Juga :  DPN Peratin Lantik 49 Advokat Baru

Setelah berkas perkara rampung, tersangka ARL akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari untuk menjalani proses persidangan.

Ia pun menegaskan bahwa penyidik Kejaksaan tetap berlandaskan pada bukti bukan asumsi bahkan desakan pihak tertentu dalam pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Oleh sebab itu, katanya, pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan Sekretariat DPR Papua Barat berlandaskan dengan bukti permulaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

“Tentu dalam konteks ini, ada bukti permulaan yang cukup baik dari keterangan saksi maupun bukti lainnya,” jelas Harli.

Sebelumnya, Kejati Papua Barat menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis 27 Juli 2023 malam, karena melakukan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Papua Barat tahun 2021.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat Abu Hasbullah menjelaskan, bahwa tersangka FKM menggunakan strategi pemecahan paket pekerjaan menjadi tujuh bagian guna menghindari mekanisme pelelangan yang semestinya diterapkan.

Baca Juga :  Sikap Jumawa PT. Siemens Indonesia Dipertanyakan

Tersangka FKM kemudian menggunakan profil perusahaan penyedia jasa milik ARL selaku pihak ketiga untuk memenangkan tujuh paket pekerjaan yang dimaksud.

“Penyedia jasa tidak diverifikasi. Setelah dana cair ke rekening penyedia jasa, uang itu langsung diserahkan ke tersangka. Jadi tersangka hanya pinjam bendera perusahaan lain,” ucap dia.

Aspidsus melanjutkan tersangka FKM melibatkan sejumlah staf dan petugas keamanan (satpam) di Sekretariat DPR Papua Barat untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan halaman kantor.

Pelaksanaan tujuh paket pekerjaan itu baru dimulai tahun 2022, padahal anggarannya sudah dicairkan dan diterima tersangka FKM setahun sebelumnya.

Harli menambahkan, penyidik Kejaksaan menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1 ke 1) subsider Pasal 3 KUH Pidana. (Sofyan)

Berita Terkait

Robert Bonosusatya Dalam Perkara Korupsi PT. Timah Tbk
Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat
Hakim Anggota Heran, Budi Said Tolak Jadi Distributor Emas PT. Antam
Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina
Uob Kayhian Sekuritas Didesak Kembalikan Sisa Kerugian Nasabah
DPN Peratin Lantik 49 Advokat Baru
Kejati Papua Barat Bulan Oktober Amankan 17 DPO
Penyelamatan Kerusakan Hutan, Bangsa Butuh Menteri Negarawan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 23:19 WIB

Robert Bonosusatya Dalam Perkara Korupsi PT. Timah Tbk

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:58 WIB

Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat

Selasa, 8 Oktober 2024 - 23:08 WIB

Hakim Anggota Heran, Budi Said Tolak Jadi Distributor Emas PT. Antam

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Uob Kayhian Sekuritas Didesak Kembalikan Sisa Kerugian Nasabah

Berita Terbaru

Foto: Robert Bonosusatya

Berita Utama

Robert Bonosusatya Dalam Perkara Korupsi PT. Timah Tbk

Rabu, 9 Okt 2024 - 23:19 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Rabu, 9 Okt 2024 - 22:04 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB