Keluarga Penggugat, Rinny Abast Menduga Berkas PK ke MA Ditahan PA Jakut

- Jurnalis

Kamis, 17 Agustus 2023 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Rinny Abast, SH

FOTO: Rinny Abast, SH

BERITA JAKARTA – Keluarga penggugat ahli waris almarhum Imanuel Budiman, Rinny Abast, SH mempertanyakan berkas pengiriman Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Ia menduga jika berkas PK tersebut ditahan pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Utara.

“Saya datangi kantor PA Jakarta Utara, menanyakan apakah berkas atas nama Ryan Oktavianus Budiman keponakan saya sudah diserahkan ke MA. Ternyata pada Jumat lalu berkas itu belum juga dikirim,” kata Rinny, Rabu (16/8/2023).

Selanjutnya, lanjut Rinny, ia disuruh balik lagi pada Senin 14 Agustus 2023 oleh petugas yang bernama Ida untuk menerima berita acara. Ternyata hari Senin ia datang masih berbelat belit tanpa kejelasan.

Rinny pun merasa heran karena berkas PK yang seharusnya sudah diajukan pada sidang novum tanggal 21 Juli 2023 dan didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Utara sejak 7 Juli 2023, belum juga dikirimkan ke MA.

“Hingga hari ini Pengadilan Agama belum juga mengirimkan novum (berkas perkara) ke sana (MA),” ungkap Rinny kecewa.

Rinny mengaku, sempat marah, karena pada Senin itu petugas bernama Ida tidak mau menemuinya. Rinny mengancam tidak akan pulang sebelum berkas perkara itu segera dikirim dan diberikan salinan pengantarnya kepada dirinya.

Baca Juga :  Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Diketahui, berkas perkara yang dimaksud untuk membatalkan penetapan waris yang diduga penuh dengan rekayasa, dimana di dalam penetapan tersebut disebutkan bahwa almarhum Imanuel Budiman pernah menikah lagi dengan tergugat (Endah) pada tanggal dimana almarhum Imanuel Budiman berada (bekerja) di luar negeri.

“Ryan juga sudah melaporkan peristiwa rekayasa tersebut ke Kepolisian terkait dugaan pemalsuan dan sudah dalam tahap pemeriksaan,” tambah Rinny dalam keterangannya.

“Bagaimana bisa orang sedang berada diluar negeri tiba-tiba melakukan pernikahan di Indonesia, anehnya dokumen foto pernikahan tidak pernah ada ketika dimintakan dalam persidangan”, pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB